Selasa, 25 September 2012

320.PERMASALAHAN SEPUTAR THOHAROH DAN NAJASAH BAG I

1. SOAL :

Bagaimana hukumnya air banyak (dua kulah atau lebih) yang kejatuhan najis, kemudian sebagian berubah sebagian tidak ?

JAWAB :

Air yang berubah hukumnya najis, sedangkan yang tidak berubah hukumnya suci kalau air tersebut ada dua kulah .

Keterangan dari kitab Fat-hul Wahhab 1 / 4

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻏﻴﺮ ﺑﻌﻀﻪ ﻓﺎﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﻧﺠﺲ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﻗﻰ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺒﻠﻎ ﻗﻠﺘﻴﻦ ، ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 4
___________________________


2. SOAL :

Bagaimana hukumnya air sedikit yang digunakan untuk memelihara ikan dan ikan tersebut mengeluarkan kotoran di dalamnya ?

JAWAB :

Hukum air tesebut najis, akan tetapi dima'fu bila air tersebut tidak berubah dan pemeliharaan ikan tersebut memiliki tujuan (tidak main main) .

Keterangan dari kitab Kasyifatus Suja halaman 20

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻟﻨﺠﺴﺔ ﺍﻟﻤﻨﺠﺴﺔ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻛﻤﻴﺘﺔ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﺭﻭﺙ ﺳﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﻟﻢ ﻳﻀﻌﻪ ﻓﻴﻪ ﻋﺒﺜﺎ ـ ﺍﻩ ﻛﺎﺷﻔﺔ ﺍﻟﺴﺠﺎ ﺹ 20

________________________________


3. SOAL : Ada orang yang hadats memasukkan tangannya sebelum membasuh wajah kedalam air sedikit (kurang dua qulah), bagaimana hukum air tersebut ?

JAWAB : Air tersebut tidak dihukumi musta'mal. Keterangan dari kitab Al-Anwar 1 : 6

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻟﻮ ﻏﻤﺲ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﻳﺪﻩ ﻓﻰ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﻗﺒﻞ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﻗﺼﺪ ﺍﻹﻏﺘﺮﺍﻑ ﻻ ﻳﺼﻴﺮ ﻣﺴﺘﻌﻤﻼ ﺍﻩ ﺍﻷﻧﻮﺍﺭ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 6

__________________________________


4. SOAL :

Apakah air sedikit yang sudah digunakan mandi sunah sebagaimana mandi jum'ah itu dihukumi musta'mal ?

JAWAB :

Tidak dihukumi musta'mal Keterangan dari kitab Minhajul Qowim halaman 6

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻌﻤﻞ ﻓﻰ ﻃﻬﺮ ﻣﺴﻨﻮﻥ ﻛﺎﻟﻐﺴﻠﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﻭﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺍﻟﻤﺠﺪﺩ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﺗﺼﺢ ﺑﻪ ﺍﻩ ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻘﻮﻳﻢ ﺹ

___________________________________


5. SOAL :

Apakah dima'fu (dimaafkan) najis yang berupa darah yang melekat pada daging, kemudian dituangi air, lalu dimasak ?

JAWAB :

Dima'fu, bila penuangan air tersebut untuk memasak, sedangkan bila tujuannya untuk mencucinya maka tidak dima'fu. Keterangan dari kitab : I'anatut Tholibin 1 : 83

ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﺍﻯ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ ﻧﺤﻮ ﻋﻈﻢ - ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﺍﻯ ﻓﻰ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺇﻥ ﺍﺧﺘﻠﻂ ﺑﻤﺎﺀ ﺍﻟﻄﺒﺦ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻛﺎﻥ ﻭﺍﺭﺩﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻻﻗﺎﻩ ﻣﺎﺀ ﻟﻐﺴﻠﺔ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺯﻭﺍﻝ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻗﺒﻞ ﻭﺿﻌﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻘﺪﺭ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 83

____________________________________


6. SOAL :

Ada seseorang memakai baju yang terkena darah nyamuk dalam keadaan badannya basah, apakah dima'fu darah tersebut ?

JAWAB :

Dalam masalah ini Ulama' beda pendapat, menurut Imam Mutawalli darah tersebut dima'fu, sedangkan menurut Syeh Abu 'Ali tidak . Keterangan dari kitab I'anatut Tholibin 1: 101

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺛﻮﺑﺎ ﻓﻴﻪ ﺩﻡ ﺑﺮﺍﻏﻴﺚ ﻭﺑﺪﻧﻪ ﺭﻃﺐ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻤﺘﻮﺍﻟﻰ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﻋﻠﻰ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺗﻠﻮﻳﺚ ﺑﺪﻧﻪ ﻭﺑﻪ ﺟﺰﻡ ﺍﻟﻤﺤﺐ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﺗﻔﻘﻬﺎ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 101

_________________________________


7. SOAL :

Sebuah baju terkena darah nyamuk, kemudian baju tersebut disirami air sedikit (kurang dari 60 cm3 = kurang dua qulah : pent) namun dzatnya darah tidak bisa hilang, Apakah darah tersebut najis yang dima'fu ?

JAWAB :

Darah tersebut dihukumi najis yang dimaafkan, apabila penyiraman yang dilakukan bertujuan membersihkan kotoran yang terdapat pada baju tersebut. Sebaliknya apabila penyiraman yangh dilakukan bertujuan menghilangkan najis yang berupa darah nyamuk maka tidak dimaafkan. Keterangan dari kitab Bujairimi 'alal Khotib 1 : 108

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻓﺮﻉ ـ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺩﻡ ﺑﺮﺍﻏﻴﺚ ﻭﻭﺿﻌﻪ ﻓﻰ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﻟﻴﻐﺴﻠﻪ ﻭﺻﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﺤﺎﻝ ﺃﻥ ﺩﻡ ﺍﻟﺒﺮﺍﻏﻴﺚ ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ـ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺍﺭﻳﺪ ﺗﻨﻈﻴﻔﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺷﺦ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻲ ﻟﻮﻥ ﺍﻟﺪﻡ ـ ﺍﻩ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 280

______________________________


8. SOAL :

Bagaimana hukumnya najis yang berada di anus (dzubur) hayawan ?

JAWAB :

Dima'afkan jika hewan tersebut suci. Keterangan dari kitab Kasyifatus suja hal : 20

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻛﻤﻴﺘﺔ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ـ ﻭﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻔﺬ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﻃﺎﻫﺮ ﻏﻴﺮ ﺃﺩﻣﻲ ﺍﻩ ﻛﺎﺷﻔﺔ ﺍﻟﺴﺠﺎ ﺹ 20

________________________________


9. SOAL :

Sucikah bejana yang terkena najis cair, misalnya air kencing, kemudian disiram dengan air sedikit, lalu dituangkan, kemudian disiram lagi dengan air sedikit, lalu dituangkan lagi dan seterusnya ?

JAWAB :

Suci bila didalam bejana tersebut tidak terdapat sisa najis. Keterangan dari kitab Al-Qulyuby 1 : 75

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻗﻮﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺤﻞ ـ ﻛﺈﻧﺎﺀ ﻣﺘﻨﺠﺲ ﻛﻠﻪ ﻓﻮﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﻣﺎﺀ ﻭﺃﺭﻳﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﻄﻬﺮ ﻛﻠﻪ ﻣﺎﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﻋﻴﻦ ﺍﻟﻨﺠﺴﺔ ﻭﻟﻮ ﻣﺎﺋﻌﺔ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻣﺎﻓﻰ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 280 ﺍﻩ

____________________________


10. SOAL :

Sebagian lantai masjid atau musholla terkena air kencing, kemudian lantai tersebut dilewati orang orang yang basah kakinya . Wajibkah membasuh seluruh lantai yang terlewati atau yang terkena najis saja ?

JAWAB :

Tidak wajib membasuh seluruh lantai, akan tetapi yang wajib dibasuh hanya lantai yang terkena najis saja. Keterangan dari kitab Bughyatul Musy-tarsyidin hal 16

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻗﻄﺮﺍﺕ ﺑﻮﻝ ﻣﺘﻔﺮﻗﺎﺕ ﻭﻗﻌﺖ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﻭﻣﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺤﻞ ﻣﻊ ﺗﺮﻃﺐ ﺃﺭﺟﻠﻬﻢ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﺇﻻ ﻏﺴﻞ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻓﻘﻂ ﻻ ﻛﻞ ﺍﻟﻤﺤﻞ ﻟﻠﺸﻚ ﻓﻰ ﺗﻨﺠﺴﻪ ﺍﻩ ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺸﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ 16

______________________________


11. SOAL :

Bagaimana hukumnya tanah makam yang digali kembali ?

JAWAB :

Hukumnya mutanajis (barang suci yang terkena najis). Keterangan dari kitab Al-bajuri 1 : 91

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺬﻯ ﻧﺒﺸﺖ ﻳﻘﻴﻨﺎ ﻛﻘﺮﺍﻓﺔ ﻣﺼﺮ ﻓﺈﻥ ﺗﺮﺍﺑﻬﺎ ﻣﺘﻨﺠﺲ ﻻﺧﺘﻼﻃﻪ ﺑﺼﺪﻳﺪ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ـ ﺍﻩ ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻱ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 91

______________________________


12. SOAL :

Khomer atau arak yang menjadi cuka dengan sendirinya berada disebuah botol, Apakah ujung botol yang terkena arak akibat bergoyang goyangnya botol dihukumi najis ?

JAWAB :

Tidak dihumi najis. Keterangan dari kitab Al-Iqna' 1 : 81

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﻄﻬﺮ ﺩﻧﻬﺎ ﻣﻌﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﻏﻠﺖ ﺣﺘﻰ ﺍﺭﺗﻔﻌﺖ ﻭﺗﻨﺠﺲ ﺑﻬﺎ ﻣﺎ ﻓﻮﻗﻬﺎ ﻣﻨﻪ ﺗﺸﺮﺏ ﻣﻨﻬﺎ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ـ ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺇﻥ ﻏﻠﺖ ﺍﻯ ﺑﻨﻔﺴﻬﺎ ﻻ ﺑﻔﻌﻞ ﻓﺎﻋﻞ ـ ﺍﻩ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 81

____________________________


13. SOAL :

Arak yang berasal dari perasan anggur yang diperas oleh orang gila, apakah termasuk arak yang muhtarom (dimulyakan syara') ?

JAWAB :

Termasuk yang muhtarom Keterangan dari kitab Jamal 1 : 179

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻓﺮﻉ ﻣﺎ ﻋﺼﺮﻩ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﻣﺤﺘﺮﻡ ـ ﺍﻩ ﺍﻟﺠﻤﻞ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 179

______________________________


14.SOAL :

Najiskah bekas telapak kaki anjing yang terdapat di atas tanah yang basah ?

JAWAB :

Dihukumi najis Keterangan dari kitab Fatul Mu'in halaman 13

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺇﺫﺍ ﺗﻌﻴﻦ ﻋﻴﻦ ﺍﻟﻨﺠﺴﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﻄﺮﻳﻘﺔ ﻭﻟﻮ ﻣﻮﺍﻃﺊ ﻛﻠﺐ ﻓﻼ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﻋﻤﺖ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻭﺟﻪ ـ ﺍﻩ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺹ 13

_________________________


15. SOAL :

Jika bangkai hewan yang tidak mugholadhoh (bukan babi dan anjing) yang belum hancur lebur kemudian terkena air kencing anjing, apakah bisa disucikan dari najisnya air kencing anjing tersebut ?

JAWAB :

Tidak bisa Keterangan dari kitab Kasyifatus Saja halaman 44

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻋﻤﺎ ﻟﻮ ﺑﺎﻝ ﻛﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻋﻈﻢ ﻣﻴﺘﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﻐﻠﻈﺔ ﻓﻐﺴﻞ ﺳﺒﻌﺎ ﺍﺣﺪﺍﻫﻦ ﺑﺎﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻬﻞ ﻃﻬﺮ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﻤﻐﻠﻈﺔ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺃﺻﺎﺏ ﺛﻮﺑﺎ ﺭﻃﺒﺎ ﻣﺜﻼ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺘﺞ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺘﺴﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻻ ﻳﻈﻬﺮ ﻭﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﺴﺒﻴﻊ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﻤﺪﺍﺑﻐﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺟﻬﻮﺭﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ ـ ﺍﻩ ﻛﺎﺷﻔﺔ ﺍﻟﺴﺠﺎ ﺹ 42

__________________________


16 SOAL :

Bagaimana cara mensucikan sesuatu yang terkena percikan air yang digunakan untuk mensucikan najis mugholadhoh ?

JAWAB :

Caranya dengan meninjau pada percikan tersebut, bila percikan tersebut misalnya berasal dari basuhan ketiga maka tinggal menambah empat basuhan lagi, begitu juga seterusnya. Keterangan dari kitab Al-Jamal 1 : 187

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺰﻳﺎﺩﺗﻰ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﺗﺮﺍﺏ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ..... ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﻟﻮ ﺗﻄﺎﻳﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺴﺎﻟﺔ ﺷﻴﺊ ﻓﺤﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺴﻼﺕ ﻓﺈﻥ ﺗﻄﺎﻳﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻏﺴﻞ ﺳﺘﺎ ﺍﻩ ﺍﻟﺠﻤﻞ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 187

____________________________


17. SOAL :

Bagaimana hukumnya memupuk tanah dengan menggunakan najis mugholadhoh ?

JAWAB :

Hukumnya makruh Keterangan dari kitab Bujairomi 'Alal Khotib 1 : 232

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﺤﻞ ﺗﺴﻤﻴﺪ ﺍﻷﺭﺽ ﺑﺎﻟﺰﺑﻞ ﻭﺩﺑﻎ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻣﻐﻠﻈﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ـ ﺍﻩ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 232

_______________________________

Untuk masalah masalah lain silakan kunjungi kami di :
http://salafiyah-mahad.blogspot.com *

*masih dalam tahap peng upload an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar