PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
assalamu'alaikum
Zakat profesi adakah di Zaman Rosululloh....
dan penjabaran tentang zakat profesi ?
JAWABAN
Siroj Munir
wa'laikum salam
Memang ini masalah ini khilaf, sebagian ulama' menyatakan nggak ada zakat profesi, berdasar ayat yang menjelaskan harta2 yang wajib dizakati.
Sebagian ulama' yang menyatakan zakat profesi mendasarkan pendapatnya pada ayat :
"Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-
buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(QS. al-Baqarah[2]: 267)."
Nunu Nurul Qomariyah
kang Siroj Munir
lha kalo begitu kenapa ada zakat profesi
ada juga zakat penghasilan ?
piyee iki ?
Siroj Munir
ngene lo mbak nyu nyu.. hehe.. penghasilan yang dimaksud dalam ayat itu, menurut mayoritas ulama' hanya untuk beberapa bentuk dari harta, seperti tambang, makanan pokok, emas perak dan ternak, yang mewajibkan zakat profesi itu memahami dari keumuman ayat tersebut, jadi profesi seperti guru, dokter,dll. itu wajib zakat karena memandang dari penghasilan yang ia miliki... kiro2 ngunu..
Al-Islam Wal-Au'dho' Al-Iqtishodiyah, (Syaikh Muhammad Al-Ghozali), Hal : 166-167
فالطبيب والمحامى والمهندس والصانع وطوائف المحترفين والموظفين وأشباههم تجب عليهم الزكاة، ولا بد أن تخرج من دخلهم الكبير، ولنا على ذلك دليلان : الأول: عموم النص في قول القرآن الكريم: (يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم) (البقرة: 267) ولا شك أن ربح الطبقات الآنفة الذكر كسب طيب يجب الإنفاق منه، وبهذا الإنفاق الواجب يدخلون في عداد المؤمنين الذين ذكر القرآن أنهم هم: (الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلاة ومما رزقناهم ينفقون) (البقرة 3
Dokter, arsitek, pegawai pabrik dan pekerja-pekerja lainnya diwajibkan membayar zakat, apalagi biasanya penghasilan mereka besar, salah satu dalilnya adalah keumuman dari ayat ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik". (Q.S. Al-Baqoroh : 267)
Fiqhuz Zakat, (Syaikh Yusuf Al-Qordhowi), Juz : 1 Hal : 449
وأما الدخل الناتج عن العمل وحده كإيراد الموظفين وذوى المهن الحرة الناتج من أعمالهم، فالواجب فيه ربع العشر فقط، عملاً بعموم النصوص التي أوجبت في النقود ربع العُشر
Kadar zakat yang diwajibkan dari penghasilan yang didapat dari suatu pekerjaan adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5 %), yang didasarkan pada keumuman dalil yang mewajibkan membayar zakat sebesar 2,5 % dalam zakat emas dan perak.
Aryo Mangku Langit
Mumtaz Gus Siroj Munir
sedikit Nambahkan
Sistem penghitungan nisab zakat profesi yang dijadikan pedoman oleh BAZNAS adalah senilai harga 524 kg beras, dengan dalil diqiyaskan kepada nisab pertanian sebesar 652kg gabah. Sedangkan pengeluaran zakatnya diqiyaskan dengan emas dan perak sebesar 2,5%.
Jadi semisal Gaji nya nggak Setara dengan nilai Beras tersebut maka ya nggak Wajib zakat
Mbah Pardan Milanistie
cobi nambah kedik
Sebelum menjelaskan mengenai zakat profesi terlebih dahulu
perlu adanya pengertian tentang zakat profesi. Zakat profesi
terdiri dari dua kata yaitu zakat dan profesi. Dalam literatur
fiqh klasik pengertian zakat adalah hak yang dikeluarkan dari
harta atau badan. Sehubungan dengan hal ini, Wahbah al-
Zuhayly mengemukakan bahwa zakat adalah penuanaian hak
yang wajib yang terdapat dalam harta. Dalam kamus Bahasa
Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan
sebagainya) tertentu (Kamus Bahasa Indonesia dalam
Muhammad 2002: 58).
Profesi atau kasb al-`amal (pendapatan kerja, gaji/upah,
pendapatan dari profesi tertentu). Pendapatan profesi
didefiniskan: pendapatan yang diperoleh dari kerja fisik
maupun otak yang dimanfaatkan orang lain sebagai imbalan
atau upah. Hal ini ada dua macam: Pertama, gaji, upah, dan
sejenisnya; yaitu imbalan seorang buruh, karyawan, atau
pegawai yang bekerja kepada orang lain, perusahaan atau
instansi pemerintah. Dan, Kedua, pendapatan seseorang dari
jenis pekerjaan atau usaha bebas (swasta), yaitu pendapatan
yang diperoleh berdasarkan usaha, pekerjaan, atau layanan
jasa untuk orang lain dengan menarik imbalan, semisal
dokter, pengacara, insinyur, akuntan, seniman, juga pengrajin
yang mengerjakan kerajinan tangan untuk orang lain.
Dari definisi profesi di atas maka diperoleh rumusan, zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha halal
yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak
dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu.
Landasan (Teori ) Hukum Zakat Profesi
Muhasabah Diri
ke simpulan nya
walaupun zakat profesi seperti pegawai negeri, swasta , konsultan, dokter , seniman dan sebagai nya yang merupakan pendapatan (kasad) tidak banyak di bicara kan di zaman rasullah (salaf) generasi terdahulu,
walaupun demikian, bukan berarti terbebas dari zakat..
Tidak, sebab pada pripsip nya zakat adalah pungutan harta dari orang-orang kaya untuk di disbrutor kan ke pada yang memerlukan.
Berdasar kan ke umuman kandungan makna ( qs 9:103 ) ambil lah zkat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersih kan dan mensucikan mereka, dan mendo'a lah untuk mereka, sesungguh nya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah maha mendengar dan lagi maha mengetahui.
Afwaminkum
link diskusi :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/531660376858705/
Nunu Nurul Qomariyah
assalamu'alaikum
Zakat profesi adakah di Zaman Rosululloh....
dan penjabaran tentang zakat profesi ?
JAWABAN
Siroj Munir
wa'laikum salam
Memang ini masalah ini khilaf, sebagian ulama' menyatakan nggak ada zakat profesi, berdasar ayat yang menjelaskan harta2 yang wajib dizakati.
Sebagian ulama' yang menyatakan zakat profesi mendasarkan pendapatnya pada ayat :
"Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-
buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(QS. al-Baqarah[2]: 267)."
Nunu Nurul Qomariyah
kang Siroj Munir
lha kalo begitu kenapa ada zakat profesi
ada juga zakat penghasilan ?
piyee iki ?
Siroj Munir
ngene lo mbak nyu nyu.. hehe.. penghasilan yang dimaksud dalam ayat itu, menurut mayoritas ulama' hanya untuk beberapa bentuk dari harta, seperti tambang, makanan pokok, emas perak dan ternak, yang mewajibkan zakat profesi itu memahami dari keumuman ayat tersebut, jadi profesi seperti guru, dokter,dll. itu wajib zakat karena memandang dari penghasilan yang ia miliki... kiro2 ngunu..
Al-Islam Wal-Au'dho' Al-Iqtishodiyah, (Syaikh Muhammad Al-Ghozali), Hal : 166-167
فالطبيب والمحامى والمهندس والصانع وطوائف المحترفين والموظفين وأشباههم تجب عليهم الزكاة، ولا بد أن تخرج من دخلهم الكبير، ولنا على ذلك دليلان : الأول: عموم النص في قول القرآن الكريم: (يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم) (البقرة: 267) ولا شك أن ربح الطبقات الآنفة الذكر كسب طيب يجب الإنفاق منه، وبهذا الإنفاق الواجب يدخلون في عداد المؤمنين الذين ذكر القرآن أنهم هم: (الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلاة ومما رزقناهم ينفقون) (البقرة 3
Dokter, arsitek, pegawai pabrik dan pekerja-pekerja lainnya diwajibkan membayar zakat, apalagi biasanya penghasilan mereka besar, salah satu dalilnya adalah keumuman dari ayat ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik". (Q.S. Al-Baqoroh : 267)
Fiqhuz Zakat, (Syaikh Yusuf Al-Qordhowi), Juz : 1 Hal : 449
وأما الدخل الناتج عن العمل وحده كإيراد الموظفين وذوى المهن الحرة الناتج من أعمالهم، فالواجب فيه ربع العشر فقط، عملاً بعموم النصوص التي أوجبت في النقود ربع العُشر
Kadar zakat yang diwajibkan dari penghasilan yang didapat dari suatu pekerjaan adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5 %), yang didasarkan pada keumuman dalil yang mewajibkan membayar zakat sebesar 2,5 % dalam zakat emas dan perak.
Aryo Mangku Langit
Mumtaz Gus Siroj Munir
sedikit Nambahkan
Sistem penghitungan nisab zakat profesi yang dijadikan pedoman oleh BAZNAS adalah senilai harga 524 kg beras, dengan dalil diqiyaskan kepada nisab pertanian sebesar 652kg gabah. Sedangkan pengeluaran zakatnya diqiyaskan dengan emas dan perak sebesar 2,5%.
Jadi semisal Gaji nya nggak Setara dengan nilai Beras tersebut maka ya nggak Wajib zakat
Mbah Pardan Milanistie
cobi nambah kedik
Sebelum menjelaskan mengenai zakat profesi terlebih dahulu
perlu adanya pengertian tentang zakat profesi. Zakat profesi
terdiri dari dua kata yaitu zakat dan profesi. Dalam literatur
fiqh klasik pengertian zakat adalah hak yang dikeluarkan dari
harta atau badan. Sehubungan dengan hal ini, Wahbah al-
Zuhayly mengemukakan bahwa zakat adalah penuanaian hak
yang wajib yang terdapat dalam harta. Dalam kamus Bahasa
Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan
sebagainya) tertentu (Kamus Bahasa Indonesia dalam
Muhammad 2002: 58).
Profesi atau kasb al-`amal (pendapatan kerja, gaji/upah,
pendapatan dari profesi tertentu). Pendapatan profesi
didefiniskan: pendapatan yang diperoleh dari kerja fisik
maupun otak yang dimanfaatkan orang lain sebagai imbalan
atau upah. Hal ini ada dua macam: Pertama, gaji, upah, dan
sejenisnya; yaitu imbalan seorang buruh, karyawan, atau
pegawai yang bekerja kepada orang lain, perusahaan atau
instansi pemerintah. Dan, Kedua, pendapatan seseorang dari
jenis pekerjaan atau usaha bebas (swasta), yaitu pendapatan
yang diperoleh berdasarkan usaha, pekerjaan, atau layanan
jasa untuk orang lain dengan menarik imbalan, semisal
dokter, pengacara, insinyur, akuntan, seniman, juga pengrajin
yang mengerjakan kerajinan tangan untuk orang lain.
Dari definisi profesi di atas maka diperoleh rumusan, zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha halal
yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak
dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu.
Landasan (Teori ) Hukum Zakat Profesi
Muhasabah Diri
ke simpulan nya
walaupun zakat profesi seperti pegawai negeri, swasta , konsultan, dokter , seniman dan sebagai nya yang merupakan pendapatan (kasad) tidak banyak di bicara kan di zaman rasullah (salaf) generasi terdahulu,
walaupun demikian, bukan berarti terbebas dari zakat..
Tidak, sebab pada pripsip nya zakat adalah pungutan harta dari orang-orang kaya untuk di disbrutor kan ke pada yang memerlukan.
Berdasar kan ke umuman kandungan makna ( qs 9:103 ) ambil lah zkat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersih kan dan mensucikan mereka, dan mendo'a lah untuk mereka, sesungguh nya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah maha mendengar dan lagi maha mengetahui.
Afwaminkum
link diskusi :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/531660376858705/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar