Rabu, 05 Juni 2013

868 : HUKUM SULAM ALIS DAN SULAM BIBIR

PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum

sekarang lagi booming ( lagi ngetren ) yang namanya sulam alis dan sulam bibir

sekedar pengetahuan


sulam alis adalah : Prinsip yang terbilang cukup sederhana dan berfungsi layaknya hair extension yang mampu menggantikan alis-alis rambut. Menyisipkannya di tengah-tengah rambut alis asli dan membuatnya terlihat lebih tebal sekaligus alami.

Sulam Alis menggunakan alat yang BERBEDA dengan ALAT TATTOO, Metode baru ini juga dapat memberikan hasil akhir yang berbeda dari Sulam Alis 3D. Hal itu tampak dari bentuk alis mata yang lebih berdimensi, tebal dan tipisnya mendekati alis aslinya. Teknik ini juga memberikan lengkung asli mata yang ideal dan bisa bertahan hingga 3-4 tahun. Padahal pengerjaan Sulam Alis ini cuma memakan waktu yang singkat lho. Proses pengerjaan Sulam Alis cukup sederhana.Pertama alis akan dibersihkan dan dirapihkan. Sebelum dibentuk menggunakan alat khusus, alis akan diolesi krim untuk mengurangi rasa perih. Kemudian alis baru dibentuk dengan alat semacam pensil yang dapat menimbulkan garis-garis alis mata seperti bulu alis.
Sulam bibir adalah : metode baru agar bibir menjadi lebih berwarna. Tidak perlu pakai lipstik lagi. Prosesnya, dikasih anestesi dulu, kemudian ditekan pakai plastik supaya obatnya masuk ke dalam bibir. Lalu ada alat seperti pewarna yang dilukis ke bibir.
Pertama-tama, bibir dibius lokal dengan menggunakan cotton bud agar kamu tidak merasa sakit saat bibir disulam.
Dengan menggunakan jarum berdiameter kecil, bibir mulai disulam dengan menggunakan tinta khusus dengan warna alami. Jarum ini harus steril agar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.
Pada proses pemulasan, bibir disuntik dengan jarum sehingga tinta yang disematkan pada wadah suntikan dapat terserap oleh bibir. Proses pemulasan ini dilakukan berulang-ulang agar hasilnya bagus.
Proses sulam bibir dilakukan selama 3 jam.

bagaimana dalam pandangan fiqih tentang metode kecantikan seperti ini

monggo

JAWABAN

Brojol Gemblung

wa'alaikum salam


Sulam alis dan sulam bibir pada prinsipnya sama dg tatto, maka hukumnya haram.

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ - ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ - ﺝ - ١٠ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٣١٣ - ٣١٤:

ﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺎﺕ. ﺟﻤﻊ ﻭﺍﺷﻤﺔ ﺑﺎﻟﺸﻴﻦ ﺍﻟﻤﻌﺠﻤﺔ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺸﻢ. ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ ﺟﻤﻊ ﻣﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻄﻠﺐ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺘﻴﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﺪﺍﻭﺩﻱ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻔﻌﻠﻪ ﻭﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻌﺪ ﺑﺎﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﺁﺧﺮ ﻋﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﺑﻠﻔﻆ ﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ ﻭﻫﻮ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺸﻴﻦ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻭﺑﻔﺘﺤﻬﺎ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻄﻠﺐ ﺫﻟﻚ ﻭﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻣﻔﻀﻞ ﺍﺑﻦ ﻣﻬﻠﻬﻞ ﻋﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻭﺍﻟﻤﻮﺷﻮﻣﺎﺕ ﻭﻫﻲ ﻣﻦ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻮﺷﻢ. ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﺑﻔﺘﺢ ﺛﻢ ﺳﻜﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﻐﺮﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺇﺑﺮﺓ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﻴﻞ ﺍﻟﺪﻡ ﺛﻢ ﻳﺤﺸﻰ ﺑﻨﻮﺭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻴﺨﻀﺮ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺠﻌﻞ ﺍﻟﺨﻴﻼﻥ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﺑﻜﺤﻞ ﺃﻭ ﻣﺪﺍﺩ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺔ ﺍﻟﻤﻌﻤﻮﻝ ﺑﻬﺎ ﺍﻧﺘﻬﻰ.

ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻟﻠﻐﺎﻟﺐ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﻔﺔ ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻠﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺜﺔ ﻓﺬﻛﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻟﻴﺲ ﻗﻴﺪﺍ ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﻭﻗﺪ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻧﻘﺸﺎ ﻭﻗﺪ ﻳﺠﻌﻞ ﺩﻭﺍﺋﺮ ﻭﻗﺪ ﻳﻜﺘﺐ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻤﺤﺒﻮﺏ ﻭﺗﻌﺎﻃﻴﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﺑﺪﻻﻟﺔ ﺍﻟﻠﻌﻦ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﻭﻳﺼﻴﺮ ﺍﻟﻤﻮﺿﻊ ﺍﻟﻤﻮﺷﻮﻡ ﻧﺠﺴﺎ ﻻﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻧﺤﺒﺲ ﻓﻴﻪ ﻓﺘﺠﺐ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﺇﻥ ﺃﻣﻜﻨﺖ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻟﺠﺮﺡ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﻣﻨﻪ ﺗﻠﻔﺎ ﺃﻭ ﺷﻴﻨﺎ ﺃﻭ ﻓﻮﺍﺕ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻋﻀﻮ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺇﺑﻘﺎﺅﻩ ﻭﺗﻜﻔﻲ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻓﻲ ﺳﻘﻮﻁ ﺍﻻﺛﻢ ﻭﻳﺴﺘﻮﻱ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ


hukum tato silahkan buka selengapnya :

www.huda-sarungan.blogspot.com/2012/12/432-hukum-tato-dalam-pandangan-islam.html

http://huda-sarungan.blogspot.com/2013/03/627-hukum-mencabut-bulu-alis.html?m=1

link diskusi :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/permalink/597940333564042/?comment_id=598767346814674&offset=0&total_comments=114

link dokumen :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/598874253470650/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar