Kamis, 20 Juni 2013

933 : HUKUM SHOLAT DZAKARNYA INTISYAR

PERTANYAAN
Bøwø Wøng Tægál
assalamu'alaikum
Numpang Tanya Mbah..kalau sholat dzakarnya intistar  batal nggak ya...suwon...


JAWABAN

Najib Bagaskara


wa'alaikum salam

dari :

1/. Alif Jum'an Azend>>

ﻻ ( ﺗﺒﻄﻞ ) ﺑﺤﺮﻛﺎﺕ ﺧﻔﻴﻔﺔ ( ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮﺕ
ﻭﺗﻮﺍﻟﺖ ﺑﻞ ﺗﻜﺮﻩ ) ﻛﺘﺤﺮﻳﻚ ( ﺃﺻﺒﻊ ﺃﻭ ) ﺃﺻﺎﺑﻊ (
ﻓﻲ ﺣﻚ ﺃﻭ ﺳﺒﺤﺔ ﻣﻊ ﻗﺮﺍﺭ ﻛﻔﻪ ) ﺃﻭ ﺟﻔﻦ ( ﺃﻭ
ﺷﻔﺔ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻟﺴﺎﻥ ﻷﻧﻬﺎ ﺗﺎﺑﻌﺔ ﻟﻤﺤﺎﻟﻬﺎ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ
ﻛﺎﻷﺻﺎﺑﻊ
Dan tidak batal shalat akibat
gerakan-gerakan ringan meskipun
banyak dan berulang-ulang namun
hukumnya makruh seperti gerakan
jari atau jemari saat menggaruk
dengan syarat telapak tangannya
tetap (tidak ikut bergerak) atau
gerakan pelupuk mata, bibir, zakar
atau lisannya karena kesemuanya
masih mengikuti (menempel dengan
tidak bergerak) pada tempat
pokoknya yang diam dan kokoh
seperti halnya jari-jemari.
Fath al-Mu’in I/215-216

--
2/. Khodim Piss-ktb II >>


tidak batal. makruh saja
ibarot dlm Fathul Muin 1/216
( ﻻ ( ﺗﺒﻄﻞ ) ﺑﺤﺮﻛﺎﺕ ﺧﻔﻴﻔﺔ (
ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮﺕ ﻭﺗﻮﺍﻟﺖ ﺑﻞ ﺗﻜﺮﻩ ) ﻛﺘﺤﺮﻳﻚ ( ﺃﺻﺒﻊ
ﺃﻭ ) ﺃﺻﺎﺑﻊ ( ﻓﻲ ﺣﻚ ﺃﻭ ﺳﺒﺤﺔ ﻣﻊ ﻗﺮﺍﺭ ﻛﻔﻪ ) ﺃﻭ
ﺟﻔﻦ ( ﺃﻭ ﺷﻔﺔ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ

3/.Ghufron Bkl >>

menggerak2kan dzakar walawpun
berulang2 tdk membatalkn
shalat.bajuri 1/178, tpi klo dgn
menggerak2kan dzakar tsb bertujuan
main2 maka shalaty batal.kasyifah al
sajaa hlm 77 - 78

http://www.piss-
ktb.com/2012/02/1193-gerakan-
yang-membatalkan-
sholat.html ----------------------

link dokumen :

 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/605591736132235/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar