Jumat, 07 Juni 2013

886 : HUKUM SHOLAT MEMAKAI KAIN YANG SOBEK

PERTANYAAN

Suwarno Oye
assalamu alaikum., apa pendapat kalian tentang solat.
yang sarungnya dipake solat itu sobek2 sedkit, bkan bolong lo karena dimakan tikus.

JAWABAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam

Syarat penutup aurat itu hendaknya penutup bisa menghalangi terlihatnya warna kulit. Dalam hal ini Ibnu 'Ujail berpendapat bahwa batasannya adalah warna kulit sekira tidak terlihat dalam majlis komunikasi. Namun menurut qaul yg mu'ta
mad seperti yg dikatakan oleh Abu Makhromah adalah tidak ada bedanya antara batasan dalam majlis kumunikasi dan lebih dekat dari jarak itu, artinya yg penting warna kulit tidak terlihat bagi orang sempurna penglihatannya. Oleh karena demikian, untuk kasus di atas ialah ukurannya pada terlihat dan tidaknya warna kulit; bila terlihat maka batal, dan bila tidak maka tidak batal.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ 51 :

ﻓﺎﺋﺪﺓ : ﺷﺮﻁ ﺳﺎﺗﺮ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﺃﻥ ﻳﻤﻨﻊ ﺇﺩﺭﺍﻙ ﻟﻮﻥ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ ، ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺠﻴﻞ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﺘﺨﺎﻃﺐ : ﻓﻠﻮ ﻗﺮﺏ ﻭﺗﺄﻣﻠﻬﺎ ﻓﺮﺁﻫﺎ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ، ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺭﺅﻳﺖ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﻧﺎﺭ ﺃﻭ ﺷﻤﺲ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻢ ﺗﺮ ﺑﺪﻭﻧﻬﺎ ﻟﻤﻌﺘﺪﻝ ﺍﻟﺒﺼﺮ ﺍﻫـ ﻉ ﺵ ، ﺍﻫـ ﺟﻤﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻣﺨﺮﻣﺔ : ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﺘﺨﺎﻃﺐ ﻭﺩﻭﻧﻪ ، ﻧﻌﻢ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻻ ﺗﺮﻯ ﺇﻻ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻠﺼﻖ ﺍﻟﻨﺎﻇﺮ ﻋﻴﻨﻪ ﺑﺎﻟﺜﻮﺏ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒﺎً ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻪ ﻗﻄﻌﺎً ﺍﻫـ


link dokumen :

 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/599912250033517/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar