Wudhu`nya Bocah Gaul, sahkah...???
ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺹ : 49
ﺳﺆﺍﻝ : ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ ﻓﻴﻤﻦ ﻏﺮﺯ ﻓﻰ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﺍﻭ ﻓﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺑﺪﻧﻪ ﺑﺎﻹﺑﺮﺓ ﻣﺜﻼ ﻭﻭﺿﻊ
ﻣﺤﻠﻪ ﻧﺤﻮ ﺣﺒﺮ ﻟﻠﺘﻠﻮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻟﺘﺤﻢ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻞ ﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮﺅﻩ ﻭﻛﺬﻟﻚ
ﻏﺴﻠﻪ ﺍﻭﻻ ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻧﻌﻢ ﻳﺼﺢ
ﻭﺿﻮﺀﻩ ﻭﻏﺴﻠﻪ ﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺃﺛﻤﺎ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺆﺩ
ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻷﻧﻪ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻓﻔﻌﻠﻪ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﻣﻌﻪ ﺻﺤﻴﺤﺎﻥ
ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻷﻧﻪ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﺠﻠﺪ ﻣﻠﺘﺤﻢ ﻋﻠﻴﻪ. ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ
ﻟﻜﻮﻧﻪ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ, ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﻌﻪ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ .
SOAL : Bagiamana pendapat anda tentang orang yang mencocok / menusuk pada
anggota wudhu`nya atau di semua badannya dg menggunakan jarum misalnya,
kemudian dia meletakkan tinta di tempat yg dicocok tersebut dengan tujuan
mewarnai atau melukis. Lantas setelah demikian, apabila hal itu sudah
merapat / melekat (menyatu dg daging / tumbuh daging), maka apakah sah
wudhu`nya dan begitu juga mandinya, atau tidak?
JAWAB : Benar,
sah wudhu` dan mandinya, namun dia berdosa dg perbuatan itu, dia wajib
bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika tidak mendatangkan bahaya,
karena hal itu termasuk WASYM (tatto ; Kamus Al-Munawwir, hal. 1561),
lantas membuatnya tidak boleh, dan akan tetapi wudhu` dan mandi bersama
keduanya sah karena darurat, karena ia ada di dalam kulit, dan kulit
telah merapat (menyatu / tumbuh daging) di atasnya, maka keberadaannya
tidak menghalangi sahnya wudhu` dan mandi karena keberadaanya di dalam
kulit, dan shalat bersamanya itu sah karena darurat.
LINK DOKUMEN :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/597035606987848/
Wudhu`nya Bocah Gaul, sahkah...???
ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺹ : 49
ﺳﺆﺍﻝ : ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ ﻓﻴﻤﻦ ﻏﺮﺯ ﻓﻰ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﺍﻭ ﻓﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺑﺪﻧﻪ ﺑﺎﻹﺑﺮﺓ ﻣﺜﻼ ﻭﻭﺿﻊ ﻣﺤﻠﻪ ﻧﺤﻮ ﺣﺒﺮ ﻟﻠﺘﻠﻮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻟﺘﺤﻢ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻞ ﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮﺅﻩ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻏﺴﻠﻪ ﺍﻭﻻ ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻧﻌﻢ ﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﻭﻏﺴﻠﻪ ﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺃﺛﻤﺎ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺆﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻷﻧﻪ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻓﻔﻌﻠﻪ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﻣﻌﻪ ﺻﺤﻴﺤﺎﻥ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻷﻧﻪ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﺠﻠﺪ ﻣﻠﺘﺤﻢ ﻋﻠﻴﻪ. ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ, ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﻌﻪ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ .
SOAL : Bagiamana pendapat anda tentang orang yang mencocok / menusuk pada anggota wudhu`nya atau di semua badannya dg menggunakan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta di tempat yg dicocok tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Lantas setelah demikian, apabila hal itu sudah merapat / melekat (menyatu dg daging / tumbuh daging), maka apakah sah wudhu`nya dan begitu juga mandinya, atau tidak?
JAWAB : Benar, sah wudhu` dan mandinya, namun dia berdosa dg perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika tidak mendatangkan bahaya, karena hal itu termasuk WASYM (tatto ; Kamus Al-Munawwir, hal. 1561), lantas membuatnya tidak boleh, dan akan tetapi wudhu` dan mandi bersama keduanya sah karena darurat, karena ia ada di dalam kulit, dan kulit telah merapat (menyatu / tumbuh daging) di atasnya, maka keberadaannya tidak menghalangi sahnya wudhu` dan mandi karena keberadaanya di dalam kulit, dan shalat bersamanya itu sah karena darurat.
ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺹ : 49
ﺳﺆﺍﻝ : ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ ﻓﻴﻤﻦ ﻏﺮﺯ ﻓﻰ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﺍﻭ ﻓﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺑﺪﻧﻪ ﺑﺎﻹﺑﺮﺓ ﻣﺜﻼ ﻭﻭﺿﻊ ﻣﺤﻠﻪ ﻧﺤﻮ ﺣﺒﺮ ﻟﻠﺘﻠﻮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻟﺘﺤﻢ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻞ ﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮﺅﻩ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻏﺴﻠﻪ ﺍﻭﻻ ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻧﻌﻢ ﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﻭﻏﺴﻠﻪ ﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺃﺛﻤﺎ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺆﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻷﻧﻪ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻓﻔﻌﻠﻪ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﻣﻌﻪ ﺻﺤﻴﺤﺎﻥ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻷﻧﻪ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﺠﻠﺪ ﻣﻠﺘﺤﻢ ﻋﻠﻴﻪ. ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ, ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﻌﻪ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ .
SOAL : Bagiamana pendapat anda tentang orang yang mencocok / menusuk pada anggota wudhu`nya atau di semua badannya dg menggunakan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta di tempat yg dicocok tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Lantas setelah demikian, apabila hal itu sudah merapat / melekat (menyatu dg daging / tumbuh daging), maka apakah sah wudhu`nya dan begitu juga mandinya, atau tidak?
JAWAB : Benar, sah wudhu` dan mandinya, namun dia berdosa dg perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika tidak mendatangkan bahaya, karena hal itu termasuk WASYM (tatto ; Kamus Al-Munawwir, hal. 1561), lantas membuatnya tidak boleh, dan akan tetapi wudhu` dan mandi bersama keduanya sah karena darurat, karena ia ada di dalam kulit, dan kulit telah merapat (menyatu / tumbuh daging) di atasnya, maka keberadaannya tidak menghalangi sahnya wudhu` dan mandi karena keberadaanya di dalam kulit, dan shalat bersamanya itu sah karena darurat.
LINK DOKUMEN :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/597035606987848/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar