Kamis, 04 April 2013

652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH

PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin


Asalamu'alaikum wr wb
Bolehkah aq menikahi wanita yg belum baliq?

JAWABAN
MeDi Al-Murtaja Rohmata Robbi

wa'alaikum salam


 والمستحب ، أن لا يتزوجها إلا بعد بلوغها ، نص عليه الشافعي - رضي الله عنه - ، وهذا إذا لم يكن حاجة أو مصلحة

روضة الطالبين وعمدة المفتين . ص: 20/7
Di Sunnahkan untuk Tidak Menikahi seorang Wanita kecuali setelah dia Baligh>
Pandangan Imam Syafi'iy
hal ini apabila tiada hajat atau kebaikan padanya.

Roudhotuttholibiin waimdatul muttaqiin Hal:20/7


Brojol Gemblung

Terjadi perbedaan di antara ulama :

~ Ada yang tidak membatasi umur dalam absahnya sebuah pernikahan seperti halnya Ulama Madzhab Arba'ah bahkan Imam Mundzir berpendapat sudah menjadi IJMA ULAMA (kesepakan) menikahkan perempuan yang masih kecilpun boleh.

~ Sebagian ulama sebagaimana Ibn Syabramah, Abu Bakar Al- Ashom dan 'Utsman Albatty membatasi absahnya sebuah pernikahan dengan batasan usia bila sudah baligh (dewasa).

Sumber : http://www.piss-ktb.com/2012/03/094-nikah-usia-minimal-nikah.html?m=1

MeDi Al-Murtaja Rohmata

 Robbi
namun kayanya yg di Fiqh Islam itu keteranganya juga stuju jika selama itu untuk maslahah nggeh mbah.
وكذلك اشترط الشافعية في تزويج الصغير وجود المصلحة

Tidak ada komentar:

Posting Komentar