PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin
Asalamu'alaikum wr wb
Bolehkah aq menikahi wanita yg belum baliq?
JAWABAN
MeDi Al-Murtaja Rohmata Robbi
wa'alaikum salam
والمستحب ، أن لا يتزوجها إلا بعد بلوغها ، نص عليه الشافعي - رضي الله عنه - ، وهذا إذا لم يكن حاجة أو مصلحة
روضة الطالبين وعمدة المفتين . ص: 20/7
Di Sunnahkan untuk Tidak Menikahi seorang Wanita kecuali setelah dia Baligh>
Pandangan Imam Syafi'iy
hal ini apabila tiada hajat atau kebaikan padanya.
Roudhotuttholibiin waimdatul muttaqiin Hal:20/7
Brojol Gemblung
Terjadi perbedaan di antara ulama :
~
Ada yang tidak membatasi umur dalam absahnya sebuah pernikahan seperti
halnya Ulama Madzhab Arba'ah bahkan Imam Mundzir berpendapat sudah
menjadi IJMA ULAMA (kesepakan) menikahkan perempuan yang masih kecilpun
boleh.
~
Sebagian ulama sebagaimana Ibn Syabramah, Abu Bakar Al- Ashom dan
'Utsman Albatty membatasi absahnya sebuah pernikahan dengan batasan usia
bila sudah baligh (dewasa).
Sumber : http://www.piss-ktb.com/2012/03/094-nikah-usia-minimal-nikah.html?m=1
MeDi Al-Murtaja Rohmata
Robbi namun kayanya yg di Fiqh Islam itu keteranganya juga stuju jika selama itu untuk maslahah nggeh mbah.
وكذلك اشترط الشافعية في تزويج الصغير وجود المصلحة
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar