Minggu, 28 April 2013

726 : UANG DARI CALEG APA TERMASUK RISYWAH ?

PERTANYAAN
Mbah Pardan Milanistie

Assalamu 'alaikum ..dulurr..

ada pertanyaan titipan..
Bagaimana hukumnya istilah di Kampung Masak masa'an(memasak makanan untuk pesta kecil2 lan) yang mana biayanya di kasih oleh sesorang yang mana orang tersebut mencalonkan diri menjadi Lurah..
La olehnya pesta tersebut pada hari2 sebelum pemilihan..
Trims
Wa'alailim salam
JAWABAN

Farid Muzakki

* Definisi suap (risywah)

Definisi suap yang lebih sesuai dengan
konsep (teori) yakni:

ﺣﺮﺍﻡ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﺃﻭ ﺍﻟﺤﻖ ﺑﻐﻴﺮ ﻟﻴﺤﻜﻢ ﻟﻠﻘﺎﺿﻲ ﻳﺒﺬﻝ ﻣﺎ ﻭﻫﻲ
ﻛﺬﻟﻚ ﻭﺇﻋﻄﺎﺅﻫﺎ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻣﻦ ﻟﻴﻤﺘﻨﻊ
ﻋﻠﻰ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻷﻧﻪ
ﻣﻌﺼﻴﺔ

"Menerima suap haram hukumnya. Suap
adalah sesuatu yang diberikan kepada qadhi agar menetapkan hukum yang tidak benar,
atau agar penyuap terbebas dari hukum
yang benar. Memberi suap juga diharamkan
sebab termasuk membantu terjadinya
maksiat." (Nihayatuz Zain, hlm 370)

Sedang
definisi suap yang lebih sesuai dengan konteks (realita) yakni:

َﻢِﻛﺎَﺤﻟﺍ ُﺍﻟﺮِّﺷْﻮَﺓ -ﺑِﻻﻜَﺴْﺮِ- ﻣَﺎ ﻳُﻌْﻄِﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺤْﺺُ ﻭَﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻟِﻴَﺤْﻜُﻢَ ﻟَﻪُ ﺃَﻭ ﻳَﺤْﻤِﻠُﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻳُﺮِﻳْﺪُ

"Risywah -dengan harakat kasrah pada huruf
ra'- adalah sesuatu yang diberikan
seseorang kepada hakim atau selainnya agar

menetapkan hukum yang memihak penyuap,
atau agar menuruti apa yang diinginkan penyuap." (al-Mishbah al- Munir, 1/228)
LINK DISKUSI :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/permalink/581698375188238/?comment_id=581931728498236&offset=0&total_comments=51

link asal :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/581936531831089/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar