PERTANYAAN
Adinda Shanty
Assalamualaikum HUDA
Bab pitakonan
Ada seseorang yg melaksanakan sholat isya' dan saat dapat 3roka'at dia mengeluarkan darah dari hidungnya.. dan.ini d ketahui saat sujud yg mana dlm.sajadahnya ada percikan darah.. outomatis konsentrasi buyar tp dia tetap meneruskan solat hingga selesai
Pertanya'annya apakah.sholatnya sah ataukah sholat.harus d ulang??
JAWABAN
Sang Baz
wa'alaikum salam
apabila darahnya
sedikit, maka tidak
membatalkan shalat.
Apabila
darah yang keluar banyak dan
mengenai sebagian dari
badan dan pakaiannya, maka
wajib membatalkan diri (shalatnya), meskipun shalat
jumat.
Bughayatul Musytarsyidin
ﻓﺎﺋﺪﺓ : ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ : ﻭﻟﻮ ﺭﻋﻒ ﻓﻲ
ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﺼﺒﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻟﻢ
ﻳﻘﻄﻌﻬﺎ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﻧﺰﻭﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻔﺼﻞ
ﻋﻨﻪ ، ﻓﺈﻥ ﻛﺜﺮ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻄﻌﻬﺎ
ﻭﻟﻮ ﺟﻤﻌﺔ ، ﻭﺇﻥ ﺭﻋﻒ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮ
ﻓﺈﻥ ﺭﺟﻰ ﺍﻧﻘﻄﺎﻋﻪ ﻭﺍﻟﻮﻗﺖ ﻣﺘﺴﻊ
ﺍﻧﺘﻈﺮﻩ ﻭﺇﻻ ﺗﺤﻔﻆ ﻛﺎﻟﺴﻠﺲ
Faidah:
Mushannif berkata
dalam kitab Tuhfah:
" Andai
seseorang mimisan didalam
shalat, dan darah yang keluar
hanya sedikit, maka tidak
membatalkan shalatnya.
Apabila darah yang keluar
banyak hingga mengenai
bagian badan yang lain.
Apabila darah yang mengenai
bagian badan lain sangat
banyak, maka seseorang yang
sedang shalat itu harus
membatalkan shalatnya meski
dia sedang shalat jumat.
Bila
mimisan keluar sebelum
shalat dan keluar terus,
namun dimungkinkan mimisan
berhenti dan waktu shalat
masih cukup,
maka dianjurkan
untuk ditunggu hingga
berhenti.
apabila tidak
mungkin ditunggu hingga
berhenti, maka hidung
disumpal saat shalat
sebagaimana orang yang
beser..
Adinda Shanty
Assalamualaikum HUDA
Bab pitakonan
Ada seseorang yg melaksanakan sholat isya' dan saat dapat 3roka'at dia mengeluarkan darah dari hidungnya.. dan.ini d ketahui saat sujud yg mana dlm.sajadahnya ada percikan darah.. outomatis konsentrasi buyar tp dia tetap meneruskan solat hingga selesai
Pertanya'annya apakah.sholatnya sah ataukah sholat.harus d ulang??
JAWABAN
Sang Baz
wa'alaikum salam
apabila darahnya
sedikit, maka tidak
membatalkan shalat.
Apabila
darah yang keluar banyak dan
mengenai sebagian dari
badan dan pakaiannya, maka
wajib membatalkan diri (shalatnya), meskipun shalat
jumat.
Bughayatul Musytarsyidin
ﻓﺎﺋﺪﺓ : ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ : ﻭﻟﻮ ﺭﻋﻒ ﻓﻲ
ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﺼﺒﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻟﻢ
ﻳﻘﻄﻌﻬﺎ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮ ﻧﺰﻭﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻔﺼﻞ
ﻋﻨﻪ ، ﻓﺈﻥ ﻛﺜﺮ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻄﻌﻬﺎ
ﻭﻟﻮ ﺟﻤﻌﺔ ، ﻭﺇﻥ ﺭﻋﻒ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮ
ﻓﺈﻥ ﺭﺟﻰ ﺍﻧﻘﻄﺎﻋﻪ ﻭﺍﻟﻮﻗﺖ ﻣﺘﺴﻊ
ﺍﻧﺘﻈﺮﻩ ﻭﺇﻻ ﺗﺤﻔﻆ ﻛﺎﻟﺴﻠﺲ
Faidah:
Mushannif berkata
dalam kitab Tuhfah:
" Andai
seseorang mimisan didalam
shalat, dan darah yang keluar
hanya sedikit, maka tidak
membatalkan shalatnya.
Apabila darah yang keluar
banyak hingga mengenai
bagian badan yang lain.
Apabila darah yang mengenai
bagian badan lain sangat
banyak, maka seseorang yang
sedang shalat itu harus
membatalkan shalatnya meski
dia sedang shalat jumat.
Bila
mimisan keluar sebelum
shalat dan keluar terus,
namun dimungkinkan mimisan
berhenti dan waktu shalat
masih cukup,
maka dianjurkan
untuk ditunggu hingga
berhenti.
apabila tidak
mungkin ditunggu hingga
berhenti, maka hidung
disumpal saat shalat
sebagaimana orang yang
beser..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar