>>Azhary Kacher
Assalamu'alaikum wr wb
Bismillahirrohman.....
•bgaimna hukum'ya orang yang telah mngakui rukun islam lalu dia mninggalkan dengan sengaja karena malas dan acuh tak acuh ?
•apa hukum'ya orang yang menghalangi/menentang salah satu diantara rukun islam ? ( Apa orang kreteria seperti harus di bunuh karena smbong seperti iblis/fir'aun )
dan bagaimana dengan hadits tentang # UMIRTUAN UQOOTILANNASA,,,,#
Trim's Wassalam
JAWABAN
>> Brojol Gemblung
wa'alaikum salam pada intinya 2 pertanyaan ini tidak ada bedanya :
•bgaimna hukum'ya org yg tlhmngakui rukun islam lalu diamninggalkan ?
•apa hukum'ya org ygmnghalangi/mnentang salah satudiantara rukun islam ? ( Apa orgkreteria spt harus di bunuh krnsmbong spt iblis/fir'aun )selagi tidak juhud (ingkar) masih dihukumi Islam...
=============================================
Kembali pada pembahasan...
Apakah hal ini tidak masuk pada pembahasan UMIRTU AN UQOTILANNAAS HATTA... ???
Tentu saja apabila dia ingkar maka dia dihukumi murtad dan berlaku baginya hukum-hukum yg berkaitan dg kafir, seperti contoh dia mengakui kewajiban shalat tapi dia mengingkari kewajiban zakat maka dia menjadi murtad karena tidak ada bedanya antara shalat dan zakat dalam hal wajibnya dikerjakan.
Dan andai dia mengakui kewajiban zakat namun dia tinggalkan shalat karena malas seraya dia mengakui kewajiban shalat, maka hal ini tidak sampai membuatnya murtad akan tetapi dia fasiq dan dosa besar karena pada dasarnya Islam masih ada dihatinya.
Maka dg demikian, orang yg telah mengetahui dan diwajibkan mengerjakan rukun-rukun Islam, lalu meninggalkannya dg sengaja seraya meyakini bahwa rukun tersebut hukumnya tidak wajib, maka ia dihukumi murtad menurut kesepakatan ulama'.
Sedangkan apabila ia meninggalkannya karena malas, namun tetap meyakini kewajibannya, maka ia tidak dihukumi murtad, dan tetap dihukumi sebagai seorang muslim menurut pendapat jumhur ulama'.
Hanya saja ia dihukumi fasiq karena telah meninggalkan rukun Islam, sebab meninggalkannya tanpa ada alasan yg syar'i merupakan dosa besar.Mengenai landasan penalaran silahkan baca Sharh Shahih Muslim :
http://library.islamweb.net/newlibrary/
link dokumen :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/449156961775714/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar