PERTANYAAN
Naira Hasyim
assalamu alaikum.
Masalah membaca alqur,an dengan tujuan menjaga hafalan.(wanita haid).
kalimat "attahaffudz" dalam referensi-referensi kitab salaf,,
yang ingin sy tanyakan adalah yang dimaksud "attahaffudz"
disitu apakah menjaga diri, sama seperti"attahasshun",,
apa dengan ma'na menjaga hafalan.???
Mohon jawabannya karna sangat penting skali. Syukron. ..
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
wa'alaikumsalam
Warohmatullohi
Wabarokaatuh
Bismillah
"attahaffudz" ini lebih bersifat Menjaga sesuatu yg telah di hafalnya dari kealpaan(Ngrekso)
Sedangkan Makna "attahasshun" lebih bersifat memperbaiki hafalan agar menjadi baik(Meningkatkan kualitas hafalan)
Mungkin Ini Bisa Membantu Neng Naira>
Elaborasi tentang khilafiyah Imam Malik dituturkan dalam kitab al-Mausu'ah:
وَذَهَبَ
الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ
الْقُرْآنِ فِي حَال اسْتِرْسَال الدَّمِ مُطْلَقًا ، كَانَتْ جُنُبًا أَمْ
لاَ ، خَافَتِ النِّسْيَانَ أَمْ لاَ . وَأَمَّا إِذَا انْقَطَعَ
حَيْضُهَا ، فَلاَ تَجُوزُ لَهَا الْقِرَاءَةُ حَتَّى تَغْتَسِل جُنُبًا
كَانَتْ أَمْ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَخَافَ النِّسْيَانَ .
هَذَا
هُوَ الْمُعْتَمَدُ عِنْدَهُمْ ، لأَنَّهَا قَادِرَةٌ عَلَى التَّطَهُّرِ
فِي هَذِهِ الْحَالَةِ ، وَهُنَاكَ قَوْلٌ ضَعِيفٌ هُوَ أَنَّ الْمَرْأَةَ
إِذَا انْقَطَعَ حَيْضُهَا جَازَ لَهَا الْقِرَاءَةُ إِنْ لَمْ تَكُنْ
جُنُبًا قَبْل الْحَيْضِ . فَإِنْ كَانَتْ جَنْبًا قَبْلَهُ فَلاَ تَجُوزُ
لَهَا الْقِرَاءَةُ .
"Kalangan
malikiyah berpendapat bahwa wanita haidh diperbolehkan membaca
al-Qur'an di masa sedang keluarnya darah haidh secara mutlak, baik
disertai junub maupun tidak, entah karena khawatir lupa ataupun tidak.
Sedangkan di masa darah haidh sedang berhenti maka tidak diperbolehkan
membaca al-Qur'an sampai dia mandi bersuci, baik kondisinya disertai
junub maupun tidak, kecuali bila khawatir lupa (maka boleh membaca,
pen).
Pendapat
di atas adalah qaul mu'tamad, sebab seorang wanita dipandang mampu
bersuci dalam kondisi darah sedang berhenti tersebut. Namun dalam hal
ini ada qaul dha'if yang berpendapat seorang wanita ketika darahnya
sedang berhenti tetap diperbolehkan membaca al-Qur'an asalkan kondisinya
tidak disertai junub sebelum haidh. Ketika sebelum haidh telah disertai
junub maka tidak diperbolehkan membaca al-Qur'an (sampai dia mandi
bersuci, pen)" (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, 18/322)
Kesimpulan:
Dalam mazhab syafi'iyah terdapat tujuh pembahasan yang berkaitan dengan hukum wanita haidh membaca al-Qur'an:
- Bila membaca al-Qur'an diniati untuk membaca al-Qur'annya maka haram.
- Bila membaca al-Qur'an diniati untuk membaca al-Qur'annya besertaan niat lainnya maka juga dihukumi haram.
-
Bila membaca al-Qur'an diniati selain untuk membaca al-Qur'an seperti
untuk menjaga hafalan, membaca zikirnya, kisah-kisah, mauizah,
hukum-hukum, maka diperbolehkan.
- Bila membaca al-Qur'an karena kelepasan bicara maka diperbolehkan.
- Bila membaca al-Qur'an diniati secara mutlak, yakni sekedar ingin membaca tanpa niat tertentu maka diperbolehkan.
-
Bila membaca al-Qur'an diniati secara mutlak atau niat selain
al-Qur'an, namun yang dibaca adalah susunan kalimat khas al-Qur'an atau
satu surat panjang atau keseluruhan al-Qur'an maka khilaf. Menurut
an-Nawawi, ar-Ramli Kabir, dan Ibnu Hajar diperbolehkan, sedangkan bagi
az-Zarkasyi dan as-Suyuthi diharamkan. - Bila membaca al-Qur'an
diniatkan pada salah satunya tanpa dijelaskan yang mana maka khilaf.
Menurut qaul mu'tamad diharamkan sebab adanya kemungkinan niat pada
bacaan al-Qur'an.
Sedangkan
dalam mazhab malikiyah boleh bagi wanita haidh membaca al-Qur'an. Lebih
jelasnya tentang hal ini terdapat dua pembahasan:
-
Boleh secara mutlak, yakni ketika membacanya dalam kondisi darah haidh
sedang merembes keluar. - Tidak diperbolehkan sebelum mandi hadats,
yakni ketika membacanya dalam kondisi darah haidh sedang mampet. Kecuali
bila khawatir lupa, atau kecuali dengan menengok pada qaul dha'if yang
memperbolehkannya asalkan haidhnya tidak disertai junub.
Wallahu subhanahu wata'ala a'lam.
Siti Rohmah
wa'alaikum salam warohmatullohi wa barokatuh.
إعانةالطالبين (ج: ١ ص85
اي
محل حرمة القرأة إذا تلفظ بها بحيث يسمع بها نفسه حيث لا عارض من نحو لغط
فإن لم يسمع بها نفسه بأن أجرها على قلبه أو حرك بها شفتيه و يسمى همسا
فلا تحرم
Wanita
pada waktu haid, diperbolehkan mendengarkan al-qur'an sambil nglalar,
atau boleh pegang aplikasi hp alqur'an asal jangan sentuh layarnya,
niati saja bwa hp bukan alqur'an, sambil baca tdk apa2 asal tidak keluar
suaranya dari mulut, dalam arti cuma mimik bi2r saja dan hal ini mubah
hukumnya.
link dokumen :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/586013394756736/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar