- PERTANYAAN
Acha Setiono
Assalamu'alaikum,,,,,
Numpang nnya,,,
Bagaimana Hukumnya Onani
Seorang suami untuk memuaskan syahwatnya di onani oleh istrinya karena sedang menstruasi. ,,,,,,,Sukron Katsir,,,
JAWABAN;
Cikong Mesigit
BOLEH SEKALI DG KEDUA TANGANNYA/istimna' pd anggota lain selain brg diantara kedua puser&paha.
>> Brojol Gemblung
Wa'alaikumussalam...
BOLEH... Dan bahkan andai si suami tidak merasa puas dan meminta vaginanya maka boleh menjima'nya dalam keadaan haid sebab kekhawatirannya akan wuqu' pada zina.
>> Roe Zie Classic
mbah Brojol Gemblung, sya ko' lum jelas amat ea mungkin karna keterbatasan ilmu, dan jga bkan ahli ushul fiqh.
saya mengacu pada al baqarah:222, jelas Allah telah berfirman ".. hendaklah kamu menjauhkan diri(menyetubhi) wanita dikala haid..".
kalo sepengaethuan sya perintah Allah itu harus di laksanankan baik dg susah atau senang hati.
>> Brojol Gemblung
Roe Zie Classic # gak usah jauh2 ke ushul fiqh lalu kemudian mempereteli ayat qur`an atau memahaminya dari aspek lafzdiyahnya, ini saja cukup kalau hanya menjawab pertanyaan di atas : - ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺹ ٣٢ :
ﻭﺍﻟﻌﺎﺷﺮ ﺍﻟﻤﺒﺎﺷﺮﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺳﺮﺓ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﺭﻛﺒﺘﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻼ ﺷﻬﻮﺓ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻗﺪ ﻳﺪﻋﻮﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ، ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﺑﺎﻗﻲ ﺟﺴﺪﻫﺎ ﻓﻼ ﺗﺤﺮﻡ ﻣﺒﺎﺷﺮﺗﻪ.
Dan yg kesepuluh (haram) mubasyaroh / menggauli pada anggota badan istri yg haid antara pusar dan lututnya walaupun tanpa ada gairah syahwat, karena hal demikian bisa menarik untuk bersenggama. Dan keluar dari kategori anggota badan antara pusar dan lutut yaitu sisa anggota badannya, maka tidak haram menggaulinya (selain anggota antara pusar dan lutut)
ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ ١/٨٨
ﻭﺍﻟﺜﺎﻣﻦ ﺍﻹﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﺎﻟﻤﺒﺎﺷﺮﺓ ﺑﻮﻁﺀ ﺃﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﻭﻟﻮ ﺑﻼ ﺷﻬﻮﺓ -ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ- ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﻫﻤﺎ ﻭﺑﺎﻗﻲ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻹﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﻬﺎ.
Dan yg kedelapan (haram) bersenang2 dg cara menggauli baik dg menjima' atau selainnya pada anggota badan antara pusar dan lutut meskipun tanpa syahwat -sampai pada perkataan pengarang- dan keluar dari kategori anggota badan antara pusar dan lutut ialah sisa anggota badan(nya), maka tidak haram bersenang2 dg menggunakan (anggota badan selain antara pusar dan lutut)
>> Brojol Gemblung -
berfirman ".. hendaklah kamu
menjauhkan diri(menyetubhi )
wanita dikala haid..".
@ hal ini berlaku ketika suami tidak dalam keadaan syahwatnya yg menggebu dan khawatir jatuh pada zina. Maka kalau dia khawatir akan wuqu' pada zina kecuali dg cara menjima' istrinya yg sedang haid, jelas tidak haram dan boleh
menjima'nya. - ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ 34 - 35 :
-
ﻭﺍﻟﺘﺎﺳﻊ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻟﻮ ﺑﺤﺎﺋﻞ ﺛﺨﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺍﻧﻘﻄﺎﻉ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﻐﺴﻞ-ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ-ﻭﻣﺤﻞ ﺣﺮﻣﺘﻪ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﺈﻥ ﺧﺎﻓﻪ ﻭﺗﻌﻴﻦ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﺪﻓﻌﻪ ﺟﺎﺯ ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﻔﺴﺪﺗﺎﻥ ﻗﺪﻡ ﺃﺧﻔﻬﻤﺎ
Dan yg kesembilan (haram) menjima' (istri yg haid) meskipun (dzakarnya) disampul dg penghalang yg tebal [kondom, misalnya], dan meskipun setelah terputusnya darah dan sebelum mandi -sampai pada perkataan pengarang- dan letak keharamannya apabila dia (suami) tidak khawatir zina, lantas kalau dia khawatir berzina dan berjima' pada waktu haid menjadi jalan satu2nya untuk menolaknya, maka boleh menjima'nya, karena ketika dua mafsadah saling bertentangan terhadap seseorang maka yg lebih ringan dari keduanya yg didahulukan
ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻘﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯﻩ ﻋﻨﺪ ﻫﻴﺠﺎﻥ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺻﻐﻴﺮﺓ
Dan andai berjima' pada waktu haid dan melakukan onani dg tangannya (suami) bertentangan terhadapnya, maka yg jelas onani-lah yg didahulukan karena berjima' pada waktu haid merupakan hal yg disepakati bahwa ia dosa besar. Berbeda halnya dg onani dimana sebagian ulama madzhab memperbolehkannya ketita syahwat sedang menggebu2, dan onani menurut kalangan Syafi'iyyah adalah dosa kecil
ﻭﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻁﺀ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Dan dari qa'idah tersebut dapat diambil pengertian bahwa andai berzina dan onani bertentangan terhadapnya, maka onani-lah yg didahulukan. Dan sebagaimana keharaman berjima' pada waktu haid ialah menjima' perempuan halalnya pada lubang anusnya pada waktu haid dan selainnya
ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﻭﻁﺀ ﺍﻟﺤﻠﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻗﺪﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ
Dan andai berzina dan menjima' istri di lubang anusnya bertentangan terhadapnya, maka menjima' lubang anus yg didahulukan, dan andai berjima' (di lubang anus) dan onani bertentangan maka onani yg didahulukan - >> Qusthonthiniyah
- Klo sdh mjd 'adah/kbiasaan gmn tuh? hehehe.. apa hukumnya msh dibolehkan jg mbah..
- ya maaf, mngkin trlalu idealis jk sy branggapan melarang krn dr segi maqasid syariah, prbuatan trsbt baik dr segi kesehatan maupun mntal pelaku bnyak mudharatnya..
-
>> Brojol Gemblung
-
-
Qusthonthiniyah # ketika kita masuk pada hal yg berunsur khauf maka
'adat tidak dapat masuk pada hukum alternatif. Bagaimana mungkin unsur
khauf dan 'adat itu berkumpul menjadi satu, sebab manakala kita berunsur
'adat maka unsur khauf tidaklah pantas mengiringinya sehingga
melahirkan konsekuensi hukum. Oleh karena demikian porsi syahwat tak
semestinya dikaitkan dg 'adat dan syahwat tetaplah atas unsur khauf.
- Namun kalau kita paksakan dg unsur 'adat tanpa ada unsur khauf maka jelas haram menjima' istri dalam keadaan haid, dan beronani dg tangan istri dapat menjadi pilihan untuk meredam gairah seksualnya, sebab hal ini baik ketika istri haid atau tidak cara ini tetap halal.
-
Sunde Pati - Nunu Nurul Qomariyah tak tambahi nduk
pertanyaan
Bagaimana Hukumnya Onani
Seorang suami untuk memuaskan syahwatnya di onani oleh istrinya karena sedang menstruasi. ,,,,,,,Sukron Katsir,,,
=======
jawabnya boleh
ويجوز أن يستمني بيد زوجته وجاريته كما يستمتع بسائر جسدها ذكره المتولي
ALmutawalli menyebutkan.boleh mengeluarkan sperma dengan tangan istrinya dan jariyah/budaknya sebagaimana boleh bermesraan pada tubuhnya (istri dan jariyah)
تحفة الحبيب على شرح الخطيب (1/ 536) -
link diskusi :
-
https://www.facebook.com/groups/kasarung/permalink/561227497235326/
Roe Zie Classicsaya mengacu pada al baqarah:222, jelas Allah telah
Mengapa saya katakan boleh menjima' istrinya yg sedang haid atas dasar kekhawatiran yg ada pada diri si suami, tentunya si Gemblung gak sembarangan merumuskan hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar