Sabtu, 16 Maret 2013

617 : HUKUM BERKUMUR SAAT PUASA

PERTANYAAN
Siti Rohmah

assalamu'alaikum
Warohmatullohi
Wabarokatuh
Bagaimanakah sebaiknya melakukan wudlu ketika berpuasa?
... Dg berkumur2 atau langsung membasuh wajah?
Saya pernah mendengar berkumur2 ketika berpuasa hukumnya makruh.
Pripun saene?


JAWABAN


>> Brojol Gemblung
Dalam bab wudhu` disebutkan

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ - ﺍﻟﻤﻠﻴﺒﺎﺭﻱ ﺍﻟﻬﻨﺪﻱ - ﺝ - ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٦٠

ﻓﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﺎﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ، ﻭﺃﻗﻠﻬﻤﺎ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻷﻧﻒ. ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻝ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺩﺍﺭﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻣﺠﻪ ﻣﻨﻪ ﻭﻧﺜﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻻﻧﻒ، ﺑﻞ ﺗﺴﻦ ﻛﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻟﻤﻔﻄﺮ ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ.

(disunnahkan) berkumur lalu menghirup air untuk mengikuti sunnah Nabi. Keduanya minimal dg cara mendatangkan air ke mulut dan hidung. Dan untuk mendapatkan kesunnahan tidak disyaratkan memutarkan air di dalam mulut dan memuntahkan air dari mulut, serta tidak juga mengeluarkan (nyemprotake - Jawa) air dari hidung, namun hal itu (memutarkan air, memuntahkannya, dan mengeluarkannya) disunnahkan sebagaimana bersungguh2 (mubalaghah ; Arabic) dalam berkumur dan menghirup air bagi orang yg tidak berpuasa karena terdapat perintah dengannya

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٦٠

ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻤﻔﻄﺮ ﺧﺮﺝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻼ ﻳﺒﺎﻟﻎ ﺧﺸﻴﺔ ﺍﻻﻓﻄﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻛﺮﻫﺖ ﻟﻪ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ، ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ: ﺹ: ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄﺕ ﻓﺄﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺻﺎﺋﻤﺎ. ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺃﻗﺼﻰ ﺍﻟﺤﻨﻚ ﻭﻭﺟﻬﻲ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺍﻟﻠﺜﺎﺕ، ﻭﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺃﻥ ﻳﺼﻌﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺑﺎﻟﻨﻔﺲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺨﻴﺸﻮﻡ.

Perkataan pengarang: Bagi orang yg tidak berpuasa. Keluar (dari kategorinya ialah) orang yg berpuasa, maka dia tidak diperkenankan bermubalaghah karena takut membatalkan puasa, dan dari hal demikian mubalaghah dimakruhkan bagi orang yg berpuasa. Dan perkataan pengarang: Karena terdapat perintah dengannya. Maksudnya dg mubalaghah dalam sabda Nabi saw. : "Apabila kamu berwudhu` maka bersungguh2lah dalam berkumur dan menghirup air selagi kamu tidak berpuasa". Bersungguh2 (mubalaghah) dalam berkumur ialah menyampaikan air pada pangkal langit2 mulut dan permukaan (sela2) gigi serta gusi, dan bersungguh dalam menghirup air ialah menaikkan air menggunakan nafas pada batang hidung

ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺭ 1\23 :

ﻓﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻘﻴﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ ﺣﻘﺔ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﻗﻴﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻣﺴﺘﺤﺐ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Cabang: Disunnahkan mubalaghah dalam berkumur dan menghirup air bagi selain orang yg berpuasa. Sedangkan orang yg puasa maka Imam alQadhy Abu alThayyib mengatakan haram, alBandanijiy dan selainnya mengatakan makruh, dan Ibnu alShabagh mengatakan meninggalkan mubalaghah merupakan hal yg disunnahkan

ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺃﻥ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻟﺠﻮﻓﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ، ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ، ﺃﻭ ﻣﻦ ﻣﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ - ﻭﻟﻮ ﻣﻨﺪﻭﺑﺎ - ﻟﻢ ﻳﻔﻄﺮ. ﻭﻳﺴﺘﻔﺎﺩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ:

ﺍﻷﻭﻝ: ﻳﻔﻄﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ - ﺑﺎﻟﻎ ﺃﻭ ﻻ - ﻭﻫﺬﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﺒﻖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﻄﻠﻮﺏ ﻛﺎﻟﺮﺍﺑﻌﺔ، ﻭﻛﺎﻧﻐﻤﺎﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ - ﻟﻜﺮﺍﻫﺘﻪ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ - ﻭﻛﻐﺴﻞ ﺗﺒﺮﺩ ﺃﻭ ﺗﻨﻈﻒ.

ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﻔﻄﺮ ﺇﻥ ﺑﺎﻟﻎ، ﻭﻫﺬﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﺒﻘﻪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺑﺔ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ.

ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ: ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﻭﺇﻥ ﺑﺎﻟﻎ، ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺗﻨﺠﺲ ﺍﻟﻔﻢ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻟﻴﻨﻐﺴﻞ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺣﺪ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ.

Dan kesimpulannya qa'idah para ulama adalah bahwa sesuatu yg terlanjur masuk ke rongga dalam orang yg berpuasa (yg lahir) dari hal yg tidak diperintahkan itu bisa membatalkan puasa, atau (lahir) dari hal yg diperintahkan walaupun itu hal sunnah maka tidak membatalkan puasa. Dan dari qa'idah ini dapat diambil faidah menjadi tiga pembagian :

- Pertama : Puasa mutlak batal, baik bersungguh2 (mubalaghah) atau tidak. Hal ini apabila air yg terlanjur masuk ke rongga dalam orang yg puasa lahir dari aktivitas yg tidak diperintahkan (den pureh ; Jawa), seperti tahapan aktivitas yg keempat, menyelam ke dalam air karena demikian makruh bagi orang yg puasa, dan seperti mandi untuk mendinginkan diri atau untuk membersihkan diri.

- Kedua : Puasa menjadi batal apabila bermubalaghah. Hal ini apabila air yg terlanjur masuk lahir dari berkumur dalam aktivitas wudhu` yg diperintahkan (den pureh ; Jawa).

- Ketiga : Mutlak tidak batal meskipun bermubalaghah. Hal ini ketika mulut terkena najis karena kewajiban bersungguh2 dalam membasuh najis atas orang yg berpuasa dan atas selainnya agar supaya ia dapat membasuh setiap anggota yg berada dalam batas anggota zdahir

ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ 188 :

ﻭﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻠﻊ ﺭﻳﻘﻪ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻟﻌﺴﺮ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ. ﻭﻻ ﺑﺴﺒﻖ ﻣﺎﺀ ﺟﻮﻑ ﻣﻐﺘﺴﻞ ﻋﻦ ﺟﻨﺎﺑﺔ ﺑﻼ ﺍﻧﻐﻤﺎﺱ ~ ﻭﻟﻮ ﺳﺒﻖ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻭ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺭﺍﺑﻌﺔ ﻳﻘﻴﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ.

Tidak bahaya (tidak dapat merusak puasa) ialah menelan air bekas berkumur dalam wudhu` karena sulitnya menjaga / menghindar darinya. Dan tidak juga batal sebab air yg terlanjur masuk ke rongga dalam orang yg sedang mandi jinabah tanpa menyelam ke dalam air ~ Dan andai air kumur dan hirupan air terlanjur masuk ke dalam rongga dalam orang yg puasa; apabila hal itu karena mubalaghah atau lahir dari tahapan aktivitas yg keempat secara yakin, maka puasanya batal. Dan bila tidak demikian, maka puasanya tidak batal

>> Mbah Pardan Milanistie
(faslun)alladzi la yufthiru mimma yasilu ilal jaufi sab'atu afrod: ma yasilu ilal jaufi binisyanin au jahlin au ikrohin wa bijaroyani riqin bima baina asnanihi wa qod 'ajaza 'an majjihi wama wasola ilal jaufi wakan Ghubaro thoriqin wama washola ilaihi wakana ghorbalata daqiqin au dzubaba tho'iron au nahwahu. safinatunnajah
perkara yang tidak membtalkan puasa sebab sampainya sesuatu ke mulut itu.ada tujuh : sampainya perkara ke mulut sebab lupa atau sebab bodoh (tidak di perbolehkannya) atau di pakasa atau sebab mengalirnya benda bersama'an air liur di sela2 giginya shoim (orang yng puasa) dan orang tersebut sulit untuk nglepeh(mengeluarkan)_Nya dan perkara yang sampai ke mulut yaitu.berupa debu jalanan atau berupa tepung atau lalat yang terbang atau sesamanya.Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar