PERTANYAAN
Siti Rohmah
assalamu'alaikum
Warohmatullohi
Wabarokatuh
Bagaimanakah sebaiknya melakukan wudlu ketika berpuasa?
... Dg berkumur2 atau langsung membasuh wajah?
Saya pernah mendengar berkumur2 ketika berpuasa hukumnya makruh.
Pripun saene?
JAWABAN
>> Brojol Gemblung
Dalam bab wudhu` disebutkan
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ - ﺍﻟﻤﻠﻴﺒﺎﺭﻱ ﺍﻟﻬﻨﺪﻱ - ﺝ - ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٦٠
ﻓﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﺎﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ، ﻭﺃﻗﻠﻬﻤﺎ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻷﻧﻒ. ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ
ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻝ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺩﺍﺭﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻣﺠﻪ ﻣﻨﻪ ﻭﻧﺜﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻻﻧﻒ، ﺑﻞ ﺗﺴﻦ
ﻛﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻟﻤﻔﻄﺮ ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ.
(disunnahkan) berkumur lalu menghirup air untuk mengikuti sunnah
Nabi. Keduanya minimal dg cara mendatangkan air ke mulut dan hidung. Dan
untuk mendapatkan kesunnahan tidak disyaratkan memutarkan air di dalam
mulut dan memuntahkan air dari mulut, serta tidak juga mengeluarkan
(nyemprotake - Jawa) air dari hidung, namun hal itu (memutarkan air,
memuntahkannya, dan mengeluarkannya) disunnahkan sebagaimana bersungguh2
(mubalaghah ; Arabic) dalam berkumur dan menghirup air bagi orang yg
tidak berpuasa karena terdapat perintah dengannya
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٦٠
ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻤﻔﻄﺮ ﺧﺮﺝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻼ ﻳﺒﺎﻟﻎ ﺧﺸﻴﺔ ﺍﻻﻓﻄﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻛﺮﻫﺖ ﻟﻪ. ﻭﻗﻮﻟﻪ:
ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ، ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ: ﺹ: ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄﺕ ﻓﺄﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ
ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺻﺎﺋﻤﺎ. ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺃﻗﺼﻰ ﺍﻟﺤﻨﻚ ﻭﻭﺟﻬﻲ
ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺍﻟﻠﺜﺎﺕ، ﻭﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺃﻥ ﻳﺼﻌﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺑﺎﻟﻨﻔﺲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺨﻴﺸﻮﻡ.
Perkataan pengarang: Bagi orang yg tidak berpuasa. Keluar (dari
kategorinya ialah) orang yg berpuasa, maka dia tidak diperkenankan
bermubalaghah karena takut membatalkan puasa, dan dari hal demikian
mubalaghah dimakruhkan bagi orang yg berpuasa. Dan perkataan pengarang:
Karena terdapat perintah dengannya. Maksudnya dg mubalaghah dalam sabda
Nabi saw. : "Apabila kamu berwudhu` maka bersungguh2lah dalam berkumur
dan menghirup air selagi kamu tidak berpuasa". Bersungguh2 (mubalaghah)
dalam berkumur ialah menyampaikan air pada pangkal langit2 mulut dan
permukaan (sela2) gigi serta gusi, dan bersungguh dalam menghirup air
ialah menaikkan air menggunakan nafas pada batang hidung
ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺭ 1\23 :
ﻓﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻘﻴﻞ
ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ ﺣﻘﺔ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﻗﻴﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻗﻴﻞ
ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻣﺴﺘﺤﺐ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Cabang: Disunnahkan mubalaghah dalam berkumur dan menghirup air bagi
selain orang yg berpuasa. Sedangkan orang yg puasa maka Imam alQadhy Abu
alThayyib mengatakan haram, alBandanijiy dan selainnya mengatakan
makruh, dan Ibnu alShabagh mengatakan meninggalkan mubalaghah merupakan
hal yg disunnahkan
ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺃﻥ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻟﺠﻮﻓﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ، ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ، ﺃﻭ
ﻣﻦ ﻣﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ - ﻭﻟﻮ ﻣﻨﺪﻭﺑﺎ - ﻟﻢ ﻳﻔﻄﺮ. ﻭﻳﺴﺘﻔﺎﺩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ:
ﺍﻷﻭﻝ: ﻳﻔﻄﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ - ﺑﺎﻟﻎ ﺃﻭ ﻻ - ﻭﻫﺬﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﺒﻖ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﻓﻲ
ﻏﻴﺮ ﻣﻄﻠﻮﺏ ﻛﺎﻟﺮﺍﺑﻌﺔ، ﻭﻛﺎﻧﻐﻤﺎﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ - ﻟﻜﺮﺍﻫﺘﻪ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ - ﻭﻛﻐﺴﻞ ﺗﺒﺮﺩ ﺃﻭ
ﺗﻨﻈﻒ.
ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﻔﻄﺮ ﺇﻥ ﺑﺎﻟﻎ، ﻭﻫﺬﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﺒﻘﻪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺑﺔ ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ.
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ: ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﻭﺇﻥ ﺑﺎﻟﻎ، ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺗﻨﺠﺲ ﺍﻟﻔﻢ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻟﻴﻨﻐﺴﻞ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺣﺪ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ.
Dan kesimpulannya qa'idah para ulama adalah bahwa sesuatu yg
terlanjur masuk ke rongga dalam orang yg berpuasa (yg lahir) dari hal yg
tidak diperintahkan itu bisa membatalkan puasa, atau (lahir) dari hal
yg diperintahkan walaupun itu hal sunnah maka tidak membatalkan puasa.
Dan dari qa'idah ini dapat diambil faidah menjadi tiga pembagian :
- Pertama : Puasa mutlak batal, baik bersungguh2 (mubalaghah) atau
tidak. Hal ini apabila air yg terlanjur masuk ke rongga dalam orang yg
puasa lahir dari aktivitas yg tidak diperintahkan (den pureh ; Jawa),
seperti tahapan aktivitas yg keempat, menyelam ke dalam air karena
demikian makruh bagi orang yg puasa, dan seperti mandi untuk
mendinginkan diri atau untuk membersihkan diri.
- Kedua : Puasa menjadi batal apabila bermubalaghah. Hal ini apabila
air yg terlanjur masuk lahir dari berkumur dalam aktivitas wudhu` yg
diperintahkan (den pureh ; Jawa).
- Ketiga : Mutlak tidak batal meskipun bermubalaghah. Hal ini ketika
mulut terkena najis karena kewajiban bersungguh2 dalam membasuh najis
atas orang yg berpuasa dan atas selainnya agar supaya ia dapat membasuh
setiap anggota yg berada dalam batas anggota zdahir
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ 188 :
ﻭﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻠﻊ ﺭﻳﻘﻪ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻟﻌﺴﺮ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ. ﻭﻻ ﺑﺴﺒﻖ ﻣﺎﺀ
ﺟﻮﻑ ﻣﻐﺘﺴﻞ ﻋﻦ ﺟﻨﺎﺑﺔ ﺑﻼ ﺍﻧﻐﻤﺎﺱ ~ ﻭﻟﻮ ﺳﺒﻖ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺃﻭ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺭﺍﺑﻌﺔ ﻳﻘﻴﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ.
Tidak bahaya (tidak dapat merusak puasa) ialah menelan air bekas
berkumur dalam wudhu` karena sulitnya menjaga / menghindar darinya. Dan
tidak juga batal sebab air yg terlanjur masuk ke rongga dalam orang yg
sedang mandi jinabah tanpa menyelam ke dalam air ~ Dan andai air kumur
dan hirupan air terlanjur masuk ke dalam rongga dalam orang yg puasa;
apabila hal itu karena mubalaghah atau lahir dari tahapan aktivitas yg
keempat secara yakin, maka puasanya batal. Dan bila tidak demikian, maka
puasanya tidak batal
>> Mbah Pardan Milanistie
(faslun)alladzi la yufthiru mimma yasilu ilal jaufi sab'atu afrod: ma
yasilu ilal jaufi binisyanin au jahlin au ikrohin wa bijaroyani riqin
bima baina asnanihi wa qod 'ajaza 'an majjihi wama wasola ilal jaufi
wakan Ghubaro thoriqin wama washola ilaihi wakana ghorbalata daqiqin au
dzubaba tho'iron au nahwahu. safinatunnajah
perkara yang tidak membtalkan puasa sebab sampainya sesuatu ke mulut
itu.ada tujuh : sampainya perkara ke mulut sebab lupa atau sebab bodoh
(tidak di perbolehkannya) atau di pakasa atau sebab mengalirnya benda
bersama'an air liur di sela2 giginya shoim (orang yng puasa) dan orang
tersebut sulit untuk nglepeh(mengeluarkan)_Nya dan perkara yang sampai
ke mulut yaitu.berupa debu jalanan atau berupa tepung atau lalat yang
terbang atau sesamanya.Wallohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar