Minggu, 31 Maret 2013

647 : PERBEDAAN BERHALA DAN PATUNG

PERTANYAAN

Em Djassiman


Assalamu'alaikum..// Akhi ukhti fillah..
ane mau nanya...
BERHALA DAN PATUNG
ada perbedaanya nggk??
kl ada..apa hukum keduanya.matur nuhun@!


PERTANYAAN

Mbah Pardan Milanistie

wa'alaikum salam

Yo jelas beda Kang..

Etimologi

Kata berhala dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagai kata benda memiliki arti patung dewa, kemudian penggunaan kata berhala meluas menjadi makhluk/benda (matahari, bulan, malaikat, hewan) apa saja yang disembah selain perintah Allah adalah termasuk dalam kategori berhala.[3]
Sedangkan kata kerja dari memberhalakan berarti memuja dan mendewakan, bisa pula dijadikan menjadi kata kerja yang artinya berbeda lagi, seperti memberhalakan sesuatu tidak selalu berarti bahwa pemujanya mengatakan “inilah Tuhan yang harus disembah”. Tidak juga berarti bahwa ia mesti bersujud dihadapannya.
Kemudian kalimat memberhalakan pun meluas menjadi dapat diartikan kepada rasa suka seseorang terhadap sesuatu melebihi rasa sukanya kepada Allah. Misalnya, lebih takut kepada seseorang/ benda dibanding rasa takut kepada Allah, atau lebih mencintai seseorang/ benda dibanding cintanya kepada Allah.

Makna berhala dalam Al-Qur'an

Kata berhala di dalam Al-Qur'an digunakan untuk mengartikan tiga istilah yang berbeda, masing-masing kata tersebut dalam al-Qur'an mempunyai makna yang berbeda sesuai dengan konteks ketika kata itu disandarkan. Kalimat-kalimat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Asnam (ال اسنم) adalah segala sesuatu yang terbuat dari kayu, batu, emas, perak, tembaga dan semua jenis bahan berasal dari bumi yang memiliki bentuk menyerupai makhluk hidup seperti manusia, binatang dan tumbuhan serta memiliki bentuk tubuh yang besar. Selain itu, al-asnam mengalami perluasan makna yang digunakan untuk menunjukkan makna majazi dari berhala.
  2. Awsan (آل أوسان) adalah terbuat dari bahan baku pembuatnya sama dengan al-asnam, namun kata ini lebih umum daripada al-asnam, karena dapat berupa segala sesuatu yang berbentuk dan tidak berbentuk, baik kecil maupun besar. Sehingga, kata al-asnam dapat dimasukkan ke dalam kategori al-awsan.
  3. Ansab (الأنصب) adalah batu yang tidak memiliki bentuk tertentu yang digunakan untuk tempat menyembelih binatang yang akan dipersembahkan (altar) untuk berhala-berhala. Al-ansab juga dipakai untuk jenis batu yang tidak dibentuk yang disembah apabila tidak mampu membuat al-asnam.

=========================================================================

tambahan


oleh: Mbah Jenggot


Seni rupa adalah cabang seni yang wujud karya seninya bisa dipandang dan diraba. Seni rupa yang mengolah garis, bidang, wujud, volume, warna dan tekstur pencahayaan yang semuanya bermuara pada nilai estetika.
Legalitas Hukum Seni Lukis dan Pahat
Terlepas dari silang pendapat dalam formulasi hukum seni lukis dan seni pahat, versi ulama yang mengharamkan seni ini menyatakan empat alasan logis, sebagai berikut;

Menyerupai Penciptaan Oleh Tuhan

Hakikat otoritas penciptaan merupakan hanya kewenangan dan hanya bisa dilakukan oleh Tuhan. Manusia sebagai makhluk yang dibekali dengan segala keterbatasan tidak sepatutnya mencoba memasuki wilayah yang menjadi teritorial prerogatif Tuhan. Dalam hadits yang diriwayatkan sayidah Aisyah telah termaktub sebuah ancaman bagi orang yang mencoba memasuki zona ini;

أَشَدّ النَّاس عَذَابًا يَوْم الْقِيَامَة الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّه

“Siksaan yang paling pedih bagi manusia di hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai penciptaan Allah”.

Bahkan berdasarkan sebuah riwayat, di hari kiamat bagi orang tersebut dituntut untuk menghidupkan gambar yang ia buat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelancangannya itu.
Sebagian ulama menafsiri motif larangan ini dengan adanya asumsi dan keyakinan menyerupai kekuasaan Tuhan. Interpretasi ini didasari realita bahwa menggambar objek yang tidak mempunyai ruh ternyata diperbolehkan, padahal di dalamnya juga terdapat unsur menyerupai kekuasaan Tuhan. Sehingga motif ini bisa menjadi dasar (illat) timbulnya hukum haram hanya dalam konteks kesengajaan atau adanya asumsi menyerupai Tuhan dalam diri pelukis.

Potensial Menjerumuskan Dalam Kesesatan
Illat ini bisa dilihat dalam rekaman sejarah peradaban kaum nabi Nûh. Di antara kaum nabi Nûh terdapat orang shaleh yang sangat dihormati oleh kaumnya. Mereka adalah Wadd, Suwâ’, Yaghûts, Ya’ûq dan Nasr. Ketika kelima orang ini telah wafat, sebagai bentuk penghormatan, dibuat patung dari masing-masing kelima orang ini sesuai dengan namanya sebagai monumen. Patung tersebut diletakkan dalam majlis yang biasa digunakan kelima orang tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, bergantinya generasi dengan keilmuan dan akidah serta belitan syaitan yang mulai menjauhkan dari kebenaran, mereka mulai menyembah patung-patung ini.

Ibn Araby menyatakan bahwa larangan membuat patung dalam Islam adalah dipicu oleh tradisi Arab jahiliah yang gemar membuat patung kemudian di sembah. Bahkan ketika Rasûlullâh diutus, kondisi sosio kultural bangsa Arab identik dengan ritual penyembahan patung. Mereka meyakini bahwa ritual tersebut bisa mendekatkan mereka pada Tuhannya. Dari dua potret sejarah di atas bisa disimpulkan bahwa, kendati eksistensi patung pada mulanya sebatas manifestasi respek dan apresiasi terhadap orang tertentu, namun di kemudian hari sangat potensial menjerumuskan manusia ke dalam tradisi penyembahan jahiliah. Sebagai bentuk tindakan preventif dari bahaya keimanan ini, maka Islam melarang pembuatan patung.

Identik Dengan Tradisi Jahiliah

Illat ini merupakan statemen Ibn Taimiyyah. Meskipun pembuat patung tidak mempunyai kesengajaan dalam meniru tradisi jâhiliyah, baik dalam hal pembuatan maupun penyembahan, namun keniscayaan keadaan yang menyerupai tradisi mereka, sudah cukup sebagai alasan larangan ini. Hal ini bisa dianalogikan pada larangan shalat saat matahari terbit dan tenggelam yang dilatarbelakangi identik dengan penyembah matahari (Shinto). Walaupun orang yang shalat pada waktu itu tidak ada unsur kesengajaan untuk menyerupai para penyembah matahari, namun aspek keadaanlah yang berperan membentuk keserupaan antara keduanya. Sehingga berawal dari sekedar identik yang kebetulan (muwâfaqoh), ada paksaan psikologis yang mengkondisikan menjadi terbentuknya identik yang ada unsur kesengajaan (musyâbahah).

Menghalangi Masuknya Malaikat Rahmat.
Namun illat ini dibantah ulama Hanâbilah, bahwa keengganan Malaikat rahmat memasuki tempat yang ada lukisan, bukan karena materi lukisan ansich, melainkan karena lukisan tersebut yang tergolong haram. Dengan kata lain, haramnya lukisan adalah penyebab tidak masuknya Malaikat, dan bukan sebaliknya. Hipotesa ini bisa dibuktikan bahwa Malaikat juga tidak masuk pada rumah yang dihuni oleh orang yang sedang junub, dan hal ini tidak mempunyai konsekuensi larangan junub. Jadi, tidak masuknya malaikat adalah konsekuensi dari keharaman hukum lukisan dan bukan illat keharamannya.
Mayoritas ulama mengharamkan pembuatan gambar yang bermatra dua (al-musaththohah), yaitu lukisan yang mempunyai dimensi lebar dan panjang maupun yang bermatra tiga (baca : patung) yaitu lukisan yang mempunyai dimensi panjang, dimensi lebar, serta dimensi kedalaman. Keharaman ini didasari; pertama, kemutlakan kecaman Nabi terhadap lukisan dan melukis sebagaimana dalam hadits aL-Bukhâry;

أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَك هَذَ فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلَاتِي

“Singkirkan dariku kain tipis ini. Sesungguhnya lukisan di kain itu mengganggu dalam shalatku”.

Kedua, tuntutan pertanggungjawaban untuk menghidupkan gambar yang telah di buat sebagai konsekuensi kelancangan melakukan perbuatan yang sebenarnya merupakan hak prerogatif Ilâhi seperti termaktub dalam hadits;

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Adzâb bagi manusia yang paling pedih di hari kiamat adalah bagi para pelukis. Dikatakan pada mereka; “hidupkanlah apa yang telah kamu buat”.
Kalangan Mâlikiyyah memakruhkan pembuatan lukisan dua dimensi. Mereka mendasarkan kemakruhan tersebut pada hadits yang diriwayatkan Abî Tholhah;

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ , إلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ

“Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada lukisannya, kecuali lukisan di pakaian”.

Bila dikorelasikan dengan hadits di atas, hadits ini bisa diproporsikan sebagai penjelas cakupan makna (muqoyyid) terhadap hadits di atas. Artinya, kecaman Nabi dalam hadits di atas adalah bukan diarahkan pada lukisan dua dimensi, namun terhadap pembuatan patung dengan tiga dimensi serta obyek-obyek lukisan yang mempunyai ruh. Argumen demikian diperkuat oleh sebuah riwayat Aisyah bahwa beliau mempunyai kain tirai yang bergambar burung. Ketika Rasûlullâh melihat tirai itu, beliau memerintahkan untuk menyingkirkanya. Perintah dari Nabi ini bukan indikasi keharaman materi tirai itu, melainkan karena kapasitas dan maqom beliau yang selalu menghindari hal-hal yang bisa melalaikan atau mengganggu terhadap ibadah. Seperti sabda beliau; “ketika aku masuk ke dalam rumah dan melihat (tirai), aku teringat urusan duniawi”. Sabda beliau ini menunjukkan totalitas beliau dalam urusan ukhrowi, sehingga hal-hal tersebut tidak haram untuk porsi umatnya yang nota bene “beda kelas”. Jadi bisa kita pahami bila larangan Nabi itu bersifat nisbi. Sebagai analogi adalah kebajikan yang dilakukan oleh orang awam tidak niscaya baik apabila dilakukan oleh orang agung Sesuai dengan adigium “shôlih al-abrôr sayyi’ah al-muqorrobîn” (kebajikannya orang-orang abrôr adalah keburukannya orang-orang muqorrobûn).

Dalam catatan sejarah juga dijumpai bahwa Nabi dan para sahabatnya menggunakan mata uang dinar Romawi dan dirham Persia dalam bertransaksi. Padahal kedua mata uang tersebut ada cetakan gambar raja-raja Romawi dan Persia. Bahkan di antara para sahabat memakai cincin yang mempunyai ornament lukisan yang dipahat. Di antaranya adalah Abî Hurairah yang mempunyai cincin yang berhiaskan gambar dua lalat dan bantal yang digunakan Urwah juga bergambar burung dan seorang lelaki.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama seputar hukum seni lrupa dan seni pahat di atas, ada beberapa pengecualian terhadap beberapa varian dua dimensi atau tiga dimensi, yaitu;

Objek jadinya tidak mempunyai ruh.
Para ulama sepakat bahwa varian ini dikecualikan dari lukisan yang diharamkan. Misalnya gambar berbentuk bunga, pohon. Pengecualian ini didasarkan pada hadits;

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ , إلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ

“Malaikat rahmat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada gambar, kecuali lukisan di pakaian”.

mam An-Nawâwy menjelaskan bahwa pengecualian roqm tersebut memasukkan setiap bentuk benda yang tidak mempunyai ruh.
Objek jadinya mempunyai ruh, namun ada anggota badan yang tidak sempurna, sehingga seandainya tanpa anggota badan itu niscaya objek lukisan tidak bisa hidup. Seperti bentuk hewan tanpa kepala. Pengecualian ini didasarkan pada hadits :

أَيُّكُمْ يَنْطَلِقُ إلَى الْمَدِينَةِ فَلَا يَدَعُ بِهَا وَثَنًا إلَّا كَسَرَهُ وَلَا قَبْرًا إلَّا سَوَّاهُ وَلَا صُورَةً إلَّا لَطَّخَهَا

“Siapapun di antara kamu berangkat ke Madinah, maka jangan sekali-kali meninggalkan berhala kecuali ia hancurkan, kuburan kecuali ia ratakan dan lukisan kecuali ia hapuskan”.

Dalam teks hadits tersebut secara tersirat ada izin dari nabi terhadap bentuk lukisan yang terhapus. Dalam arti, ada anggota yang tidak lengkap sehingga tidak berpotensi hidup tanpa anggota itu. Formulasi ini diperkuat bukti empiris bahwa ritual penyembah berhala, lazimnya dilakukan terhadap lukisan (baca; patung) yang lengkap anggotanya. Kalaupun terdapat anggota yang tidak lengkap, itu hanya anggota badan yang tidak fital terhadap hidup-matinya objek lukisan. Dari madzhab Syâfi’iyyah hanya aL-Mutawally yang tetap mengharamkan jenis ini, namun pendapat Mutawally ini divonis keluar dari domain ulama (syadz).

Sedangkan mayoritas Syâfi’iyyah memakruhkan. Pendapat mayoritas Syâfi’iyyah ini diperkuat dengan sebuah bukti sejarah bahwa Ibn Abbâs ketika mendapat pengaduan seorang pelukis, bahwa ia tidak mempunyai skill selain berprofesi sebagai pelukis. Ibn Abbâs memberikan solusi untuk melukis pada objek pohon atau materi yang tidak mempunyai ruh. Dari statement beliau ini, bisa dipahami bahwa varian lukisan tanpa ruh atau tidak memiliki potensi hidup, bukan termasuk yang diharamkan. Dengan bentuk lukisan yang demikian, Mâlikiyyah dan Hanâbilah menganulir hukum makruh —sebagaimana pendapat mereka semula— menjadi boleh. Senada dengan Mâlikiyyah, aL-Bahûty dari kalangan Hanâbilah dan Ibn Najm dari Hanafiyyah memperbolehkan bentuk tersebut, kendati statemen Ibn Najm ini dalam konteks kemakruhan musholli menghadap gambar, namun statemen ini juga bisa dipahami dalam konteks hukum asal gambar. Sebab dari dua deskripsi kemakruhan musholli menghadap gambar dan hukum asal gambar, terdapat titik temu, yaitu adanya tasyabbuh dengan penyembah berhala. Padahal motif tersebut tidak terpenuhi pada varian ini, sebab berhala sembahan orang musyrik tidak ada yang tanpa kepala, sehingga Ibnu Najm mengibaratkan seperti orang shalat menghadap sebuah lilin, di mana yang demikian ini hukumnya tidak makruh. Kendati demikian, Sebagian Syâfi’iyyah tidak mengecualikan dan tetap mengharamkan jika bentuk lukisan berupa kepala tanpa badan walaupun obyek semacam ini tidak bisa hidup.

Boneka mainan anak-anak

Sayyidah Aisyah pernah bermain-main dengan boneka ketika masih belia. Hal ini didiamkan oleh rasul bahkan beliau sempat tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya. Diamnya nabi ini adalah sebagai bentuk afirmasi taqrirî (penetapan hukum boleh). Memandang kondisi psikologis dan dunia anak yang penuh keceriaan dan tidak bisa terlepas dunia bermain sebagai media stimulan perkembangan daya intelegensia. Hanâbilah cenderung lebih ketat dalam memperbolehkan varian boneka mainan anak-anak ini, sehingga tetap menyaratkan lukisan atau boneka harus dalam bentuk yang tidak sempurna anggotanya dan tidak berpotensi hidup jika diberi ruh.

Dijadikan sebagai alas


Termasuk dalam varian ini adalah setiap gambar yang terletak pada tempat-tempat yang rendah, misalnya dijadikan matras, bantal atau alas kaki. Pengecualian ini didasarkan pada suatu riwayat, bahwa Rasûlullâh pernah menggunakan bantal yang bergambar kuda bersayap. Dengan memandang keberadaan gambar ini pada tempat yang rendah, dan nuansa ta’dhim layaknya penyembah berhala tidak terpenuhi, maka hukum haram juga tidak ada. Ibn Araby dari madzhab Mâlikiyyah mengarahkan bahwa pengecualian ini dalam pola lukisan yang bukan tiga dimensi. Sedangkan yang berpola tiga dimensi hukumnya mutlak haram. Tengara Ibn Araby ini senada dengan Hanafiyyah, Hanâbilah dan mayoritas Syâfi’iyyah. Sementara mayoritas Mâlikiyyah tetap memasukkan varian tiga dimensi dalam pengecualian ini, hanya saja hukumnya adalah khilâf al-aulâ.

Sedangkan Ibn Hajar dengan mengutip pendapat aL-Mutawally, memperbolehkan lukisan ini secara mutlak. Perbedaan antara aL-Mutawally dengan mayoritas ulama ini bermuara dari perbedaan memproporsikan konteks hadits tersebut; apakah terbatas hanya dalam hukum pemakaian saja, atau sekaligus hukum pembuatan. Mayoritas ulama menengarai sebagai justifikasi dalam konteks pemakaian atau pemanfaatan, dan bukan dalam konteks pembuatan. Hal ini didukung dengan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa motif hukum haram pembuatan adalah menyerupai penciptaan Tuhan, dan motif ini tidak terdapat dalam konteks pemakaian atau pemanfaatan, akan tetapi tetap terdapat dalam proses pembuatan.

Formulasi hukum di atas adalah dalam konteks pembuatan (produksi) lukisan atau patung, sehingga hukum dan ketentuan tersebut tidak diarahkan pada pemakaian (konsumen). An-Nawawî dalam kitab Syarh Muslim memberikan batasan definitif, bahwa pemakaian lukisan atau patung, berpola tiga dimensi atau dua dimensi, diperbolehkan jika pemakaian tersebut untuk hal-hal atau tempat yang rendah atau hina (mumtahan) seperti sebagai alas, bantal dan lain-lain. Sebaliknya, jika pemakaian dalam hal-hal yang bernuansa mulia, agung dan terhormat, maka menjadi haram, seperti dijadikan hiasan, pajangan dan lain-lain. Statement An-Nawawî ini senada dengan pandangan Mâlikiyyah, Hanafiyyah, dan para sahabat.

Adapun Az-Zuhry, memiliki statemen lain yang kontroversial. Az-Zuhry meniscayakan keterkaitan antara hukum pembuatan (produksi) dengan hukum pemakaian (konsumsi). Perbedaan ini tampaknya dipicu dari ragamnya redaksi riwayat yang ada. Ada sebuah riwayat dengan redaksi yang menunjukkan perintah nabi untuk menghancurkan gambar, yang berarti juga memberikan asumsi larangan nabi terhadap pemakaian. Namun dalam catatan sejarah juga terdapat bukti pemakaian nabi dan para sahabat pada gambar dan lukisan, sehingga hal ini dipahami sebagai bukti perbedaan hukum antara pembuatan dan pemakaian.

http://warkopmbahlalar.com/273/hukum-menggambar-dan-membuat-patung/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar