Jumat, 12 September 2014

Ma'mum Masbuk Sholat Jum'at

Pertanyaan.
Dzul Fikri 
 
Para kiyai para ustad.....kula mau nanya.....
Adakah ma'mum masbuk sholat jum'atJika tak ada Aku perlu takbirnya.


Jawaban..
Oleh:Cikong Mesigit

Tertinggal untuk berjamaah bersama imam.
Dalam sholat jum'at jika seorang makmum(masbuk) masih menemui ruku'nya imam pada rokaat kedua(ikut ruku'bersama imam) kemudian melanjutkan 1 rokaat lg setelah imam salam maka sah sholat jum'atnya.
Dah sah juga jum'atnya makmum yg tertinggal(masbuk pada masbuk pertama) yg bermakmum padanya pula.
Tp jika tidak menemui ruku' imam pada rakaat kedua jumat tersebut(ikut ruku' bersama imam) seperti imam telah bangkit dari ruku'nya pada rokaat kedua maka ia harus melanjutkan dg 4 rokaat sebagai sholat dhuhur.
"Dalam sholat berjamaah telah mafhum adanya bahwa mendapatkan 1 rokaat bersama imam maka telah mendapatkan jamaahnya".

Ada Keterangan dari fathul mu'in mengenai hal masbuk jum'at

لو أدرك المسبوق ركوع الثانية واستمر معه إلى أن سلم، أتى بركعة بعد سلامه جهرا وتمت جمعته إن صحت جمعة الامام وكذا من اقتدى به وأدرك ركعة معه -
Jika seorang makmum yg tertinggal(masbuk) menemui ruku' rokaat kedua imam dan tetap bersamanya(meneruskan) sampai imam salam maka makmum masbuk tersebut melanjutkan 1 rokaat setelah salamnya imam secara jahr(bacaannya jelas).maka sempurnalah jum'atnya jika memang imam tersebut sah sholat jum'atnya. Begitu juga dg makmum yg mengikutinya dan mendapakan 1 rokaat bersamanya.

Supaya lebih jelas saya coba contohkan:
Pada hari jum'at Karena saking mulesnya kang #DzulFikri telat datang ke masjid untuk sholat jum'at.sampai dimasjid imam lg ruku' rokaat kedua.langsung saja kang #Dzul takbir lalu ikut ruku' dan setelah imam salam kang #Dzul melanjutkan 1 rokaat lagi untuk menyempurnakan ketinggalannya yg 1 rokaat. Pada saat melanjutkan 1 rokaat lg kang #AlAmin ikut jadi makmum kang #Dzul(karena telat juga). seperti juga ketentuan pada kang #Dzul kang #AlAmin pun begitu(selagi mendapat 1 rokaat bersama imam dan batas minimalnya yaitu ikut ruku' bersama imam). Maka sah jum'atnya dan tidak perlu mengganti dg sholat dhuhur.

والله اعلم


6 komentar:

  1. As....Pak Kiayai ana mau tanya............
    bagaimana hukumya orang yang tidak punya wudhu' membaca dan membawa atau menyentuh Alqur'an yang ada di Hp yang ada sa'at ini? mohon penjelasan yg detail berikut dalil2nya!

    BalasHapus
  2. Gima hukumnya memakan daging musang bagi orang muslim...?

    BalasHapus
  3. * KUNJUNGI SITUS KAMI DI *

    WWW.ID303.INFO


    MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *


    * Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :

    - WA : 08125522303
    - BBM : CSID303



    Sabung Ayam Deposit Pulsa S128


    Agen Bola Online Sbobet Ibcbet Togel Online


    www.bakarayam.org

    BalasHapus
  4. Live dealer cantik siap menemani anda bermain BACCARAT (live casino) claim bonus menarik untuk anda sekarang juga.

    Tersedia banyak bonus menarik lainnya , seperti :
    > Bonus New Member 10%
    > Bonus Setiap Hari 5%
    > Bonus Rollingan 0.5%
    > Bonus Referral 10%

    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat memainkan semua permainan yang disediakan BOLAVITA.

    Customer service juga online 24jam nonstop untuk membantu anda jika mengalami kendala dalam permainan.

    Transaksi bisa dilakukan melalui :
    => PULSA ( XL & TELKOMSEL )
    => E-wallet (OVO, LINK AJA, GO-PAY, JENIUS dan DANA)
    => Bank (BCA, BRI, BNI, MANDIRI, CIMB NIAGA dan DANAMON)

    KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA

    Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
    ✔ WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    ✔ INSTAGRAM : @bola.vita
    ✔ FACEBOOK : @bolavita.ofc

    BalasHapus
  5. Assalamu'alaikum wr wb
    Terimakasih yai penjelasan nya, sedikit pertanyaan kalau makmum tidak mendapati ruku sama sekali dan melaksanakan dzhur 4 rokaat, apakah harus menghadirkan niat sholat dzuhur

    BalasHapus