Tampilkan postingan dengan label adab bertetangga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adab bertetangga. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

797 : HUKUM MENGINTIP RUMAH TETANGGA


PERTANYAAN

>> Zanzanti Yanti Andeslo

assalamu'alaikum bagaimana hukum nya mengintip? Dan pernah baca kalo ada yg ngintip rumah ,pemilik rumah boleh menyulek matanya? Ada dalil nya gak?

JAWABAN

>> Brojol Gemblung   

Wa'alaikumussalam,Sebelumnya saya (pribadi) minta ma'af karena tidak semua yg saya sampaikan terlebih berkaitan dg prihal maksiat, saya mampu menjalaninya dan masih butuh waktu untuk sesuai dg apa yg saya tampilkan berkenaan dengan urusan agama karena memang sulit untuk menjalankan perintah secara sempurna. 

Berkenaan dg apa yg ditanyakan dipostingan yg saya temukan begini

:ﺳُﻠَّﻢُ ﺍﻟﺘَّﻮْﻓِﻴﻖ ﺇﻟﻰ ﻣَﺤَﺒَّﺔِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘَّﺤْﻘِﻴﻖ ﻟِﻺﻣَﺎﻡِ ﺍﻟْﻔَﻘِﻴﻪِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﺣُﺴَﻴْﻦِ ﺑْﻦِ ﻃﺎﻫِﺮٍ ﺑﺎﻋَﻠَﻮِﻱٍّ ﺍﻟﺤَﻀْﺮَﻣِﻲِّ ﺍﻟﺸّﺎﻓِﻌِﻲِّ :ﻓَﺼْﻞٌ : ﻓﻲ ﻣَﻌﺎﺻِﻲ ﺍﻟﻌَﻴْﻦِﻭﻣِﻦْ ﻣَﻌﺎﺻِﻲ ﺍﻟﻌَﻴْﻦِ: ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟﺎﻝِ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨِّﺴﺎﺀِ ﺍﻷَﺟْﻨَﺒِﻴّﺎﺕِ ﺑِﺸَﻬْﻮَﺓٍ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ، ﻭﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺷَﻬْﻮَﺓٍ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥَ ﺇﻟﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻮَﺟْﻪِ ﻭﺍﻟﻜَﻔَّﻴْﻦِ، ﻭﻗِﻴﻞَ ﻭﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺷَﻬْﻮَﺓٍ ﺇﻟَﻴْﻬِﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺣﺎﺟَﺔٍ ﻛَﻤُﻌﺎﻣَﻠَﺔٍ --ﻭﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻓﻲ ﺑَﻴْﺖِ ﺍﻟﻐَﻴْﺮِ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺇﺫْﻧِﻪِ؛ ﺃﻭ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻓﻲ ﺷَﻲْﺀٍ ﺃَﺧْﻔﺎﻩُ ﻛَﺬٰﻟﻚ؛

Fashal Tentang Maksiat-Maksiat MataSebagian dari maksiat mata adalah pandangan dari seorang pria terhadap perempuan lain (bukan mahromnya) seraya syahwat secara mutlak, dan tanpa ada syahwat bila pada selain wajah dan kedua telapak tangan,

dan dikatakan juga dan tanpa syahwat bila memandang keduanya (wajah dan telapak tangan) apabila tidak ada kebutuhan seperti bermu'amalah -- dan memandang rumah orang lain tanpa ada izin darinya, atau memandang sesuatu yg disamarkan olehnya. 

Wallahu A'lam Bisshawab...

>> Zanzanti Yanti Andeslo   

ustad brojol@ kalo yg boleh menyulek matanya niku d hadis ato apa tad ? Gusdur/gus aas pun menyatakan itu tp katane, komentar d fan 

>>Brojol Gemblung   

Ya benar itu memang ada haditsnya, saya temukan di Fiqh al-Sunnah, berikut bunyinya

:ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﻓﻘﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ 2/576 : ﻓﺈﻥ ﺗﻌﻤﺪ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺪﻭﻥ ﺇﺫﻥ ﻣﻦ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻓﻠﺼﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺃﻥ ﻳﻔﻘﺄ ﻋﻴﻨﻪ، ﻭﻻﺿﻤﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ.

Lantas apabila ada unsur sengaja memandang tanpa ada izin dari pemilik rumah, maka bagi pemilik rumah berhak untuk mencukil mata (orang yg memandang), dan tidak ada dhaman atas pemilik rumah.

ﺭﻭﻯ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ : ﻣﻦ ﺍﻃﻠﻊ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻗﻮﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻬﻢ، ﻓﻔﻘﺄﻭﺍ ﻋﻴﻨﻪ ﻓﻼﺩﻳﺔ ﻟﻪ، ﻭﻻ ﻗﺼﺎﺹ . 

Imam Ahmad dan al-Nasa`i meriwayatkan dari Aby Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda : Barangsiapa yg melihat rumah kaum tanpa ada izin dari mereka lalu mereka mencukil mata orang tersebut, maka tidak ada denda baginya dan tidak juga qishash. 

ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻋﻨﻪ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻗﺎﻝ : ﻟﻮ ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺍﻃﻠﻊ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻥ، ﻓﺨﺬﻓﺘﻪ ﺑﺤﺼﺎﺓ ﻓﻔﻘﺄﺕ ﻋﻴﻨﻪ، ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻚ ﺟﻨﺎﺡ .  

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan darinya bahwa Rasulullah saw. bersabda : Andai ada seseorang melihat terhadapmu tanpa izin, lantas engkau melemparnya dg kerikil lalu engkau mencukil matanya, maka tak ada dosa atasmu.* Ingat...! Jangan salah paham dg hadits ini, Sayyid Sabiq menjelaskan mengenai hadits ini di halaman 577, silahkan dilihat kembali. 

Link Kitab: http://islamport.com/w/fqh/Web/1021/1334.htm
Baca Selengkapnya >>

Minggu, 30 September 2012

330 : ADAB BERTETANGGA >> JIKA POHON RANTINGNYA MENJOROK KE TANAH TETANGGA

PERTANYAAN


Nunu Nurul Qomariyah


Assalamu'alaikum warga Huda

adab bertetangga

>> jika tetangga punya pohon buah dan sebagian besar pohonya (mangklung) bahasa jawa hehe bahasa indonya gak tau,
pohonnya sebagian besar mangklung ke tanah halaman rumah kita, bolehkah kita mengambil buahnya tanpa bilang kepada yang punya pohon?



JAWABAN


Siroj Munir


Kalau ada ranting-ranting pohon yang mangklung diatas tanah milik tetangga, maka orang yang memiliki pohon tersebut harus mau "memindahkannya". Jika ia tidak mau, maka diperbolehkan bagi tetangga tersebut untuk mengalihkannya, lalu memotongnya meskipun dengan tanpa izin.

Baca Selengkapnya >>

Senin, 23 Juli 2012

273 : ADAB BERTETANGGA DENGAN NON MUSLIM

PERTANYAAN


Narti Khoir


Apakah kita punya kewajiban/aturan yg sama dlm hal bertetangga terhadap tetangga non muslim sebagaimana kewajiban kita bertetangga dg sesama muslim...sedangkan secara umum mereka baik.


JAWABAN



Baca Selengkapnya >>

Kamis, 03 Mei 2012

176 : ADAB BERTETANGGA

Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh

Bismillah tawakkaltu 'alallah

ADAB BERTETANGGA


Beberapa catatan oleh-oleh pengajian yang membahas tentang adab bertetangga:
Manusia tidak ada sempurna, pastilah perlu bantuan orang lain. Orang terdekat bagi kita tentulah tetangga kita. Bisa jadi dia adalah masih saudara kita atau orang lain yang tinggal dekat dengan kita.
* Hak yang dimiliki tetangga kita :
1. Tetangga yang merupakan saudara / kerabat, dia memiliki 3 hak : hak kerabat, hak bertetangga dan hak beragama Islam
2. Tetangga muslim, dia memiliki 2 hak : hak bertetangga dan hak beragama Islam
3. Tetangga non muslim, dia memiliki 1 hak : hak bertetangga

*Tetangga yang baik bukanlah tetangga yang tidak mengganggu orang lain, namun mereka yang sabar dari disakiti tetangga lain.
Diantara hak bertetangga adalah :
- Bila ada yang meminjam (harta) , pinjamilah
- Bila diundang, datanglah
- Bila sakit, jenguklah
- Bila minta tolong, tolonglah
- Bila mendapat musibah, bertakziahlah
- Bila mendapat kebaikan, ucapkanlah selamat
- Bila meninggal, persaksikanlah ( memandikan, menyolatkan dan menguburkan)
- Bila ia musafir/ bepergian, jagalah rumah dan hartanya

* Adab bertamu :
- Buatlah janji terlebih dahulu
- Ketuklah pintu (hanya) tiga kali, bila tak dibukakan, berlalulah
- Berdiri di samping pintu ( tidak di depan pintu) agar aurat tuan rumah tidak terlihat langsung
- Jikalau ditanya tuan rumah, sebutlah nama ( jangan hanya berkata "saya yang datang")

*Kesempurnaan bertetangga :
- lapang dada terhadapnya
- tidak tamak (dan ingin memiliki) apa yang ada pada tetangga lain
- menahan diri untuk menyakitinya
- bersabar bila disakiti.

Hidup bertetangga, penuh liku-liku kehidupan, bila tak pandai membawa diri akan rusak pula amalan kita. Hikmah tersirat : Bicara pada saat diperlukan, diam pada saat yang tepat.

Baca Selengkapnya >>