Minggu, 05 Agustus 2012

286 : HUKUM MENIKAHI SAUDARA SEPUPU

 PERTANYAAN


Nunu Nurul Qomariyah



Assalamu'alaikum
mohon bantuanya jawab pertanyaan ini


aq punya saudara perempuan dia menikah dengan pria, dan pria itu adalah anak dari adik laki2 Bapakku.
Bagaimana hukumnya?
Mohon jawabnya segera.



JAWABAN


Mat Kribo

wa'alaikumsalam warahmah

saudara sepupu : gak apa - apa / boleh

keteranganyya ada dalam surat An-Nisaa:22-24


perempuan-perempuan yang haram dinikahi
karena nasab adalah :
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah)
5. Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu)
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).

*ponakan karo ponakan gakpapa (terpenting: beda jenis)*

2 komentar:

  1. Sepengetahuanku
    " Jika saya (laki2) dan saudara kandung (sebapak) saya laki2 juga maka anak kami berdua tidak boleh menikah, karena anak kami setalian darah bapak (laki2)". Makanya sebenarnya ada panggilan khusus ke sodara bapaknya yang mirip panggilan bapak juga seperti halnya ke bapaknya sendiri. Untuk urutan wali nikahnya pun kalau saudara laki2 saya sudah meninggal maka yang menjadi wali nikahnya itu saya atau anak saya juga bisa sebagai walinya juga.
    Lain halnya jika
    "saya (laki2) dan saudara kandung saya (wanita) maka anak kami boleh saling menikah". Karena tidak setalian darah bapak (laki2), bapak dari keponakan saya itu tidak sedarah dengan saya.

    Jadi berdasarkan kasus Nunu belum jelas "saudara perempuan Nunu ini hubungannya dengan Nunu bagaimana?
    Kalau Nunu dengan lelaki tersebut se bapak artinya kalian tidak boleh menikah.
    Kalau saudara perempuan yang dimaksud Nunu itu saudara kandung Nunu (satu Ibu satu Bpk) tidak boleh mereka menikah.

    Semoga ada yang membetulkan atau menambahkan jika saya salah.

    Terima Kasih

    BalasHapus
  2. gan ane mau tanya juga,,
    ada seorang laki",, ibaratkan saya saja ya,,,
    saya mau menikahi anak dari adik kandung perempuan bapak saya,.
    klo itu hukumnya gimana... boleh apa tidak??

    BalasHapus