PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum
mohon diskusinya
batasan baligh anak laki2 dan perempuan yang sudah bisa membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan bukan muhrimnya.
JAWABAN
Uponk Sgr Ulilalbab
wa'alaikum salam
yang membatalkan wudhu. itu apa bila sudah ada sahwat atau birahi. adapun umur yg bisa menimbuklan sahwat tdk di batasi umur, tetapi di kembalikan pada 'URUF. Ada sebagian ulama yg membatasi dgn umur. imam Alghojali bembatasinya dgn umur 4 thn ke atas tdk kebawahnya. imam Yusuf dgn umur 7 thn,
و) ثالثها (لمس بشرة الأجنبية) يقينا وهى كل امرأة حل نكاحها والمراد بالبشرة ظاهر الجلد وفى حكمها اللسان واللثة (مع كبر) يقينا فلا تنقض صغيرة لا تشتهى لأنها ليست فى مظنة الشهوة والمرجع فى المشتهات إلى العرف على الصحيح قال الشيخ أبو حامد التى لا تشتهى من لها أربع سنين فما دونها أفاد ذلك الدميرى وقال شيخنا يوسف السنبلاوينى فإذا بلغ الولد سبع سنين فإنه ينقض باتفاق ذكرا كان أو انثى وإذا بلغ خمس سنين فلا ينقض باتفاق وأما إذا بلغ ست سنين ففيه خلاف فقيل ينقض وقيل لا وهذا يرجع إلى طباع الناس حتى الولد الذى بلغ خمس سنين فقط ينقض لمن يشتهيه ولا ينقض لغيره ------- شرح سلم التوفيق ص: 21
Bila melihat ta.bir di atas... فإذا بلغ الولد سبع سنين فإنه ينقض باتفاق ذكرا كان أو انثى وإذا بلغ خمس سنين فلا ينقض باتفاق وأما إذا بلغ ست سنين ففيه خلاف فقيل ينقض وقيل لا ------------- umur 7 tahun membatalkan. umur 5 thn tdk membatalkan, umur 6 thn khilaf.
Aryo Mangku Langit
Wa'alaikumsalam
warohmatullohi
wabarokaatuh,
batasanya kalau anak lelaki biasanya di tandai dengan ihtilam atau mimpi keluar air mani.
Sedang permpuan biasanya dengan Haidh atau juga dengan tumbuhnya Bulu kemaluan.
Pertama , apabila seorang anak perempuan telah berumur sembilan tahun dan telah mengalami haidh (menstruasi). Artinya apabila anak perempuan mengalami haidh (mentruasi) sebelum umur sembilan tahun maka belum dianggap baligh. Dan jika mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba
Kedua, apabila seorang anak laki-laki maupun perempuan telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma). Artinya, jika seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun jika mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun maka sudah bisa dianggap baligh.
Ketiga, apabila seorang anak baik laiki-laki maupun perempuan telah mencapai umur lima belas tahun (tanpa syarat). Maksudnya, jika seorang anak laki maupun perempuan telah berumur lima belas tahun, meskipun belum pernah mengalami mimpi basah maupun mendaptkan haid (menstruasi) maka anak itu dianggap baligh.
Hal ini berdasar pada Safinatun Najah
علامات البلوغ ثلاث تمام خمس عشرة سنة فى الذكر والانثى, والاحتلام فى الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض فى الانثى لتسع سنين.
.jadi masio urung menstruasi atau Ngimpi Metu mani(Ikhtilam)tapi usia sudah 15 tahun penanggalan Hijriyah maka di katakan Baligh
Mbah Pardan Milanistie
urun rembug
Abu hanifah berpendapat bahwa
persinggungan kulit anak-anak bagi orang
dewasa atau bagi anak yang bukan
mahram secara mutlak tidak membatalkan
wudhu’ karena kita tahu batas yang
membatalkan wudhu menurut beliau
adalah bersetubuh.
Imam maliki berpandapat bahwa
menyentuh anak-anak dapat membatalkan
wudhu jika merasa lezat. karena teori
beliau tentang persinggungan laki-laki
dan perempuan bertitik kapada merasa
lezat. Maka dengan demikaian seorang
bersinggunagan kulit dengan disertai rasa
enak maka membatalkan. Begitu juga bagi
orang bercimuan baik itu keduanya sudah
baligh atau belum, jika merasa nikamat
maka membatalkan, baik itu yang dicium
atau yang menyium. Sedangkan alamsu,
maka beliau mensyaratkan tiga syarat
yakni: Orang yang menyentuh harus sudah
baligh, kedua, Orang yang di sentuh adalah
orang yang mengundang sahwat pada
umumnya.ketiga tujuan menyentuh adalah
kenikmatan[7].
Imam Hambali mengatakan tidak
batal wudhu seseorang sebebab
bersentuhan dengan anak kecil yang mana
anak kecil itu tidak dapat di sahwati pada
umumnya. Akan tetapi jika anak itu di
sahwati maka membatalkan wudhu’,
beliau juga membatasi kapan anak itu di
sahwati atau tidak, menurut beliau anak
yang dapat di sahwati adalah anak yang
berumur tuju tahun ke atas. Beliau juga
tidak membedakan natara mahrom, tua
dan mudah, semuanya dapat membatalkan
wudhu jika menimbulkan sahwat ketika
menyentuhnya.[8]
Menurut imam Syafi’i
berpendapat bahwa anak yang tidak
mengundang sahwat baik laki-laki atau
perempuan tidak membatalkan wudhu’,
jika keduanya bersinggungan dengan
orang dewasa atau dengan yang belum
dewasa, sebaliknya seandainya mereka
mengundang sahwat maka membatalkan
wudhu’. Beliau juga memberikan batasan
kira-kira anak mengundang sahwat
sebagaimana perkiraan Imam Hambali
dalam memberi batas itu[9].
[Dr. Wahba Zuhaili. Fikhul Islam wa
Adilatuhu, Darul Fiker. Juz 1. Hal 429
[7] Ibid Dr. Wahba Zuhaili. ... Hal 428
[8] Ibid. ... Hal 428
[9] Ibid..Hal 430
Ghoelam Shofi
Waalaikumsalam wr wb . .
untuk anak laki-laki ,
dengan syarat .
Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Tumbuhnya Rambut Kemaluan.
Adapun tanda balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan keempatnya, yaitu haidl, berkembangnya alat-alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada. Para ulama telah ijma’ bahwasannya haidl merupakan tanda baligh bagi seorang wanita. Al-Haafidh berkata :
وقد أجمع العلماء على أن الحيض بلوغ في حق النساء
“Para ulama telah sepakat/ijma’ bahwasannya haidl merupakan tanda baligh bagi wanita” .
.
Batas usia baligh bagi anak laki-laki dan perempuan adalah ihtilam. Khusus, bagi anak perempuan, atau ia telah mengalami haidl. Namun apabila ia sulit mengetahui apakah orang tersebut telah ihtilam (atau bagi anak perempuan ia terlambat haidl - atau bahkan tidak mengalami haidl sama sekali), maka tanda balighnya diambil dari tumbuhnya rambut kemaluan.
Bila anak sudah mengalami salah satu tanda di atas, maka ia telah baligh yang dengan itu ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya suka. Wallaahu a’lam.
.
Nunu Nurul Qomariyah
Monggo,
apakah sudah membatalkan wudhu anak umur 9 tahun yang sudah di khitan?
Uponk Sgr Ulilalbab
iya.....membatalkan. dan pendapat yg mu'tamat di kembalikan ke 'URUF...artinya umur yg sudah di sahwati miturut aqal sehat.
Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri
Ukhty Nunu Nurul Qomariyah bukan membatalkan lagi wong umur 5thn kalau syahwat juga batal
Nunu Nurul Qomariyah
Owh ngoten jadi tergantung kitanya ya, kalau ternyata menyentuh anak tadi tapi menimbulkan syahwat jadi batal dan kalo gak menimbulkan syahwat gak membatalkan
Aryo Mangku Langit
Tetap batal Mbak Nunu Nurul Qomariyah
Jika Akhwat yng Menyentuh Ghulam tadi Timbul Syahwat
Dan Satu lagi Mbak Nunu
walaupun Tidak Syahwat namun yang Di pegang Kasyafahnya Ghoelam tadi mka juga batal Wudhunya Perempuan
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum
mohon diskusinya
batasan baligh anak laki2 dan perempuan yang sudah bisa membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan bukan muhrimnya.
JAWABAN
Uponk Sgr Ulilalbab
wa'alaikum salam
yang membatalkan wudhu. itu apa bila sudah ada sahwat atau birahi. adapun umur yg bisa menimbuklan sahwat tdk di batasi umur, tetapi di kembalikan pada 'URUF. Ada sebagian ulama yg membatasi dgn umur. imam Alghojali bembatasinya dgn umur 4 thn ke atas tdk kebawahnya. imam Yusuf dgn umur 7 thn,
و) ثالثها (لمس بشرة الأجنبية) يقينا وهى كل امرأة حل نكاحها والمراد بالبشرة ظاهر الجلد وفى حكمها اللسان واللثة (مع كبر) يقينا فلا تنقض صغيرة لا تشتهى لأنها ليست فى مظنة الشهوة والمرجع فى المشتهات إلى العرف على الصحيح قال الشيخ أبو حامد التى لا تشتهى من لها أربع سنين فما دونها أفاد ذلك الدميرى وقال شيخنا يوسف السنبلاوينى فإذا بلغ الولد سبع سنين فإنه ينقض باتفاق ذكرا كان أو انثى وإذا بلغ خمس سنين فلا ينقض باتفاق وأما إذا بلغ ست سنين ففيه خلاف فقيل ينقض وقيل لا وهذا يرجع إلى طباع الناس حتى الولد الذى بلغ خمس سنين فقط ينقض لمن يشتهيه ولا ينقض لغيره ------- شرح سلم التوفيق ص: 21
Bila melihat ta.bir di atas... فإذا بلغ الولد سبع سنين فإنه ينقض باتفاق ذكرا كان أو انثى وإذا بلغ خمس سنين فلا ينقض باتفاق وأما إذا بلغ ست سنين ففيه خلاف فقيل ينقض وقيل لا ------------- umur 7 tahun membatalkan. umur 5 thn tdk membatalkan, umur 6 thn khilaf.
Aryo Mangku Langit
Wa'alaikumsalam
warohmatullohi
wabarokaatuh,
batasanya kalau anak lelaki biasanya di tandai dengan ihtilam atau mimpi keluar air mani.
Sedang permpuan biasanya dengan Haidh atau juga dengan tumbuhnya Bulu kemaluan.
Pertama , apabila seorang anak perempuan telah berumur sembilan tahun dan telah mengalami haidh (menstruasi). Artinya apabila anak perempuan mengalami haidh (mentruasi) sebelum umur sembilan tahun maka belum dianggap baligh. Dan jika mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba
Kedua, apabila seorang anak laki-laki maupun perempuan telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma). Artinya, jika seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun jika mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun maka sudah bisa dianggap baligh.
Ketiga, apabila seorang anak baik laiki-laki maupun perempuan telah mencapai umur lima belas tahun (tanpa syarat). Maksudnya, jika seorang anak laki maupun perempuan telah berumur lima belas tahun, meskipun belum pernah mengalami mimpi basah maupun mendaptkan haid (menstruasi) maka anak itu dianggap baligh.
Hal ini berdasar pada Safinatun Najah
علامات البلوغ ثلاث تمام خمس عشرة سنة فى الذكر والانثى, والاحتلام فى الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض فى الانثى لتسع سنين.
.jadi masio urung menstruasi atau Ngimpi Metu mani(Ikhtilam)tapi usia sudah 15 tahun penanggalan Hijriyah maka di katakan Baligh
Mbah Pardan Milanistie
urun rembug
Abu hanifah berpendapat bahwa
persinggungan kulit anak-anak bagi orang
dewasa atau bagi anak yang bukan
mahram secara mutlak tidak membatalkan
wudhu’ karena kita tahu batas yang
membatalkan wudhu menurut beliau
adalah bersetubuh.
Imam maliki berpandapat bahwa
menyentuh anak-anak dapat membatalkan
wudhu jika merasa lezat. karena teori
beliau tentang persinggungan laki-laki
dan perempuan bertitik kapada merasa
lezat. Maka dengan demikaian seorang
bersinggunagan kulit dengan disertai rasa
enak maka membatalkan. Begitu juga bagi
orang bercimuan baik itu keduanya sudah
baligh atau belum, jika merasa nikamat
maka membatalkan, baik itu yang dicium
atau yang menyium. Sedangkan alamsu,
maka beliau mensyaratkan tiga syarat
yakni: Orang yang menyentuh harus sudah
baligh, kedua, Orang yang di sentuh adalah
orang yang mengundang sahwat pada
umumnya.ketiga tujuan menyentuh adalah
kenikmatan[7].
Imam Hambali mengatakan tidak
batal wudhu seseorang sebebab
bersentuhan dengan anak kecil yang mana
anak kecil itu tidak dapat di sahwati pada
umumnya. Akan tetapi jika anak itu di
sahwati maka membatalkan wudhu’,
beliau juga membatasi kapan anak itu di
sahwati atau tidak, menurut beliau anak
yang dapat di sahwati adalah anak yang
berumur tuju tahun ke atas. Beliau juga
tidak membedakan natara mahrom, tua
dan mudah, semuanya dapat membatalkan
wudhu jika menimbulkan sahwat ketika
menyentuhnya.[8]
Menurut imam Syafi’i
berpendapat bahwa anak yang tidak
mengundang sahwat baik laki-laki atau
perempuan tidak membatalkan wudhu’,
jika keduanya bersinggungan dengan
orang dewasa atau dengan yang belum
dewasa, sebaliknya seandainya mereka
mengundang sahwat maka membatalkan
wudhu’. Beliau juga memberikan batasan
kira-kira anak mengundang sahwat
sebagaimana perkiraan Imam Hambali
dalam memberi batas itu[9].
[Dr. Wahba Zuhaili. Fikhul Islam wa
Adilatuhu, Darul Fiker. Juz 1. Hal 429
[7] Ibid Dr. Wahba Zuhaili. ... Hal 428
[8] Ibid. ... Hal 428
[9] Ibid..Hal 430
Ghoelam Shofi
Waalaikumsalam wr wb . .
untuk anak laki-laki ,
dengan syarat .
Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Tumbuhnya Rambut Kemaluan.
Adapun tanda balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan keempatnya, yaitu haidl, berkembangnya alat-alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada. Para ulama telah ijma’ bahwasannya haidl merupakan tanda baligh bagi seorang wanita. Al-Haafidh berkata :
وقد أجمع العلماء على أن الحيض بلوغ في حق النساء
“Para ulama telah sepakat/ijma’ bahwasannya haidl merupakan tanda baligh bagi wanita” .
.
Batas usia baligh bagi anak laki-laki dan perempuan adalah ihtilam. Khusus, bagi anak perempuan, atau ia telah mengalami haidl. Namun apabila ia sulit mengetahui apakah orang tersebut telah ihtilam (atau bagi anak perempuan ia terlambat haidl - atau bahkan tidak mengalami haidl sama sekali), maka tanda balighnya diambil dari tumbuhnya rambut kemaluan.
Bila anak sudah mengalami salah satu tanda di atas, maka ia telah baligh yang dengan itu ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya suka. Wallaahu a’lam.
.
Nunu Nurul Qomariyah
Monggo,
apakah sudah membatalkan wudhu anak umur 9 tahun yang sudah di khitan?
Uponk Sgr Ulilalbab
iya.....membatalkan. dan pendapat yg mu'tamat di kembalikan ke 'URUF...artinya umur yg sudah di sahwati miturut aqal sehat.
Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri
Ukhty Nunu Nurul Qomariyah bukan membatalkan lagi wong umur 5thn kalau syahwat juga batal
Nunu Nurul Qomariyah
Owh ngoten jadi tergantung kitanya ya, kalau ternyata menyentuh anak tadi tapi menimbulkan syahwat jadi batal dan kalo gak menimbulkan syahwat gak membatalkan
Aryo Mangku Langit
Tetap batal Mbak Nunu Nurul Qomariyah
Jika Akhwat yng Menyentuh Ghulam tadi Timbul Syahwat
Dan Satu lagi Mbak Nunu
walaupun Tidak Syahwat namun yang Di pegang Kasyafahnya Ghoelam tadi mka juga batal Wudhunya Perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar