Rabu, 06 Februari 2013

522 : HUKUM MEMUNGUT PAJAK PADA RAKYAT

PERTANYAAN


Muhammad Makhdum

Ngapunten, bagaimana hukum memungut pajak kepada rakyat?Bgmn status pajak dlm negara seperti Indonesia?



JAWABAN


Kudung Khantil Harsandi Muhammad


Ngapunten Nimbrung..
Sebagai warga negara yang baik, wajib untuk membayar pajak. APPDN negara kita ini, sebagian besar pendapatannya dari pajak. Kalau perpajakan ditiadakan, ini juga akan menyengsarakan golongan bawah.


Ibarot ataupun ta'bir yang menyatakan MUKS /pajak / tarikan / upeti yang dilakukan oleh negara itu tidak diperbolehkan, itu ranahnya kalau memang negara sendiri mampu untuk mensejahterakan rakyatnya tanpa harus adanya pembebanan sedikitpun terhadap rakyat. Hal ini menimbang dalam syariat kesejahteraan golongan bawah ini bisa ditanggulangi dengan adanya pemberdayaan zakat, dan juga ada istilah kewajiban bagi warga yang kaya untuk membantu dan menolong warga kelas bawah.
----
Tapi realita yang ada, pemaksimalan pemberdayaan zakat juga sulit dilaksanakan, apalagi pembebanan terhadap warga yang kaya meskipun itu sifatnya paksaan dari Pemerintah. Ditambah lagi jumlah penduduk yang tak imbang dengan kemampuan Pemerintah.
---
Salah kalau zaman sekarang pajak itu hukumnya haram.
---
Kadose ngoten, menawi klentu, monggo dipun koreksi.


الضرورة الشرعية ص 250-251
إذا جاز للحاكم العادل فرض ضرائب جديدة او الزيادة في مقدار ضريبة فعليه أن يلتزم بما يناسب مع أمكانيات الناس ودرجة الغنا واليسر فلا يجوز له إلزام المكلفين بالضريبة بما يثقل كأهلهم ويرهقهم لأن الشريعة تقصد إقامة العدل والحكم بالقسط بين الناس الضرورة تقدر بقدرها وكذلك استقراض الدولة من الأغنياء او من دولة أخرى في الأزمنات الإقتصادية إنما يكون على حد تعبير الشاطبي حيث يرجى لبيت المال دخل ينتظر او يرتجى وأما إذا لم تنتظر شيئ وضعفت وجوه الدخل بحيث لا غنى فلابد من جريان حكم التوظيف اي فرض ضرائب جديدة على الأغنياء حسب الكفاية في الحال


غية المسترشدين ص ٢٥٣
من الحقوق الواجبة شرعا على كل غني وحده من ملك زيادة على كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العاري وما يقي من بدنه من مبيح التيمم وإطعام الجائع وفك أسير مسلم وكذا ذمي بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين يحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك ان لم يندفع بنحو زكاة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شيئ فيه او منع متوليه ولو ظلما فإذا قصر الأغنياء من ذلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضي وصرفه في مصارفه


Terjemah Al Dlorurotu Al Syar'iyyatu hal.250-251
-------
Ketika diperbolehkan bagi Hakim / Pemerintahan yang adil untuk membebani penarikan ataupun menambahi dari jumlah penarikan yang sudah ada sebelumnya, maka baginya harus dalam koridor kebijaksanaan dengan hal-hal yang sesuai dengan keadaan, besertaan tetap harus mempertimbangkan siapa yang yang mungkin dan pantas untuk dibebani penarikan dengan cara meninjau status kaya dan miskinnya masyarakat. Sehingga, tidak diperkenankan memberikan beban kepada masyarakat yang dirasa cukup memberatkan, mungkin semisal karena kerabatnya sehingga dibebani lebih, ataupun ada unsur pemaksaan. Karena syariat ini ada bertujuan guna menegakkan keadilan dan memutuskan dengan benar dalam kehidupan kemasyarakatan. Dan juga hal diatas sifatnya dlorurot, maka kadarnya pun harus disesuaikan dengan kebutuhan.


Begitu juga diperbolehkan bagi Pemerintah untuk berhutang pada warganya yang kaya, ataupun hutang pada Negara Lain pada masa-masa pengembangan negara, ini menurut apa yang dituliskan imam Al Syathibi dengan syarat sekira Kas Negara memiliki pemasukan yang bisa dibuat untuk pelunasan. Seandainya Kas Negara tidak mencukupi, dan pemasukannya juga sedikit. Maka mau gak mau Negara harus memperlakukan penarikan baru bagi warganya yang kaya sesuai dengan kadar kebutuhan negara saat itu.


TERJEMAH Bughyatul Mustarsyidin hal.253
----
Sebagian kewajiban syara' yang khusus dibebankan kepada warga Negara yang kaya, maksudnya orang-orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan diri dan keluarganya, adalah memberikan sandang pada mereka yang tak punya sandang, memberikan obat-obatan yang bisa mencegahnya tubuhnya terserang dari penyakit, memberikan makan pada mereka yang kelaparan, menyelamatkan yang lain dari ketidakadilan musuh. Beban ini juga dibebankan kepada Kafir Dzimmi dengan perincian yang ada. Dan juga wajib untuk membiaya benteng pertahanan negara, memenuhi kebutuhan para tentara dan aparat terkait, dan menjadi penanggung hal-hal baru yang terkait dengan orang Islam, serta yang lainnya. Hal tersebut wajib kalau memang tidak bisa dicukupi dengan harta zakat, nadzar, waqaf, wasiat, dan bagian untuk kemaslahatan dan kesejahteraan negara yang diambilkan dari Kas Negara itu sendiri, disebabkan karena Negara Miskin, atau


Pejabat Pemerintahannya yang menyelewang dengan tidak mau mengeluarkan Kas Negara. (Maka, ketika keadaannya menuntut mewajibkan bagi warga yang kaya) dan mereka ceroboh dalam menjalankan kewajiban dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka boleh bagi Pemimpin Tertinggi Negara untuk mengambil paksa dari mereka, ketika keadaan memang menuntut, dan dialokasikan pada tempatnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar