Selasa, 26 Februari 2013

565 : HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENAMBAH STAMINA MEMBUAT ISTRI TERSIKSA

PERTANYAAN

Ghulam Asriah


Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu . . . . .

Dulu pernah tangklet tentang seorang suami yang memakai obat obatan ketika mau njima' agar menjadi kuat. Nah, ternyata bukanlah membahagiakan istri melainkan menyiksa istri karena ndak keluar keluar.
(misale ngoten)
Ngoten niku hukume pripun ???
Matur Suwun . . . .

JAWABAN

Siroj Munir

wa'alaikum salam

Disunatkan bagi laki-laki untuk mengusahakan agar sewaktu berhubungan intim dengan istrinya untuk menunggu agar istrinya juga mencapai puncak orgasme, sebab apabila laki-laki keluar duluan, sebelum istrinya mencapai orgasme, hal tersebut akan membahayakan/menyakitkan bagi istrinya, dan akan menjadi penghalang bagi istrinya untuk menuntaskan syahwatnya.

Imam Ghozali berkata : "Lalu jika seorang lelaki telah menuntaskan hajatnya, maka hendaknya ia tidak tergesa-gesa, dan menuggu sampai istrinya juga menuntaskan gairahnya. Sebab wanita biasanya lebih lama keluarnya (daripada laki-laki), sedangkan apabila laki-laki langsung menyingkir pada saat wanita masih bergejolak syahwatnya, hal tersebut menyakitkan wanita. Dan hal tersebut bisa berujung pada pertengkaran apabila suami lebih dulu keluar, sedangkan apabila keduanya keluar bersama, hal itu lebih enak dirasakan.

Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz : 44 Hal ; 17

ويستحب للرجل مراعاة التوافق مع حليلته في قضاء الوطر، لأن في تعجله في قضاء وطره قبل قضاء حاجتها ضررا عليها ومنعا لها من قضاء شهوتها. فقد روى أنس رضي الله عنه مرفوعا: إذا جامع أحدكم أهله فليصدقها، ثم إذا قضى حاجته قبل أن تقضي حاجتها فلا يعجلها حتى تقضي حاجتها

Al-Mughni Li Ibnul Qudamah, Juz : 7 Hal : 300

فإن فرغ قبلها، كره له النزع حتى تفرغ؛ لما روى أنس بن مالك، قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «إذا جامع الرجل أهله فليصدقها، ثم إذا قضى حاجته، فلا يعجلها حتى تقضي حاجتها» . ولأن في ذلك ضررا عليها، ومنعا لها من قضاء شهوتها

Ihya', Juz : 2 Hal ; 46

ثم إذا قضى وطره فليتمهل على أهله حتى تقضي هي أيضا نهمتها فإن إنزالها ربما يتأخر فيهيج شهوتها ثم القعود عنها إيذاء لها والاختلاف في طبع الإنزال يوجب التنافر مهما كان الزوج سابقا إلى الإنزال والتوافق في وقت الإنزال ألذ عندها ليشتغل الرجل بنفسه عنها فإنها ربما تستحي


Menurut pemahaman saya, berdasarkan keterangan-keterangan diatas, apabila memang istrinya malah tersiksa karena meminum obat kuat sehingga tidak keluar-keluar, maka hukumnya makruh. Wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar