PERTANYAAN
Delvan Oktavianus
assalaamu'alaikum...
mau nanya, mohon di jawab yaa !!
jam kerjaku kan 8 jam. untuk waktu istirahatnya gak ada
kecuali buat makan dan sholat. Dan biasanya saya sering nyolong2 waktu
buat istirahat ( sehabis sholat rokokan dulu 1 batang). yg saya
tanyakan, bagaimana hukumnya gaji yg saya terima dari hasil kerjaku yg
tidak sportif itu?
JAWABAN
Kudung Khantil Harsandi Muhammad
wa'alaikum salam.
Akad pekerja dengan pabrik itu termasuk akad ijaroh. Dalam akad ijaroh waktu sholat tidak bisa masuk dalam kontrak.
Dalam kerja yang terpokok itu hasilnya pak. Karena gaji itu bukan
tergantung oleh waktu, tapi sebagai imbal balik tenaga dan pikiran yang
sudah dikerahkan demi keberlangsungan pabrik atau perusahaan.
Meski secara kontrak diharuskan bekerja full 24 jam, tapi secara
syara' tetap diperbolehkan bahkan wajib untuk menjalankan ibadah fardlu
pak. Jadi, waktu yang digunakan untuk menjalankan kewajiban itu sudah
langsung mendapat legalitas dari syara' sehingga tidak bisa dikatakan
mencuri waktu. Karena secara hukum, kitalah yang berhak memiliki
kemanfaatan tubuh kita dalam waktu tersebut, bukan pihak pabrik ataupun
pemilik perusahaan, meski kontraknya tertera full 24 jam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar