Kamis, 19 April 2012

016 : HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA AHLI KITAB

Dalam masalah pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmi, maka ulama terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu:
1. Diperbolehkan menikahi wanita-wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmi.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf. Mereka memperbolehkan bagi seorang Muslim menikah dengan Ahli Kitab secara mutlak tanpa adanya persyaratan apapun.
Mereka berhujjah dengan dalil-dalil berikut ini:
a. Firman Allah -subhaanahu wa ta’ala-,
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“[
Adapun yang dimaksud dengan الْمُحْصَنَاتُ pada ayat di atas adalah wanita-wanita yang merdeka (bukan budak) dan yang mampu menjaga kehormatan (kesucian dirinya) dari perbuatan zina. Hal ini dimaksudkan agar seorang muslim hendaknya mengawini wanita-wanita yang mampu menjaga kehormatan dirinya karena akan mewujudkan kasih sayang dan kelembutan antara suami dan isteri dan menciptakan ketenangan dan ketentraman.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Abdurahman bin ‘Auf –radhiyallaahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- pernah bersabda tentang orang-orang Majusi, “Hukumilah mereka sebagaimana halnya Ahli Kitab, kecuali dalam masalah pernikahan dengan wanita-wanita mereka dan memakan sembelihan mereka.“
Maka Imam ar-Razi  mengatakan, “Seandainya menikahi wanita Ahli Kitab tidak diperbolehkan, maka pengecualian ini tidak ada gunanya (tidak akan disebutkan).”
c. Para shahabat mengawini wanita-wanita ahlu dzimmah. Seperti ‘Utsman t yang mengawini Na’ilah binti al-Faraafishah al-Kalbiyah yang beragama Nasrani kemudian dirinya masuk Islam. Hudzaifah –radhiyallaahu ‘anhu- dengan wanita Yahudi penduduk Mada’in. Begitu juga dengan Jabir –radhiyallaahu ‘anhu- ketika ditanya tentang (hukum) pernikahan antara seorang Muslim dengan Yahudi dan Nasrani, maka ia berkata, “Kami mengawini mereka ketika kami mengadakan peperangan di Kuffah bersama Sa’ad bin Abi Waqqash, dan (ketika itu) kami hampir tidak mendapatkan wanita-wanita muslimah. Ketika kami akan mengadakan perjalanan (pulang) dari Irak, kami menceraikan mereka. Dihalalkan wanita-wanita mereka bagi kita, akan tetapi tidak dihalalkan wanita-wanita kita (muslimah) bagi (laki-laki) mereka.”
Adapun alasan diperbolehkan bagi seorang Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab karena keduanya memiliki kesamaan dalam masalah keimanan pada sebagian hal-hal yang bersifat asasi (pokok), yaitu pengakuan terhadap Illah, keimanan terhadap para Rasul dan hari Akhir, termasuk hisab dan balasan terhadap segala amal perbuatan. Dengan adanya kesamaan dan jembatan yang dapat menghubungkan dasar-dasar antara dua agama, maka kemungkinan besar akan tercapai kehidupan yang istiqamah (lurus) dan tenang. Selain itu juga diharapkan keislaman seorang wanita Ahli Kitab tersebut karena keimanannya terhadap kitab-kitab para Nabi dan Rasul.

2. Dimakruhkan menikahi wanita-wanita dari kalangan Ahli Kitab.
Ini merupakan pendapat kalangan madzhab Hanafi dan asy-Syafi’i. Adapun hujjah mereka bahwasanya Umar –radhiyallaahu ‘anhu- pernah berkata kepada para shahabatnya yang menikah dengan wanita Ahli Kitab, “Talaklah mereka!” Maka merekapun mentalaknya, kecuali Hudzaifah –radhiyallaahu ‘anhu-. Lalu Umar –radhiyallaahu ‘anhu- berkata kepadanya (Hudzaifah), “Talaklah ia!” Dia (Hudzaifah) berkata, “Anda bersaksi bahwa dia (wanita Kitabiyah) itu haram?” Umar –radhiyallaahu ‘anhu- berkata, “Dia itu khamrah (peminum khamr), maka talaklah dia.”  Hudzaifah berkata, “Anda bersaksi bahwa dia (wanita Kitabiyah) itu haram?” Umar berkata, “Dia itu khamrah.” Hudzaifah mengatakan, “Saya mengetahui bahwa dia itu khamrah, akan tetapi dia halal bagiku.” Akan tetapi tidak lama setelah itu Hudzaifah mentalaknya. Maka ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Kenapa kamu tidak mentalaknya ketika kamu disuruh Umar?” Hudzaifah mengatakan, “Aku tidak suka kalau orang-orang memandang bahwa aku berbuat suatu perkara yang tidak seyogyanya bagiku.” Atau karena barangkali hati Hudzaifah cenderung kepadanya (wanita Kitabiyah itu), lalu dia terfitnah oleh wanita itu, atau barangkali antara keduanya ada anak, sehingga dirinya cenderung kepada wanita kitabiyah tersebut.”[ Dalam riwayat yang lain Umar –radhiyallaahu ‘anhu- mengatakan, “Diriku khawatir seandainya kalian meninggalkan wanita Muslimah dan menikahi wanita pelacur.”
Disamping itu, mereka memakruhkan pernikahan Muslim dengan wanita-wanita Ahli Kitab karena beberapa alasan, diantaranya:
a. Dikhawatirkan wanita tersebut akan membawa fitnah, baik bagi dirinya ataupun agamanya.
b. Wanita Ahli Kitab tidak mengimani risalah yang dibawa oleh Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam-. Dikhawatirkan mereka bisa memalingkan kaum Muslimin dari dien mereka.
c. Dikhawatirkan wanita Ahli Kitab akan menjerumuskan anak-anak kaum Muslimin kepada jurang kekafiran atau memperkenalkan budaya-budaya Nasrani, karena seorang ibu adalah madrasah yang pertama bagi anak-anaknya. Seperti menyembah Nabi ‘Isa –‘alahi as-salaam-, ke gereja,  merayakan pesta Natal dan lain-lain. Maka hal ini akan memperparah kondisi anak-anak suatu saat nanti.
Walaupun kalangan madzhab asy-Syafi’i memakruhkan, akan tetapi mereka memperbolehkan bagi seorang Muslim menikahi wanita Ahli Kitab dengan beberapa persyaratan, diantaranya:
a. Hanya wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmi saja yang diperbolehkan untuk dinikahi. Karena wanita yang berstatus harbi akan menimbulkan banyaknya fitnah pada laki-laki Muslim.
b. Wanita tersebut dari kalangan Yahudi dan Nasrani, dan bukan wanita yang tidak berpegang kepada kitab Zabur dan shuhuf yang lainnya, seperti shuhuf Syits, Idris dan Ibrahim –‘alaihi salaam-.
3. Dilarang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab secara mutlak.
Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar –radhiyallaahu ‘anhuma- pernah ditanya mengenai pernikahan dengan wanita Kitabiyyah, maka beliau menjawab,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا أَعْلَمُ مِنْ الْإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى وَهُوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ.
“Sesungguhnya Allah  telah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi  orang-orang yang beriman dan aku tidak pernah mengetahui sesuatu yang lebih besar (dosanya) pada kemusyrikan melebihi seorang wanita yang mengucapkan bahwa Rabb-nya adalah Isa, padahal dia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.
Ini juga merupakan pendapat Syi’ah Imamiyyah Ja’fariyah. Mereka melarang bagi seorang Muslim menikah dengan wanita-wanita merdeka dari kalangan Ahli Kitab hanya dalam pernikahan yang langgeng (selamanya). Akan tetapi mereka menghalalkan pada pernikahan yang sifatnya sementara (mut’ah). Hal ini dikarenakan adanya kemampuan untuk menikahi wanita Muslimah. Mereka berhujjah dengan menggunakan firman Allah -subhaanahu wa ta’ala-,
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita-wanita kafir.“
لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء
“Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu).“ 
Alasan mereka juga, bahwa kitab mereka telah dihapus dan hukum-hukum yang ada di dalamnya telah dirubah. Sehingga mereka diibaratkan tidak memiliki kitab.

Pendapat yang rajih:
Pendapat yang rajih (benar) dalam masalah ini adalah pendapat yang dianut oleh Jumhur Ulama, yaitu dihalalkan bagi seorang Muslim untuk menikah dengan wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmi, karena beberapa alasan. Diantaranya:
  1. Pendapat yang melarang pernikahan Muslim dengan wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmi di luar pendapat mayoritas ulama, yang berlandaskan pada argumentasi yang yang kuat.[24]
  2. Para shahabat dan tabi’in menghalalkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab. Diantara mereka adalah ‘Utsman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas, Jabir, Hudzaifah –radhiyallaahu ‘anhum-. Adapun dari kalangan tabi’in diantaranya Sa’id bin al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, Hasan, Mujahid, Thawus, Ikrimah, asy-Sya’bi, Dhahak dan ahli fiqih yang lain.”
  3. Sebagian kalangan berpendapat bahwa Ahli Kitab pada masa sekarang ini sudah tidak ada lagi, seiring dengan sudah tidak murninya kitab suci mereka. Pendapat ini memang bisa dibenarkan. Akan tetapi yang perlu kita ketahui, bahwa perbuatan memalsu isi kitab suci, memutar-balik ayat dan bahkan menyelewengkannya sudah terjadi sejak sebelum diutus Nabi Muhammad –shallallaahu ‘alahi wa sallam-. Bahkan salah satu hikmah diutusnya Nabi Muhammad –shallallaahu ‘alahi wa sallam- justru karena sudah dipalsukannya kitab-kitab suci yang turun sebelumnya.

Referensi:
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Al-Majmu bi syarh al-muhadzab
3. Fiqh Islami
4. Mughni Muhtaj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar