Sabtu, 21 April 2012

108 : STATUS ANAK DI LUAR NIKAH

 PERTANYAAN


Syauqi Asfauza


Buah karya,bila seorg anak perempuan lahir dari hubungan di luar nikah ,ketika menikah ayahny tdk boleh menjadi wali..,knp hukumany harus sprti iuu? Mhon penjelasany...


JAWABAN

Ustadz fajar Bashir >>  


Status Anak di Luar Nikah   Yang dimaksud dengan anak diluar nikah adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan gelap (zina). Dalam pada ini, kita akan meninjau status anak hasil hubungan gelap (zina) dari perspektif fikih. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang anak hasil hubungan di luar nikah. 1. Nasab Anak yang lahir dari hasil hubungan di luar pernikahan, menurut legalitas dalam kacamata Islam, maka ia tidak bisa mempunyai ayah dari segi nasab. Legalitas nasabnya dilimpahkan kepada ibu yang telah melahirkannya. Hal ini tidak memandang hubungan mereka (perempuan yang melahirkan dan laki-laki yang menghamili) berlanjut ke pernikahan atau tidak berlanjut. Artinya, meskipun hubungan mereka berlanjut ke pernikahan, laki-laki yang menghamili wanita tersebut tetap tidak bisa sebagai ayah (wali) secara Islam.[5] Itu artinya, dalam hal berurusan dengan masalah yang bersangkuntan dengan perwalian, anak hasil di luar pernikahan akan di limpahkan kepada ibunya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits Rasulullah SAW; عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه الترمذى) Diceritakan dari Umar bin Syu'aib, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Manakala ada laki-laki melakukan hubungan (di luar pernikahan) dengan perempuan merdeka atau perempuan amat, maka anaknya adalah anak zina yang tidak bisa menerima warisan darinya atau diwaris olehnya". (HR. Turmudzi)   Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menerangkan bahwa anak hasil zina tidak bisa menerima warisan dari laki-laki yang menghamili ibunya dan pula tidak bisa mewariskan hartanya kepada laki-laki tersebut. Dari hadits yang diriwayatkan tersebut, Abu Isa At-Tirmidzi menegaskan bahwa anak hasil zina tidak bisa mewarisi harta bapaknya (laki-laki yang menghamili). Hal ini dikarenakan antara anak hasil zina dan laki-laki yang menghamili ibunya secara hukum Islam tidak ada hubungan nasab.[6] 2. Tanggung Jawab Pembiayaan/Nafaqah Dikarenakan anak hasil hubungan di luar pernikahan secara nasab dinisbatkan kepada ibunya, maka segala bentuk tanggungjawab yang berhubungan dengan biaya hidup dari anak tersebut akan dilimpahkan kepada ibunya dan saudara-saudara dari ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar