Sabtu, 21 April 2012

101 : HUKUM KOPI LUWAK

 PERTANYAAN


Subhan Maulana


Assalaamu'alaykum....semuaaa..
...

kopi luwak halal atau haram......???
terimakasih.


JAWABAN


Fahrurrozi Bin Saimin>>


السلام عليكم.... Hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah BOLEH (halal). dengan syarat biji kopi yang di ambil dari sisa kotoran hewan luwak tersebut apabila ditanam, maka akan bisa tumbuh kembali, dan sebelum di konsumsi harus di sucikan dengan air terlebih dahulu. diterangkan dalam kitab hasyiah al-bajuri ; ...فان كان دودا أو متصلبا لم تحله المعدة كحب بحيث لو زرع لنبت فليس بنجس بل متنجس يطهر بالغسل كما سيذكره الشارح وان كان بعرا او نحوه فنجس (حاشية البا جور على ابن القاسم الغزي ا ص ..ا )   Maka jika berupa ulat (set) atau berupa benda padat (keras) yang tidak bisa dihancurkan oleh lambung seperti biji bijian, seandainya ditanam maka biji bijian tersebut akan tumbuh, maka tidak dikatakan sebagai benda najis, akan tetapi biji bijian tersebut dikatakan benda yang terkena najis dan bisa di sucikan dengan cara dicuci, dan apabila berupa kotoran atau sejenisnya maka dikatakan najis, seperti keterangan yang akan dijelaskan oleh asy syarih.(Hasyiyah al Bajuri 'ala ibn Qosim al Ghuzzi juz 1 halaman 100).....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar