PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin
harta warisan! apkah anak yg telah/tanpa sengaja tlah membunuh orang tuanya msh berhak mendptkan harta warisan ortunya?
JAWABAN
Zamzami Fakhrillah Sangpenyayangsahabat>>
tidak dapat...
itu trmasuk salah satu daripada hal hal yg mnyebabkan warisan mansyukh atau tr hapuz hehehe
Ahmad Syaifuddin>>
dr jwban saudara zamzami,timbul prtanyaan lagi.
apa saja yg menyebabkn sesorang g memperoleh harta WARISAN? monggo...
pabila seorang anak murtad(keluar dr agama islam),apkah msh ada hak(versi islam)bg anak mendptkan warisan harta ortunya?
Zamzami Fakhrillah Sangpenyayangsahabat>>
Bismilaaah
pak Ahmad Syaifuddin
kalo murtad ya gk dapet...
warisan jika keturunan berbeda agama maka ia tergolong golongan mahjub
dari
Abu Hurairah R.A: Rasulullah SAW mengutus aku kepada seorang laki laki
yang mengawini istri ayahnya,beliau memerintahkan agar aku memenggal
lehernya dan mengambil hartanya, ia seorang murtad.
Tidak
berbeda antara orang murtad dngan orang kafir(zindiq), yaitu orang yang
menampakkan keislaman, dan menyembunyikan kekafiran apabila ia kembali
pada islam maka ia mendapat warisan.
hijab dalam faroidh ada 2 macam
hijab nuqshan dan hijab hirman
yang wajib mndapat warisan:Suami Istri Ayah Ibu da Anak
yang menyebabkan hijab atau tertutup warisan ada 7:budak,mati,'ummul walad,mukatab,qootil(pembunuh),murtad,berbeda agama
Ahmad Syaifuddin
harta warisan! apkah anak yg telah/tanpa sengaja tlah membunuh orang tuanya msh berhak mendptkan harta warisan ortunya?
JAWABAN
Zamzami Fakhrillah Sangpenyayangsahabat>>
tidak dapat...
itu trmasuk salah satu daripada hal hal yg mnyebabkan warisan mansyukh atau tr hapuz hehehe
Ahmad Syaifuddin>>
dr jwban saudara zamzami,timbul prtanyaan lagi.
apa saja yg menyebabkn sesorang g memperoleh harta WARISAN? monggo...
pabila seorang anak murtad(keluar dr agama islam),apkah msh ada hak(versi islam)bg anak mendptkan warisan harta ortunya?
Zamzami Fakhrillah Sangpenyayangsahabat>>
Bismilaaah
pak Ahmad Syaifuddin
kalo murtad ya gk dapet...
warisan jika keturunan berbeda agama maka ia tergolong golongan mahjub
dari
Abu Hurairah R.A: Rasulullah SAW mengutus aku kepada seorang laki laki
yang mengawini istri ayahnya,beliau memerintahkan agar aku memenggal
lehernya dan mengambil hartanya, ia seorang murtad.
Tidak
berbeda antara orang murtad dngan orang kafir(zindiq), yaitu orang yang
menampakkan keislaman, dan menyembunyikan kekafiran apabila ia kembali
pada islam maka ia mendapat warisan.
hijab dalam faroidh ada 2 macam
hijab nuqshan dan hijab hirman
yang wajib mndapat warisan:Suami Istri Ayah Ibu da Anak
yang menyebabkan hijab atau tertutup warisan ada 7:budak,mati,'ummul walad,mukatab,qootil(pembunuh),murtad,berbeda agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar