Sabtu, 21 April 2012

146 : HUKUM GADAI

PERTANYAAN

Par Wadi


Assalamu'alaikum ...kagem poro ustadz lan ustadzah HUDA.S... Nuwun pirso,,,,,,
opo hukumipun nggade,, misalkan..ada orang ngadai sawah 5jt,selama uang nya blm di ksih kembli,sawahnyapun tetap di krja yg gadai..yg saya pertanyakan..hasil sawah tsbt haram atau halal??

JAWABAN


Aryo Mangku Langit


wa'alaikumsalam
warohmatullohi
wabarokaatuh
Bismillah
Hukum gadai Dalam Islam Boleh
gadai itu sendiri berarti jaminan/sesuatu barang yg di tahan sebagai jaminan/ROHNU
==========================
====
Melihat kasus contoh di atas
maka Jumhur (mayoritas) ulama, begitu pula semua imam madzhab empat kecuali madzhab Hanbali bersepakat bahwa barang yang sedang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barang. Hal ini disebabkan karena pemegang barang tidak memilikinya, bahkan barang tersebut sekedar amanah, sehingga tidak berhak memanfaatkannya. Hal ini didasari oleh sabda Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam:

Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari (pemilik)nya. ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar