Sabtu, 21 April 2012

078 : MAKNA IDDAH

 PERTANYAAN


Istiqomah Najwa

Assalamu'alaikum...

Bismillah,,
Numpang nanya 'Apa makna Iddah sebenarnya?Bolehkah seorang wanita keluar mencari rizki sementara wanita itu masih dalam masa Iddah?mohon penjelasannya,,Terimakasih...

JAWABAN

Syifa' Al-Jinan Kholil

 Iddah.. >>

Adlh masa penantian seorng wanita yg di cerai atau di tinggal mati suaminya. Dan dalam masa penantian itu wanita tdk di perbolehkan tuk menikah lg, kecuali rujuk dg suaminya yg telah mencerainya td. Monggo di lanjuut.



Aryo Mangku Langit >>

wa'alaikumsalam
warohmatullohi
wabarokaatuh>>

bismillah
Ning Istiqomah Najwa>
saya kira Penjelasan diatas sudah cukup jelas
saya cuma menambahkan saja
bahwa Setiap perceraian yang terjadi antara suami istri, kecuali talak ditinggal mati, iddahnya adalah iddah talak, baik hal itu terjadi melalui khulu’, li’an, fasakh karena adanya cacat, maupun fasakh akibat persaudaraan sesusuan atau perbedaan agama.
Betapapun, para ulama mazhab sepakat atas wajibnya iddah bagi wanita yang ditalak sesudah dicampuri oleh suaminya,.

firaman Allah yang berbunyi Artinya : Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuan dan janganlahkamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika meereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah hingga mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq : 6) Jika seorang istri itu berada dalam masa iddah karena ditinggal mati suaminya, maka istri tersebut wajib berkabung atas kematian suaminya dengan meninggalkan pemakaian perhiasan dan wangi-wangian, istri juga wajib tinggal di rumah suaminya, artinya dia wajib menghabiskan masa iddahnya di rumah suaminya, dia tidak boleh keluar rumah dengan berlebihan, kecuali ada keperluan.,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar