Kaifa Ihtadaitu
”Penyebab timbulnya image negatif terhadap praktek poligami yang dibolehkan dalam Islam sebenarnya adalah kaum Muslimin yang tidak komitmen dengan petunjuk agama dalam menjalankan tanggung jawab. Penolakan para muslimah di seperempat bagian masyarakat Muslim lebih disebabkan karena kaum laki-laki Muslim sendiri jatuh dan tidak bisa memenuhi fungsi keagamaan dan kehilangan karakter kelaki-lakian dan patriarkinya.”
Inilah kritikan seorang Muslimah dari keluarga Yahudi Amerika yang dengan ridha menjalani praktek poligami, menjadi istri kedua dari seorang muslim yang shalih dan taat kepada tanggung jawab agamanya.
“Islam menjawab dan menjelaskan segala-galanya. Dalam Islam kutemukan kebenaran, kebaikan dan keindahan yang bukan saja membawa dan memandu seseorang menjalani kehidupan di dunia ini tetapi juga kehidupan selepas kematian nanti.” tegas Maryam dalam pernyataannya di The Islamic Bulletin, San Francisco, California, Amerika Serikat.
Menurut Maryam, persepsi pertamanya ketika membaca Al-Qur’an, Islam adalah satu-satunya agama kebenaran, kejujuran, keikhlasan dan tidak membenarkan kompromi murahan atau hipokrasi.
Setelah Maryam Jameelah memeluk Islam, secara otomatis mengalami suatu transformasi total yang dia istilahkan dengan transformation from a kafir mind into a muslim mind (transformasi dari pikiran kafir ke pikiran muslim). Maryam melihat bahwa perubahan pola pikir yang mempengaruhi perilaku, tutur kata seseorang dalam kehidupan sehari-hari mesti terjadi apabila seseorang memasuki ruang keislaman. Ada perbedaan yang mendasar antara pemikiran yang keluar dari kepala seorang muslim dan yang keluar dari kepala seorang kafir.
Keyakinan yang paling esensial dalam Islam, menurut Maryam adalah konsep man as the slave of God (manusia sebagai hamba Tuhan). Konsep ini sejalan dengan makna terminologi Islam itu sendiri, yakni submission to the will of Allah (penyerahan diri kepada kehendak Allah) dan siapa saja yang memilih melakukan itu bisa dikatakan muslim. Menerima ini, bagi Maryam, konsekuensinya sangat luas dan mendalam. Manusia dengan demikian tidak memiliki hak untuk membuat aturan hukum sendiri, mempolarisasikan antara kekuasaan Tuhan dan kekuasaan manusia. Segala sesuatu harus tunduk kepada kehendak Tuhan yang telah diartikulasikan dalam wahyu lewat para nabi dan rasul.
Maryam Jameelah, seorang intelektual, penulis di bidang agama, filsafat, sejarah dan peradaban. Ia meyakini teks-teks Al-Qur’an dengan keimanan yang dalam. Pemikiran Barat pun mendapat pukulan balik darinya.
Lahir di New York, Amerika Serikat, 3 Mei 1934. Sebelum masuk Islam, ia bernama Margaret Marcus. Dia seorang pemikir dari keluarga Yahudi yang dibesarkan dalam masyarakat multinasional, New York City.
“Seandainya ada pertanyaan kepadaku bagaimana mengetahui perihal Islam? Aku hanya mampu menjawab, pengalaman pribadikulah yang mengantarkan pada keyakinanku. Keteguhanku akan aqidah Islam datang secara perlahan dan tenang namun penuh keyakinan.”
Lewat bacaannya terhadap literatur sejarah bangsa Arab, dia menemukan bahwa Islam besar dan agung bukan karena bangsa Arab, tapi justru orang Arab menjadi beradab karena Islam. Pemikiran Maryam dipengaruhi oleh Abul A’la Al-Maududi. Beliau telah membimbing Maryam memahami Islam lewat korespondensi sejak Desember 1960 sebelum dia masuk Islam hingga Mei 1962 dan akhirnya hijrah ke Pakistan.
Maryam Jameelah tidak pernah kendur menghadapi para penghujat Islam. Sikap kritisnya terhadap paham sekularisme dan materialisme dari dulu hingga kini demikian gigihnya. Itu ditunjukkan dengan usaha yang tidak mengenal penat dan lelah terhadap cita-cita luhur dan agung ini. Tokoh mujahidah ini mengangkat Islam sebagai satu jawaban paling tepat dan merupakan satu-satunya kebenaran yang dapat memberi petunjuk, tujuan serta nilai pada persoalan hidup dan mati.
Sampai hari ini tudingan miring itu masih nyaring terdengar, ungkapan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang hampir semuanya memiliki lebih dari satu istri dianggap kriminal dalam perundang-undangan modern. Hukum Islam yang membenarkan menerima perceraian juga dikecam dengan keras, seperti halnya poligami. Izin yang diberikan syariat kepada laki-laki untuk menceraikan istrinya secara diam-diam ditetapkan sebagai bukti inferioritas status perempuan dalam hukum Islam.
Hijab atau pemisahan yang ketat antara dua jenis kelamin mendapatkan hantaman yang tidak kurang beratnya dari para modernis kita yang terdidik yang menuntut penghapusan hijab. Dalam peradaban modern, seorang perempuan hanya dihargai sebatas kemampuan mereka berhasil menjalankan fungsi laki-laki, dan pada saat yang sama memperlihatkan kecantikan dan keanggunannya secara maksimal kepada publik. Walhasil, peran kedua jenis dalam masyarakat modern sangat membingungkan. Ajaran Islam tidak bisa mentolerir nilai budaya yang menyeleweng seperti itu. Dalam Islam, peran wanita bukan sebagai ballot-box, melainkan pemelihara rumah dan keluarga. Hal ini dipaparkan Maryam Jameelah dalam bukunya, Islam and the Muslim Woman Today.
Mirisnya lagi desain penghujatan Islam ini berimbas juga di kalangan para muslimah. Padahal jauh sebelum Maryam Jameelah memeluk Islam, dia sudah membahas dan melakukan pembelaan akan kebenaran Islam dan syariatnya. Hal ini diungkapkan Maryam dalam korespondensinya kepada Abul A’la Al-Maududi.
”Ambillah contoh masalah poligami. Orang-orang Islam seperti Dr. Hoballah, pemimpin Islamic Centre di Washington, mengatakan kepada saya bahwa Islam hanya memperkenankan poligami dalam sedikit peristiwa-peristiwa pengecualian tertentu. Golongan modernis malahan telah lebih jauh menafsirkan ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa “kamu tidak akan bisa berbuat adil terhadap lebih dari satu istri, betapapun kamu menginginkannya”, sebagai larangan mutlak terhadap poligami. Berikut ini, pandangan apologetik serupa dikutip dari tafsir Muhammad Ali Lahori dalam terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Inggris (hal. 187-188).
“Surat An-Nisa ayat 3 membolehkan poligami hanya dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, akan jelaslah bahwa izin untuk mempunyai istri lebih dari satu itu diberikan untuk keadaan khas umat Islam yang ada pada saat itu. Dapat ditambahkan di sini bahwa poligami dalam Islam, teori maupun praktek, adalah suatu perkecualian, bukan aturan.”
”Dalih yang paling kuat untuk menentang cara berpikir yang sesat seperti itu adalah kenyataan bahwa tak ada satu pun ulama tafsir Al-Qur’an yang dikenal nama baiknya sepanjang sejarah Islam pernah menafsirkan ayat tersebut seperti demikian, hingga dunia Islam jatuh ke dalam kekuasaan imperialis Eropa. Aku tidak bisa menemukan pernyataan dalam kepustakaan Al-Qur’an maupun Hadits yang mengatakan bahwa poligami dikutuk sebagai suatu kejahatan, tidak pula suatu masalah pernah timbul mengenai perlunya untuk membatasinya hanya bagi keadaan-keadaan pengecualian tertentu. Persisnya bunyi ayat yang menjadi pembicaraan adalah ”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara diri dari kejahatan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa:129)”
”Dengan kata lain, karena tidak ada dua manusia yang sama, maka tentunya seorang suami tidak mungkin dapat memperlakukan istri-istrinya dengan rasa cinta-kasih yang sama. Tetapi ayat ini tidaklah melarang untuk melakukan poligami hanya karena ia tidak dapat mencintai mereka dengan kadar yang sama. Tidak! Al-Qur’an hanyalah memerintahkan untuk berlaku baik serta mempergauli mereka dengan seadil-adilnya…” demikian pembelaannya tentang poligami.
Prinsip-prinsip yang mendasari semua pemikiran Maryam dalam melihat teks-teks agama adalah prinsip penyerahan diri, sehingga dalam semua karyanya dia tidak pernah mengkritisi teks agama yang kelihatan bertentangan dengan mainstream peradaban sekarang yang jelas-jelas didominasi nilai-nilai Barat, seperti kepemimpinan laki-laki, praktek poligami dan pergaulan terbuka antara kedua jenis kelamin.
Dia justru mengkritisi ide-ide Barat atau Muslim modernis dengan argumentasi teks-teks agama. Tidak jarang dia mengkritisi kekerdilan mental seorang muslim untuk komitmen kepada ajaran agamanya. Dia tidak menerima kalau idealisme Islam tentang hubungan laki-laki dan perempuan dalam dinamika sosial, baik secara mikro maupun makro harus diotak-atik hanya karena orang-orang Barat mengatakan lain atau hanya karena masyarakat muslim tidak mampu menjalankannya. Dalam keadaan seperti itu, justru komitmen kepada pembentukan masyarakat muslim yang kaffah harus dikembangkan.
“Apa yang Anda tulis tentang poligami mutlak benar. Hanya ingin saya tambahkan bahwa surat An-Nisa ayat 3 diwahyukan tidak untuk mengesahkan poligami. Poligami tidak pernah diharamkan oleh Allah. Ia dibolehkan oleh syariat seluruh nabi. Sebagian besar para nabi beristri lebih dari satu. Sebelum ayat ini diturunkan kepada Nabi saw., beliau telah beristri tiga (Saudah, Aisyah dan Ummu Salamah ra). Sebagian besar sahabat juga berpoligami. Jadi tidak diperlukan lagi pengesahan atas suatu praktek yang halal dan telah dikenal. Ayat tersebut di atas diturunkan ketika banyak wanita Madinah ditinggal mati suami mereka yang gugur di medan perang Uhud dan banyak pula anak-anak yang sudah tidak berbapak lagi. Dihadapkan pada masalah ini, orang Islam diarahkan untuk memecahkannya dengan memanfaatkan lembaga yang telah ada dan lazim, yakni dengan mengawini dua, tiga atau empat wanita di antara janda-janda tersebut.”
“Sebagai akibatnya, janda-janda dan anak-anak yatim tidak terlantar, melainkan terserap ke dalam berbagai keluarga. Kalaupun petunjuk Tuhan ini menyiratkan suatu pembentukan hukum baru, hal itu bukanlah pemberian izin berpoligami, melainkan merupakan pembatasan jumlah istri sampai empat dan penetapan syarat lebih jauh, yakni bila suami tidak bisa bertindak adil terhadap seluruh istrinya, maka ia harus mempergauli mereka dengan baik atau beristri satu saja. Dua buah perintah di atas tidak pernah diketahui dan dikenal oleh orang Arab penyembah berhala, dan Bible yang sekarang pun tidak menyebutkannya.” Abul A’la Al-Maududi membenarkan semua deskripsi Maryam tentang ayat Allah yang satu ini.
“Cara berpikir dan berbuat seseorang, tidak bisa dipisahkan dari kesadaran ‘cognitisi’nya. Masalah yang paling serius dalam semua ajaran agama adalah bagaimana mendekatkan antara teori dan praktek, bagaimana menyelaraskan antara ajaran dan pelaksanaan. Di samping itu, ada masalah yang tidak kalah peliknya, bagaimana memahami kerangka teori yang ada, sehingga memudahkan praktek, tanpa meninggalkan esensi ajaran.” Maryam Jameelah memaparkan dalam bukunya, Islam in Theory and Practice
Maryam berpandangan bahwa ciri utama ideologi-ideologi modern adalah anggapan bahwa prinsip ‘perubahan untuk perubahan’ merupakan nilai yang tertinggi. Segala komitmen pada suatu nilai dasar yang absolut adalah sikap zaman pertengahan yang harus ditinggalkan. Manusia harus menemukan nilai-nilai yang cocok untuk situasi mereka yang berubah setiap saat. Ini, menurut Maryam, yang mengantarkan dunia modern kepada kekacauan.
Maryam mengkritisi interpretasi apologetik para modernis yang tidak memiliki dasar apapun, baik dalam Al-Qur`an maupun dalam Sunnah, tapi semuanya hanya merupakan hasil perbudakan mental terhadap nilai-nilai peradaban Barat. Individualisme ekstrim Barat yang mendominasi masyarakat modern telah sampai pada tingkat menganggap poligami jauh lebih buruk daripada perzinahan.
Ini sejalan dengan tokoh Barat yang mengatakan bahwa subyek modern bercirikan kemampuan menerima dan ‘merayakan’ kealpaan keamanan dan karakteristik keteraturan eksistensi sosial kontemporer sekarang. Barat menempatkan feminisme dalam kerangka mordenisme seperti ini. Barat mengajak kaum perempuan menolak tradisi dalam bentuk peranan ibu rumah tangga yang mengikat mereka kepada dunia domestik.
Maryam tidak pernah mempertanyakan isu keadilan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Tapi ini tidak berarti bahwa dia tidak menjunjung tinggi keadilan. Hanya saja, keadilan yang diinginkannya adalah keadilan dalam definisi yang digariskan Allah dalam wahyu-Nya. Ini sangat berbeda dari orang lain yang berbicara tentang gender dalam Islam.
Hampir semuanya berangkat dari tuntutan keadilan untuk memenuhi tuntutan keadilan yang didasarkan pada ide-ide Barat sebab mereka menyangsikan keadilan yang ada dalam formulasi Islam terhadap hubungan laki-laki dan perempuan. Keadilan bagi mereka adalah persamaan, bukan kerjasama atau dalam redaksi lain, mereka tidak melihat kemungkinan adanya kerjasama kecuali dalam persamaan mutlak antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek. Maryam menuliskan bahwa:
Dari sudut pandang Islam, mempertanyakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah seperti mendiskusikan kesetaraan antara bunga mawar dan yasmin. Masing-masing memiliki aroma, warna, bentuk dan keindahan. Laki-laki dan wanita tidak sama. Masing-masing memiliki ciri dan karakteristik tersendiri. Laki-laki memiliki keistimewaan seperti kewenangan sosial dan gerak sebab dia harus menjalankan banyak tugas berat.
Pertama, dia memikul tanggung jawab ekonomi. Kedua, wanita tidak harus mencari suami sendiri. Di rumah, perempuan berkuasa seperti ratu dan laki-laki Muslim layaknya seperti tamu di rumah sang istri. Ketiga, perempuan Muslim dibebaskan dari tanggung jawab politik dan militer. Dengan demikian, syariat menempatkan laki-laki dan perempuan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.
Maryam Jameelah tidak pernah mempermasalahkan konsep-konsep gender dalam Al-Qur`an maupun hadits. Tampaknya, bagi dia, masalahnya terletak pada ada atau tidaknya komitmen Muslim terhadap konsep-konsep tersebut. Gugatan kaum modernis Muslim terhadap konsep-konsep gender Al-Qur`an hanya merupakan sikap mendua (ambivalence) atau anti terhadap ajaran Islam. Sehingga dia lebih banyak mengkritisi dan membandingkan konsekuensi praktis antara pandangan Islam dan liberal Barat terhadap stabilitas sosial.
Maryam Jameelah meninggalkan New York dan hijrah ke Pakistan, tinggal sebagai salah satu anggota keluarga Abul A’la Al-Maududi di Lahore. Maryam Jameelah menikah dengan Mohammad Yusuf Khan, seorang yang tafarrugh (full timer) untuk Jamaat Islami yang kemudian menjadi penerbit utama semua buku-buku karangan istrinya. Maryam Jameelah kemudian menjadi ibu dari empat orang anak, hidup bersama madunya serta anak-anaknya di sebuah rumah besar bersama ipar-iparnya. Suatu hal yang luar biasa bagi seorang wanita yang berlatar belakang Barat. Maryam Jameelah terus menulis melanjutkan minat intelektualnya. Sebuah fakta yang menakjubkan, karya-karyanya yang terpenting telah ditulis saat tengah mengandung anak-anaknya.
Oleh: Tim dakwatuna.com
”Penyebab timbulnya image negatif terhadap praktek poligami yang dibolehkan dalam Islam sebenarnya adalah kaum Muslimin yang tidak komitmen dengan petunjuk agama dalam menjalankan tanggung jawab. Penolakan para muslimah di seperempat bagian masyarakat Muslim lebih disebabkan karena kaum laki-laki Muslim sendiri jatuh dan tidak bisa memenuhi fungsi keagamaan dan kehilangan karakter kelaki-lakian dan patriarkinya.”
Inilah kritikan seorang Muslimah dari keluarga Yahudi Amerika yang dengan ridha menjalani praktek poligami, menjadi istri kedua dari seorang muslim yang shalih dan taat kepada tanggung jawab agamanya.
“Islam menjawab dan menjelaskan segala-galanya. Dalam Islam kutemukan kebenaran, kebaikan dan keindahan yang bukan saja membawa dan memandu seseorang menjalani kehidupan di dunia ini tetapi juga kehidupan selepas kematian nanti.” tegas Maryam dalam pernyataannya di The Islamic Bulletin, San Francisco, California, Amerika Serikat.
Menurut Maryam, persepsi pertamanya ketika membaca Al-Qur’an, Islam adalah satu-satunya agama kebenaran, kejujuran, keikhlasan dan tidak membenarkan kompromi murahan atau hipokrasi.
Setelah Maryam Jameelah memeluk Islam, secara otomatis mengalami suatu transformasi total yang dia istilahkan dengan transformation from a kafir mind into a muslim mind (transformasi dari pikiran kafir ke pikiran muslim). Maryam melihat bahwa perubahan pola pikir yang mempengaruhi perilaku, tutur kata seseorang dalam kehidupan sehari-hari mesti terjadi apabila seseorang memasuki ruang keislaman. Ada perbedaan yang mendasar antara pemikiran yang keluar dari kepala seorang muslim dan yang keluar dari kepala seorang kafir.
Keyakinan yang paling esensial dalam Islam, menurut Maryam adalah konsep man as the slave of God (manusia sebagai hamba Tuhan). Konsep ini sejalan dengan makna terminologi Islam itu sendiri, yakni submission to the will of Allah (penyerahan diri kepada kehendak Allah) dan siapa saja yang memilih melakukan itu bisa dikatakan muslim. Menerima ini, bagi Maryam, konsekuensinya sangat luas dan mendalam. Manusia dengan demikian tidak memiliki hak untuk membuat aturan hukum sendiri, mempolarisasikan antara kekuasaan Tuhan dan kekuasaan manusia. Segala sesuatu harus tunduk kepada kehendak Tuhan yang telah diartikulasikan dalam wahyu lewat para nabi dan rasul.
Maryam Jameelah, seorang intelektual, penulis di bidang agama, filsafat, sejarah dan peradaban. Ia meyakini teks-teks Al-Qur’an dengan keimanan yang dalam. Pemikiran Barat pun mendapat pukulan balik darinya.
Lahir di New York, Amerika Serikat, 3 Mei 1934. Sebelum masuk Islam, ia bernama Margaret Marcus. Dia seorang pemikir dari keluarga Yahudi yang dibesarkan dalam masyarakat multinasional, New York City.
“Seandainya ada pertanyaan kepadaku bagaimana mengetahui perihal Islam? Aku hanya mampu menjawab, pengalaman pribadikulah yang mengantarkan pada keyakinanku. Keteguhanku akan aqidah Islam datang secara perlahan dan tenang namun penuh keyakinan.”
Lewat bacaannya terhadap literatur sejarah bangsa Arab, dia menemukan bahwa Islam besar dan agung bukan karena bangsa Arab, tapi justru orang Arab menjadi beradab karena Islam. Pemikiran Maryam dipengaruhi oleh Abul A’la Al-Maududi. Beliau telah membimbing Maryam memahami Islam lewat korespondensi sejak Desember 1960 sebelum dia masuk Islam hingga Mei 1962 dan akhirnya hijrah ke Pakistan.
Maryam Jameelah tidak pernah kendur menghadapi para penghujat Islam. Sikap kritisnya terhadap paham sekularisme dan materialisme dari dulu hingga kini demikian gigihnya. Itu ditunjukkan dengan usaha yang tidak mengenal penat dan lelah terhadap cita-cita luhur dan agung ini. Tokoh mujahidah ini mengangkat Islam sebagai satu jawaban paling tepat dan merupakan satu-satunya kebenaran yang dapat memberi petunjuk, tujuan serta nilai pada persoalan hidup dan mati.
Sampai hari ini tudingan miring itu masih nyaring terdengar, ungkapan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang hampir semuanya memiliki lebih dari satu istri dianggap kriminal dalam perundang-undangan modern. Hukum Islam yang membenarkan menerima perceraian juga dikecam dengan keras, seperti halnya poligami. Izin yang diberikan syariat kepada laki-laki untuk menceraikan istrinya secara diam-diam ditetapkan sebagai bukti inferioritas status perempuan dalam hukum Islam.
Hijab atau pemisahan yang ketat antara dua jenis kelamin mendapatkan hantaman yang tidak kurang beratnya dari para modernis kita yang terdidik yang menuntut penghapusan hijab. Dalam peradaban modern, seorang perempuan hanya dihargai sebatas kemampuan mereka berhasil menjalankan fungsi laki-laki, dan pada saat yang sama memperlihatkan kecantikan dan keanggunannya secara maksimal kepada publik. Walhasil, peran kedua jenis dalam masyarakat modern sangat membingungkan. Ajaran Islam tidak bisa mentolerir nilai budaya yang menyeleweng seperti itu. Dalam Islam, peran wanita bukan sebagai ballot-box, melainkan pemelihara rumah dan keluarga. Hal ini dipaparkan Maryam Jameelah dalam bukunya, Islam and the Muslim Woman Today.
Mirisnya lagi desain penghujatan Islam ini berimbas juga di kalangan para muslimah. Padahal jauh sebelum Maryam Jameelah memeluk Islam, dia sudah membahas dan melakukan pembelaan akan kebenaran Islam dan syariatnya. Hal ini diungkapkan Maryam dalam korespondensinya kepada Abul A’la Al-Maududi.
”Ambillah contoh masalah poligami. Orang-orang Islam seperti Dr. Hoballah, pemimpin Islamic Centre di Washington, mengatakan kepada saya bahwa Islam hanya memperkenankan poligami dalam sedikit peristiwa-peristiwa pengecualian tertentu. Golongan modernis malahan telah lebih jauh menafsirkan ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa “kamu tidak akan bisa berbuat adil terhadap lebih dari satu istri, betapapun kamu menginginkannya”, sebagai larangan mutlak terhadap poligami. Berikut ini, pandangan apologetik serupa dikutip dari tafsir Muhammad Ali Lahori dalam terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Inggris (hal. 187-188).
“Surat An-Nisa ayat 3 membolehkan poligami hanya dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, akan jelaslah bahwa izin untuk mempunyai istri lebih dari satu itu diberikan untuk keadaan khas umat Islam yang ada pada saat itu. Dapat ditambahkan di sini bahwa poligami dalam Islam, teori maupun praktek, adalah suatu perkecualian, bukan aturan.”
”Dalih yang paling kuat untuk menentang cara berpikir yang sesat seperti itu adalah kenyataan bahwa tak ada satu pun ulama tafsir Al-Qur’an yang dikenal nama baiknya sepanjang sejarah Islam pernah menafsirkan ayat tersebut seperti demikian, hingga dunia Islam jatuh ke dalam kekuasaan imperialis Eropa. Aku tidak bisa menemukan pernyataan dalam kepustakaan Al-Qur’an maupun Hadits yang mengatakan bahwa poligami dikutuk sebagai suatu kejahatan, tidak pula suatu masalah pernah timbul mengenai perlunya untuk membatasinya hanya bagi keadaan-keadaan pengecualian tertentu. Persisnya bunyi ayat yang menjadi pembicaraan adalah ”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara diri dari kejahatan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa:129)”
”Dengan kata lain, karena tidak ada dua manusia yang sama, maka tentunya seorang suami tidak mungkin dapat memperlakukan istri-istrinya dengan rasa cinta-kasih yang sama. Tetapi ayat ini tidaklah melarang untuk melakukan poligami hanya karena ia tidak dapat mencintai mereka dengan kadar yang sama. Tidak! Al-Qur’an hanyalah memerintahkan untuk berlaku baik serta mempergauli mereka dengan seadil-adilnya…” demikian pembelaannya tentang poligami.
Prinsip-prinsip yang mendasari semua pemikiran Maryam dalam melihat teks-teks agama adalah prinsip penyerahan diri, sehingga dalam semua karyanya dia tidak pernah mengkritisi teks agama yang kelihatan bertentangan dengan mainstream peradaban sekarang yang jelas-jelas didominasi nilai-nilai Barat, seperti kepemimpinan laki-laki, praktek poligami dan pergaulan terbuka antara kedua jenis kelamin.
Dia justru mengkritisi ide-ide Barat atau Muslim modernis dengan argumentasi teks-teks agama. Tidak jarang dia mengkritisi kekerdilan mental seorang muslim untuk komitmen kepada ajaran agamanya. Dia tidak menerima kalau idealisme Islam tentang hubungan laki-laki dan perempuan dalam dinamika sosial, baik secara mikro maupun makro harus diotak-atik hanya karena orang-orang Barat mengatakan lain atau hanya karena masyarakat muslim tidak mampu menjalankannya. Dalam keadaan seperti itu, justru komitmen kepada pembentukan masyarakat muslim yang kaffah harus dikembangkan.
“Apa yang Anda tulis tentang poligami mutlak benar. Hanya ingin saya tambahkan bahwa surat An-Nisa ayat 3 diwahyukan tidak untuk mengesahkan poligami. Poligami tidak pernah diharamkan oleh Allah. Ia dibolehkan oleh syariat seluruh nabi. Sebagian besar para nabi beristri lebih dari satu. Sebelum ayat ini diturunkan kepada Nabi saw., beliau telah beristri tiga (Saudah, Aisyah dan Ummu Salamah ra). Sebagian besar sahabat juga berpoligami. Jadi tidak diperlukan lagi pengesahan atas suatu praktek yang halal dan telah dikenal. Ayat tersebut di atas diturunkan ketika banyak wanita Madinah ditinggal mati suami mereka yang gugur di medan perang Uhud dan banyak pula anak-anak yang sudah tidak berbapak lagi. Dihadapkan pada masalah ini, orang Islam diarahkan untuk memecahkannya dengan memanfaatkan lembaga yang telah ada dan lazim, yakni dengan mengawini dua, tiga atau empat wanita di antara janda-janda tersebut.”
“Sebagai akibatnya, janda-janda dan anak-anak yatim tidak terlantar, melainkan terserap ke dalam berbagai keluarga. Kalaupun petunjuk Tuhan ini menyiratkan suatu pembentukan hukum baru, hal itu bukanlah pemberian izin berpoligami, melainkan merupakan pembatasan jumlah istri sampai empat dan penetapan syarat lebih jauh, yakni bila suami tidak bisa bertindak adil terhadap seluruh istrinya, maka ia harus mempergauli mereka dengan baik atau beristri satu saja. Dua buah perintah di atas tidak pernah diketahui dan dikenal oleh orang Arab penyembah berhala, dan Bible yang sekarang pun tidak menyebutkannya.” Abul A’la Al-Maududi membenarkan semua deskripsi Maryam tentang ayat Allah yang satu ini.
“Cara berpikir dan berbuat seseorang, tidak bisa dipisahkan dari kesadaran ‘cognitisi’nya. Masalah yang paling serius dalam semua ajaran agama adalah bagaimana mendekatkan antara teori dan praktek, bagaimana menyelaraskan antara ajaran dan pelaksanaan. Di samping itu, ada masalah yang tidak kalah peliknya, bagaimana memahami kerangka teori yang ada, sehingga memudahkan praktek, tanpa meninggalkan esensi ajaran.” Maryam Jameelah memaparkan dalam bukunya, Islam in Theory and Practice
Maryam berpandangan bahwa ciri utama ideologi-ideologi modern adalah anggapan bahwa prinsip ‘perubahan untuk perubahan’ merupakan nilai yang tertinggi. Segala komitmen pada suatu nilai dasar yang absolut adalah sikap zaman pertengahan yang harus ditinggalkan. Manusia harus menemukan nilai-nilai yang cocok untuk situasi mereka yang berubah setiap saat. Ini, menurut Maryam, yang mengantarkan dunia modern kepada kekacauan.
Maryam mengkritisi interpretasi apologetik para modernis yang tidak memiliki dasar apapun, baik dalam Al-Qur`an maupun dalam Sunnah, tapi semuanya hanya merupakan hasil perbudakan mental terhadap nilai-nilai peradaban Barat. Individualisme ekstrim Barat yang mendominasi masyarakat modern telah sampai pada tingkat menganggap poligami jauh lebih buruk daripada perzinahan.
Ini sejalan dengan tokoh Barat yang mengatakan bahwa subyek modern bercirikan kemampuan menerima dan ‘merayakan’ kealpaan keamanan dan karakteristik keteraturan eksistensi sosial kontemporer sekarang. Barat menempatkan feminisme dalam kerangka mordenisme seperti ini. Barat mengajak kaum perempuan menolak tradisi dalam bentuk peranan ibu rumah tangga yang mengikat mereka kepada dunia domestik.
Maryam tidak pernah mempertanyakan isu keadilan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Tapi ini tidak berarti bahwa dia tidak menjunjung tinggi keadilan. Hanya saja, keadilan yang diinginkannya adalah keadilan dalam definisi yang digariskan Allah dalam wahyu-Nya. Ini sangat berbeda dari orang lain yang berbicara tentang gender dalam Islam.
Hampir semuanya berangkat dari tuntutan keadilan untuk memenuhi tuntutan keadilan yang didasarkan pada ide-ide Barat sebab mereka menyangsikan keadilan yang ada dalam formulasi Islam terhadap hubungan laki-laki dan perempuan. Keadilan bagi mereka adalah persamaan, bukan kerjasama atau dalam redaksi lain, mereka tidak melihat kemungkinan adanya kerjasama kecuali dalam persamaan mutlak antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek. Maryam menuliskan bahwa:
Dari sudut pandang Islam, mempertanyakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah seperti mendiskusikan kesetaraan antara bunga mawar dan yasmin. Masing-masing memiliki aroma, warna, bentuk dan keindahan. Laki-laki dan wanita tidak sama. Masing-masing memiliki ciri dan karakteristik tersendiri. Laki-laki memiliki keistimewaan seperti kewenangan sosial dan gerak sebab dia harus menjalankan banyak tugas berat.
Pertama, dia memikul tanggung jawab ekonomi. Kedua, wanita tidak harus mencari suami sendiri. Di rumah, perempuan berkuasa seperti ratu dan laki-laki Muslim layaknya seperti tamu di rumah sang istri. Ketiga, perempuan Muslim dibebaskan dari tanggung jawab politik dan militer. Dengan demikian, syariat menempatkan laki-laki dan perempuan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.
Maryam Jameelah tidak pernah mempermasalahkan konsep-konsep gender dalam Al-Qur`an maupun hadits. Tampaknya, bagi dia, masalahnya terletak pada ada atau tidaknya komitmen Muslim terhadap konsep-konsep tersebut. Gugatan kaum modernis Muslim terhadap konsep-konsep gender Al-Qur`an hanya merupakan sikap mendua (ambivalence) atau anti terhadap ajaran Islam. Sehingga dia lebih banyak mengkritisi dan membandingkan konsekuensi praktis antara pandangan Islam dan liberal Barat terhadap stabilitas sosial.
Maryam Jameelah meninggalkan New York dan hijrah ke Pakistan, tinggal sebagai salah satu anggota keluarga Abul A’la Al-Maududi di Lahore. Maryam Jameelah menikah dengan Mohammad Yusuf Khan, seorang yang tafarrugh (full timer) untuk Jamaat Islami yang kemudian menjadi penerbit utama semua buku-buku karangan istrinya. Maryam Jameelah kemudian menjadi ibu dari empat orang anak, hidup bersama madunya serta anak-anaknya di sebuah rumah besar bersama ipar-iparnya. Suatu hal yang luar biasa bagi seorang wanita yang berlatar belakang Barat. Maryam Jameelah terus menulis melanjutkan minat intelektualnya. Sebuah fakta yang menakjubkan, karya-karyanya yang terpenting telah ditulis saat tengah mengandung anak-anaknya.
Oleh: Tim dakwatuna.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar