PERTANYAAN
Mini Imut Dech
Hukum rebonding gmn njeh..?
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
Bismillah>>
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan
lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap
pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok,
yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut
bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk
mempertahankan pelurusan rambut. Proses rebonding melibatkan proses
kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk
rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin
(cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida.
Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung
jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau
keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang
membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses
rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus
jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi
lemas/lurus.
Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang
terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan
tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan
rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga
menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam
rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.
jadi menurut kenyataan diatas, rebonding hukumnya haram, karena
termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang
telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah
keumuman firman Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”.
(QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah
ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada
perbuatan dosa.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai
proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu
yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu
syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri
(al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li
al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9)...
Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis
tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas,
yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat
hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja’far
Ath-Thabari berkata,”Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak
boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya
atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk
mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” (Imam
Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41;
Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi
yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya
menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang
semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan
Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan
dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang
bukan mahram. Wallahu a’lam....
, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat
wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan
yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan
giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR
Bukhari).
KESIMPULAN :
1654. HUKUM PELURUSAN RAMBUT (REBONDING)
>> Mbah Jenggot
Hukum
merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita
yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami).
Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya
haram karena terdapat unsur tasyabbuh bil fussaq (menyerupai orang-orang
fasik)
R E F E R E N S I
1. Raudlah Al-Thalibin vol. I hal. 102
2. Tuhfah Al-Muhtâj vol. VI hal. 351
3. Bughyah Al-Mustarsyidîn hal. 283
4. Faidlu Al-Qadir vol VI hal 135
5. Fath Al-Bari vol V hal 182
6. Raudlat At-Thalibin vol. I hal. 364
7. Syarhu An-Nawawi vol VII hal 234
http://www.piss-ktb.com/2012/06/1654-hukum-pelurusan-rambut-rebonding.html
link dokumen : http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/349678511723560/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar