Sabtu, 21 April 2012

071 : MACAM2 SUMPAH DAN PENGERTIANNYA

PERTANYAAN



Nenk Saydah

Assalamualaikum waraoh matullohi wabarokatuh 

Apa kbr nya semua sahabat huda sarungan,kangen juga tak menyapa pondoku ini,?mudah mudahan baik,semua dan sukses selalu amin,

Saya datang dengan membawa pertanyaan,apa saja di sebut sumpah,?

Terus dengan kata (wallohi)itu sudah termasuk sumpahkan?dan apa yang di sebut sumpah ghamus?sumpah karna dusta,mohon penerangan nya kpd semua sahabat semua,senyum semangka ku suguhkan tuk kalian semua ^_^
Wassalam


JAWABAN

Aryo Mangku Langit>>

wa'alaikumsalamwarohmatullohi wabarokaatuh>>

 Bismillahalhamdulillah Kabar Baik Ukhty Nenk Saydah>>

 "Al yaminul ghomus" SUMPAH PALSU adalah DOSA BESAR yang disejajarkan dengan syirik, durhaka pada orang tua dan membunuh.
Seorang arab badui bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?
Beliau menjawab, “Menyekutukan ALLAH"
dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?Nabi menjawab, “Mendurhakai ortu"dia kembali bertanya, “Selanjutnya apa?"Nabi menjawab, “Sumpah ghamus"kami bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?" Beliau menjawab. “Sumpahnya untuk menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka” (HR Bukhori)...

Pengertian Sumpah, di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contoh bentuk sumpah adalah : "Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar" dan "Wa'adhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri". Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main. .

sumpah dibagi 3 maca;

a, Sumpah Laghwi:
b. Sumpah Mun'aqadah:
c. Sumpah Ghamus:

Bismillah>> ~Sumpah Laghwi:

Yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: "Demi Allah kamu harus datang" dan "Demi Allah kamu wajib makan". Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata "demi Allah" tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tapi untuk memperkuat saja, maka hu-kum sumpah tersebut tidak wajib mem-bayar kaffarah dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman Allah:  لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما كسبت قلوبكم والله غفور حليم   Artinya: "Allah tidak menghukum ka­mu disebabkan sumpahmu yang tidak di-maksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpah­mu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanfun."(AI-Baqarah [2]: 225)   .

‎~Sumpah Mun'aqadah:

Yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan se­suatu hal. Contohnya: "DemiAllah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah" dan "Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu". Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kaffarah jika melanggarnya.

Abah Than-than>>


tambah dikit , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ فَارِسٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ تَابَعَهُ أَشْهَلُ بْنُ حَاتِمٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ وَتَابَعَهُ يُونُسُ وَسِمَاكُ بْنُ عَطِيَّةَ وَسِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ وَحُمَيْدٌ وَقَتَادَةُ وَمَنْصُورٌ وَهِشَامٌ وَالرَّبِيعُ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar bin Faris telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Aun dari Al Hasan dari Abdurrahman bin Samurah mengatakan,
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: janganlah kamu meminta kepemimpinan, sebab jika engkau diberi kepemimpinan bukan karena meminta, kamu akan ditolong, namun jika kamu diberi karena meminta, kamu akan ditelantarkan.

Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah, kemudian melihat ada yang lain lebih baik, maka lakukan yang lebih baik, dan bayarlah kaffarat sumpahmu.
Hadits ini diperkuat oleh Asyhal bin Hatim dari Ibnu 'Aun dan diperkuat oleh Yunus, Simak bin 'Athiyyah, Simak bin Harb, Humaid, Qatadah, Manshur dan Hisyam dan Ar Rabi'. HR.bukhari > No : 6227

اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ

فِي رَكْبٍ وَعُمَرُ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Laits dari Nafi' dari Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah melihat Umar bin Khattab sedang berkendaraan, saat itu dia bersumpah dengan menyebut nama bapaknya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru mereka seraya bersabda: Ketahuilah, sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan menyebut nama bapak kalian, siapa yang bersumpah hendaklah dia bersumpah dengan menyebut nama Allah atau diam.

  haits Riwayat Muslim.    و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ  Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Husyaim dari Abbad bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sumpah itu tergantung dengan niat orang yang mengatakan sumpah."   Hadits Riwayat Muslim..
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ عَلَيْهِ صَاحِبُكَ و قَالَ عَمْرٌو يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ   berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sumpahmu adalah sesuatu yang dapat meyakinkan sahabatmu. Dan 'Amru mengatakan, Yaitu yang dapat meyakinkan sahabatmu. Hr.Muslim..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar