Rabu, 09 Mei 2012

187 : NIAT MERUPAKAN RUKUN SHOLAT

 PERTANYAAN


Ahmad Syaifuddin


‎4 mazhab berspkat bhw NIAT(dlm sholat) itu hukumnya wajib. pertanyaanya"apkah NIAT itu SYARAT atau RUKUN sholat?



JAWABAN


Toni Imam Tontowi

wa'alaikumsalaamniat hukumnya wajib dalam sholat dan merupakan rukun sholat yang pertama . letaknya yaitu dibarengkan dengan takbirotul ihrom melafadlkan / mengucapkan niat hukumnya sunnah boleh pakai bahasa apapun yang dia pahami .  bila ada perberdaan antara pengucapan niatdengan yang diinginkan dihati maka yang dihitungadalah yang dihati .misal : mau sholat asar tapi lidahnya salah ucap(keplicuk, kami sosolen) dengan mengucap sholatdhuhur maka yang dihitung (yang sah) adalah sholat ASHAR  ﻓﺮﻉ :ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻣﻌﺘﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ ، ﻭﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﻓﻴﻬﺎﻧﻄﻖ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﻣﻊ ﻏﻔﻠﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ، ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻭﻻ ﻳﻀﺮ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪﺍﻟﻘﻠﺐ . ﻛﻤﻦ ﻗﺼﺪ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﺍﻟﻈﻬﺮ ، ﻭﺟﺮﻯ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﺮ ﺍﻧﻌﻘﺪ ﻇﻬﺮﻩ ،   ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻭﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻤﻔﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ: [ 228




Adam Sriyono


MELAFALKAN NIAT DALAM SHOLAT

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (صحيح البخارى رقم 1)Diceritakan oleh Alhumidi Abdullah bin Azzubair berkata menceritakan Sufyan berkata diceritakan oleh Yahya bin Sa’id Al Ansori berkata memberitahukan kepada saya Muhammad bin Ibrahim Attamiyyu sesungguhnya mendengar Alqomahbin Waqos Allaits berkata aku mendengar Umar bin Khotob ra di atas mimbar berkata aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “bahwasanya semua amal itu tergantung pada niatnya, dan bahwasanya apa yang diperoleh oleh seseorang itu tergantung apa niatnya. Dan barang siapa yang hijrah karena Allah dan rasul-Nya maka hijrahna itu akan diterima oleh Allah dan rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang akan dinikahinya maka hijrahnya itu hanya memperoleh apa yang diniatkannya dalam hijrahnya itu”(Sahih Bukhori :1)Takhrij HadisHadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab sahih no 1 BabWahyu, diriwayatkan oleh Muslim didalam kitab sahihnya bah ImarahNo. 3530, diriwayatkan oleh Attirmidy dalam bab Fadilah Jihad No. 1571, oleh Imam Nasyai dalam bab Thoharoh no. 74 , bab Tholaq no. 3383, bab Al Iman Wannudur no. 3734, di riwayatkan oleh Abu Dawud dalam bab Tholaq 1882, dikeluarkan oleh Ibnu Majah No 4217, dikeluarkan oleh Ahmad didalam musnad Al ‘Asroh almubassyirina biljannah no 163 dan 283.Fiqh Al HadisHadis ini menjelaskan bahwa semua pekerjaan itu tergantung pada niatnya. Termasuk dalam hal ini adalah Sholat. Namun ada perbedaan pendapat tentang posisiniat dalam sholat tersebut. Menurut pandangan ulama hanafiyah dan hanabillah menerangkan bahwa niat adalah sebagai syarat sahnya sholat. Sementara menurut pandangan ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah,niat bukanlah syarat sahnya sholat tetapi Rukun sholat. Perbedaan niatsebagai syarat, dengan niat sebagai rukun adalah; ketika niat sebagai syarat maka niat itu dapat dikerjakan sebelum mengerjakan sholat, seperti dikerjakan ketika keluar dari rumah atau ketika tiba ditempat sholat dan tidak menyelingi niat tersebut dengan waktu yang panjang atau dengan perbuatan lainnya, maka sholatnya sah. Sedangkan ketika niat sebagairukun adalah niat tersebut harus dilakukan bersamaan dengan mengerjakan sholatnya. Dengan demikian tidak sah sholatnya jika niatnya dilakukan sebelum sholat, walaupun dengan jangka waktu yang sebentar.Pembahasan lebih lanjut yang akankami paparkan adalah melafalkan niat dengan kalimah usholly bagaimana pandangan ulama syafiiyah menyikapi masalah ini.Niat adalah rukun sholat yang pertama yang dibarengkan dengan melakukan pekerjaan pekerjaan. Karena tempatnya niat di dalam hati maka disunahkan mengucapkan niat tersebut denganlisan untuk mendorong gerakan hati (niat). Imam Ramli dalam kitabnya Nihayah Al Muhtaj mengatakan :“disunahkan mengucapkan apa yang diniati (kalimah Usholli) sebelum takbir, agar supaya lisan bisa membantu hati, sehingga bisa terhindar dari was-was (keragu-raguan hati akibat bisikan syetan). Dan agar bisa keluar dari pendapatulama yang mewajibkannya” (Nihayyah Al Muhtaj, juz 1 hal 437).Hal ini didasarkan pada beberapa perbuatan yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa kesempatan, pernah melafalkan niat. Misalnya ibadah haji. Dalam sebuah hadis dijelaskan“dari sahabat Anas RA berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, labbaika aku sengaja mengerjakan “umrah danhaji” (Sahih muslim,(2168))konteks hadis diatas memang berbicara tentang persoalan haji. Akan tetapi sholat bisa diqiyaskan (dianalogkan) dengan haji. Kalu ketika melaksanakan ibadah haji sunnah melafalkan niat, maka dalam sholat juga demikian, dianjurkan mengucapkan ushalli. Bukan hanya sholat melainkan ibadah-ibadah yang lain seperti wudhu, puasa zakat, sunah mengucapkan nawaitu ketika hendak melaksanakan perbuatan tersebut. Namun perlu diingat bahwa seandainya tidak berkenan melafalkannya juga tidak apa-apa. Karena melafalkan niat itu hanya perbuatan sunah, bukan merupakan kewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar