PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin
"NIKAH". apakah akad nikah akan sah,bila tanpa MAS KAWIN(dari pihak mempelai laki2)? mohon tambahan ilmu...
JAWABAN
Preman Sarungan Bumi Blambangan
Bismillah
karena MAHAR/MAS KAWIN adalah Syarat syahnya NIKAH
maka jikalau tanpa ada mas kawin maka pernikahan tidak Sah kang Ahmad Syaifuddin
Ahmad Syaifuddin
timbul pertanyaan lg APAKAH MAS KAWIN HARUS BERUPA BENDA? "aq terima nikah dan kawin si anu dg mas kawin bacaan HAMDALA"
Preman Sarungan Bumi Blambangan
Bismillah>
Cak Ahmad Syaifuddin>
sejauh yg saya Fahami
maskawin/mahar tidak harus Berupa Benda>
Sahl bin Sa’ad menjelaskan bahwa Nabi saw. pernah didatangi seorang
perempuan, lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya
menyerahkan diri kepada Tuan untuk dinikahi.” Lalu ia berdiri lama
sekali. Kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah,
kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat
kepadanya.” Rasulullah menjawab, “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk
membayar mahar kepadanya?” Jawabnya, “Saya tidak punya apa-apa kecuali
sarung yang sedang saya pakai ini.” Nabi berkata lagi, “Jika sarung
tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain
lagi, karena itu carilah sesuatu.” Lalu ia pun mencari, tetapi tidak
mendapatkan apa-apa. Rasulullah bersabda kepadanya, “Apakah kamu hafal
sejumlah ayat Al Quran?” Ia menjawab, “Ya, saya hafal surat anu, surat
anu.” Lalu Nabi bersabda, “Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan
mahar Al Quran yang ada padamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim). .
Sekedar tambahan>
Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan.
Seorang laki-laki wajib menyerahkan maskawin kepada wanita yang akan
dinikahinya. Hal ini dijelaskan pada ayat berikut.
“Berikanlah maskawin kepda wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib ...” (Q.S. An-Nisa 4: 4)
Jadi, maskawin merupakan hak istri. Seorang calon istri berhak
menetapkan jenis maskawin yang diinginkannya. Tidak ada satu dalil pun
yang menjelaskan bahwa maskawin harus berupa Benda. Apa pun maskawinnya
diperbolehkan, selama halal dan istri rela menerima. Bahkan, zaman
Rasulullah ada wanita yang rela dinikahi dengan maskawin pengajaran
beberapa ayat Al Quran. seperti hadis Di atas.
Dody Candra
bismillah tawakkaltu 'alallah
alhamdulillah sepitu dengan kakang mas Preman Sarungan Bumi Blambangan,sedikit tambahan......
"Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara
mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" (Q.S.
al-Nisa' : 24)
jikalau itu ada dalam Al-Qur'an maka hukumnya wajib....apapun jenisnya,mau itu hafalan ayat Al-Qur'an atau berupa jenis benda.
Kembali kepada ayat Al-Qur'an yg hukumnya "sami'na wa atho'na"
DI DENGAR/BACA DAN DI PATUHI
barakallahu lana walakum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar