Minggu, 13 Mei 2012

192 : APAKAH SAH NIKAH TANPA MAHAR??

PERTANYAAN


Ahmad Syaifuddin


‎"NIKAH". apakah akad nikah akan sah,bila tanpa MAS KAWIN(dari pihak mempelai laki2)? mohon tambahan ilmu...



JAWABAN

Preman Sarungan Bumi Blambangan


Bismillah
karena MAHAR/MAS KAWIN adalah Syarat syahnya NIKAH
maka jikalau tanpa ada mas kawin maka pernikahan tidak Sah kang Ahmad Syaifuddin



Ahmad Syaifuddin

timbul pertanyaan lg APAKAH MAS KAWIN HARUS BERUPA BENDA? "aq terima nikah dan kawin si anu dg mas kawin bacaan HAMDALA"



Preman Sarungan Bumi Blambangan

Bismillah>

Cak Ahmad Syaifuddin>
sejauh yg saya Fahami
maskawin/mahar tidak harus Berupa Benda>
Sahl bin Sa’ad menjelaskan bahwa Nabi saw. pernah didatangi seorang perempuan, lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan untuk dinikahi.” Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya.” Rasulullah menjawab, “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?” Jawabnya, “Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini.” Nabi berkata lagi, “Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi, karena itu carilah sesuatu.” Lalu ia pun mencari, tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Rasulullah bersabda kepadanya, “Apakah kamu hafal sejumlah ayat Al Quran?” Ia menjawab, “Ya, saya hafal surat anu, surat anu.” Lalu Nabi bersabda, “Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al Quran yang ada padamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim). .
Sekedar tambahan>

Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang laki-laki wajib menyerahkan maskawin kepada wanita yang akan dinikahinya. Hal ini dijelaskan pada ayat berikut.

“Berikanlah maskawin kepda wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib ...” (Q.S. An-Nisa 4: 4)

Jadi, maskawin merupakan hak istri. Seorang calon istri berhak menetapkan jenis maskawin yang diinginkannya. Tidak ada satu dalil pun yang menjelaskan bahwa maskawin harus berupa Benda. Apa pun maskawinnya diperbolehkan, selama halal dan istri rela menerima. Bahkan, zaman Rasulullah ada wanita yang rela dinikahi dengan maskawin pengajaran beberapa ayat Al Quran. seperti hadis Di atas.



Dody Candra


bismillah tawakkaltu 'alallah
alhamdulillah sepitu dengan kakang mas Preman Sarungan Bumi Blambangan,sedikit tambahan......

"Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" (Q.S. al-Nisa' : 24)

jikalau itu ada dalam Al-Qur'an maka hukumnya wajib....apapun jenisnya,mau itu hafalan ayat Al-Qur'an atau berupa jenis benda.
Kembali kepada ayat Al-Qur'an yg hukumnya "sami'na wa atho'na"
DI DENGAR/BACA DAN DI PATUHI

barakallahu lana walakum

2 komentar:

  1. Salam...

    Apakah hukumnya kalo wanita sudah dinikahi dengan imam dan imam bertanyakan si wanita apakah mas kawin yang diinginkan maka wanita tersebut menyatakan persetujuannya mas kawin adalah gelang emas, maka mereka dinikahi imam tetapi tanpa gelang tersebut, tetapi selepas beberapa lama bernikah lelaki tersebut tidak melaksanakan perjanjian mas kawinnya iaitu gelang emas sampai sekarang...maknanya mereka bernikah tanpa ada apa apa mas kawin,dengan kata mudah perkawinan kosong tanpa mas kawin seperti kawin diatas angin kerana lelaki berjanji mau belikan gelang mas tetapi si lelaki lansung di belikan si wanita...adakah perkawinan mereka sah setelah ditipu oleh lelaki tersebut ketika akad nikah...??mohon pencerahan..

    BalasHapus
  2. Salam,

    Apakah sah perkawinan sebelum nikah berjanji mas kawin adalah gelang mas tetapi ketika akad nikah tanpa mas kawin dan si imam kawinkan juga tanpa mas kawin sedangkan ketika akad nikah lafaznya begini.."aku nikahkan si wanita dengan si lelaki dengan mas kawinnya gelang mas" akan tetapi hakikatnya perkawinan mereka tanpa gelang mas sama sekali,seperti tidak wujud mas kawinnya tidak seperti didalam akad nikahnya,mohon ditambah ilmunya...

    BalasHapus