Jumat, 11 Mei 2012

190 : HUKUM TA’ZIYAH PADA NON MUSLIM

PERTANYAAN


Narti Khoir


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh...selamat malam sedulur huda,di lingkungan tempat tinggalku terdiri dari warga yg berbeda suku dan agama,sudah terbiasa bagi kami bergotong royong maupun melakukan kegiatan lingkungan lainnya bersama sama,begitu juga bila diantara warga ada yg meninggal kami datang bersama untuk mengucapkan bela sungkawa...kadang mereka (non muslim) juga ikut mengantar si mayat hingga ke pemakaman sbg bentuk penghormatan...yg saya ingin tanyakan...sampai dimana batasan kita sbg muslim dlm hal ini?


JAWABAN




Preman Sarungan Bumi Blambangan

Wa'alaikumsalam
Warohmatullohi
wabarokaatuh

Bismillah
Batasanya Sejauh kita menghormati sebagai pengingat Kematian
Bukan menghormati aqidah Si mayyit

karena Rosululloh juga Pernah berdiri memberikan penghormatan ktika ada seorang mayat yahudi lewat di depan Beliau>

Allohu A'lam..
Kita bolehlah memberi ucapan seperti “kami bersimpati dengan apa yang anda hadapi”, “Kami turut bersedih diatas kehilangan beliau”, dan sebagainya. Atau didalam bahasa Inggerisnya seperti : “May Allah compensate you in your loss” , “Sorry to hear this tragic news, my sympathies are with deceased’s family on this sorrowful moment”, dsb.

akan Tetapi kita dilarang memohon agar Allah mengampuni si-mati yang bukan Islam. Firman Allah swt :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tidaklah dibenarkan bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, meminta ampun bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang itu kaum kerabat sendiri, sesudah nyata bagi mereka bahawa orang-orang musyrik itu adalah ahli Neraka.” [surah al-Taubah : 113].


Nunu Nurul Qomariyah

TA’ZIYAH PADA NON MUSLIM

~> Diskripsi Masalah
:
Disuatu desa terdapat komunitas
yang agamanya berbeda-beda, ada yang muslim dan ada yang kristen. Suatu ketika, salah satu orang kristen ada yang meninggal dunia, sehingga banyak sekali orang yang berta’ziyah termasuk juga
orang islam, mungkin karena keakraban mereka atau unsur lain.

~> Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum orang islam berta’ziyah pada orang non muslim dengan sebab kematian kerabatnya yang muslim?
b. Apa alasan konsekwensi hukum
tersebut ?

~> Jawab :
a. Boleh, dengan syarat yang dita’ziyahi adalah kafir dzimmi bukan kafir harbi atau
orang murtad. Kalau yang diziyarohi salah satu dari keduanya, menurut imam al-Ghozali hukumnya makruh apabila tidak bisa diharapkan keislamanya dan sunnah apabila ada harapan keislamanya.

b. Sebab kafir dzimmi dalam pandangan islam adalah muhtarom, sedangkan kalau
kafir harbi dan murtad itu tidak muhtarom.

Referensi :
Hasyiyah al-Bujairimi 'ala al-khotib juz VI / hlm. 181-182

ﻭَﻳُﻘَﺎﻝُ ﻓِﻲ ﺗَﻌْﺰِﻳَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺑِﺎﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ : ﺃَﻋْﻈَﻢَ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﺟْﺮَﻙ ﺃَﻱْ ﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ، ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦَ
ﻋَﺰَﺍﺀَﻙ ﺃَﻱْ ﺟَﻌَﻠَﻪُ ﺣَﺴَﻨًﺎ ، ﻭَﻏَﻔَﺮَ ﻟِﻤَﻴِّﺘِﻚ ،
ﻭَﻳُﻘَﺎﻝُ ﻓِﻲ ﺗَﻌْﺰِﻳَﺘِﻪِ ﺑِﺎﻟْﻜَﺎﻓِﺮِ ، ﺍﻟﺬِّﻣِّﻲَّ :
ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﺟْﺮَﻙ ﻭَﺻَﺒَّﺮَﻙ ﻭَﺃَﺧْﻠَﻒَ ﻋَﻠَﻴْﻚ ﺃَﻭْ
ﺟَﺒَﺮَ ﻣُﺼِﻴﺒَﺘَﻚ ﺃَﻭْ ﻧَﺤْﻮَ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻳُﻘَﺎﻝُ ﻓِﻲ
ﺗَﻌْﺰِﻳَﺔِ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮِ ﺑِﺎﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ : ﻏَﻔَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻴِّﺘِﻚ
ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦ ﻋَﺰَﺍﺀَﻙ ، ﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُ ﻏَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻤُﺤْﺘَﺮَﻡِ
ﻣِﻦْ ﺣَﺮْﺑِﻲٍّ ﻭَﻣُﺮْﺗَﺪٍّ ﻛَﻤَﺎ ﺑَﺤَﺜَﻪُ ﺍﻟْﺄَﺫْﺭَﻋِﻲُّ ﻓَﻠَﺎ
ﻳُﻌَﺰَّﻯ ﻭَﻫَﻞْ ﻫُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺃَﻭْ ﻣَﻜْﺮُﻭﻩٌ ؟ ﺍﻟﻈَّﺎﻫِﺮُ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﻤُﻬِﻤَّﺎﺕِ ﺍﻟْﺄَﻭَّﻝُ ، ﻭَﻣُﻘْﺘَﻀَﻰ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦِ
ﺃَﺑِﻲ ﺣَﺎﻣِﺪٍ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟﻈَّﺎﻫِﺮُ ﻫَﺬَﺍ ﺇﻥْ ﻟَﻢْ
ﻳُﺮْﺝَ ﺇﺳْﻠَﺎﻣُﻪُ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺭُﺟِﻲَ ﺍُﺳْﺘُﺤِﺐَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺆْﺧَﺬُ
ﻣِﻦْ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﺴُّﺒْﻜِﻲّ ، ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺗَﻌْﺰِﻳَﺔُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮِ
ﺑِﺎﻟْﻜَﺎﻓِﺮِ ﻓَﻬِﻲَ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻨْﺪُﻭﺑَﺔٍ ﻛَﻤَﺎ ﺍﻗْﺘَﻀَﺎﻩُ
ﻛَﻠَﺎﻡُ ﺍﻟﺸَّﺮْﺡِ ﻭَﺍﻟﺮَّﻭْﺿَﺔِ ﺑَﻞْ ﻫِﻲَ ﺟَﺎﺋِﺰَﺓٌ ﺇﻥْ ﻟَﻢْ
ﻳُﺮْﺝَ ﺇﺳْﻠَﺎﻣُﻪُ ، ﻭَﺻِﻴﻐَﺘُﻬَﺎ : ﺃَﺧْﻠَﻒَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚ
ﻭَﻟَﺎ ﻧَﻘَﺺَ ﻋَﺪَﺩُﻙ ﻟِﺄَﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﻨْﻔَﻌُﻨَﺎ ﻓِﻲ
ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺑِﻜَﺜْﺮَﺓِ ﺍﻟْﺠِﺰْﻳَﺔِ ﻭَﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ
ﺑِﺎﻟْﻔِﺪَﺍﺀِ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ .

~> Keterangan :
para ulama’ mengklasifikasikan ta’ziyah menjadi empat macam, yaitu :
1. Ta’ziyatul muslim bil muslim, yaitu menta’ziyahi orang muslim dengan sebab kematian kerabatnya yang muslim.
2. Ta’ziyatul muslim bil kafir, yaitu
menta’ziyahi orang muslim dengan sebab kematian kerabatnya yang kafir.
3. Ta’ziyatul kafir bil muslim, yaitu
menta’ziyahi orang kafir dengan sebab kematian kerabatnya yang muslim. Tentang hukumnya sebagaimana jawaban diatas.
4. Ta’ziyatul kafir bil kafir, yaitu
menta’ziyahi orang kafir dengan sebab kematian kerabatnya yang juga kafir. Hukumnya tidak disunnahkan, akan tetapi diperbolehkan apabila ada harapan keislamanya.

Sumber: www.assunniyyahcom.blogspot.com/2012/03/taziyah-pada-non-muslim.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar