Minggu, 20 Mei 2012

200 : WASIAT HARTA WARISAN

PERTANYAAN


Yahya Suaidi

  ini di dokumen ndak ada..silakan share rekan2..lebih diutamakan yang mana saat isi wasiat orang meninggal bertentangan dengan aturan warisan..lantas bagaimana pembagian warisan dalam agama Islam?



JAWABAN


Aryo Mangku Langit


Bismillah
Tsummassalam>
wasiat itu boleh dan sah-sah asalkan mendapat persetujuan dari semua ahli waris>
Rasulullah bersabda :
“Tidak boleh wasiat kepada pewaris kecuali jika direstui oleh pewaris-pewars

Contoh tidak adilnya Bagaimana pak??
atau Silahkan langsung njenengan Beri Contoh Realnya saja Pak Yahya Suaidi>

Kita Buka bersama>
monggo

Yahya Suaidi

salah satu ahli waris mendapat bagian terbesar,karena dia yang merawatnya sampai saat meninggal..

Aryo Mangku Langit


bismillah
Jika hal demikian mendapat persetujuan dari pewaris lainya maka sah-sah saja asal tidak melebihi 1/3 dari harta Warisan yg ditinggalkan
sabdaNabi Muhammad s.a.w ketika beliau meninggalkan wasiat : : “Satu pertiga dan satu pertiga itupun sudah banyak.”Baginda juga ada bersabda :
: “Allah memberikan kepada kamu satu pertiga harta kamu ketika kamuhampir menemui ajal sebagai tambahan kepada amalan kamu..

Bismillah>
Begini Pak Yahya Suaidi
dalam faro'id atau pembagian harta waris Cukup Rumit
kita ambil contoh saja>

Khusus untuk isteri almarhum, bila jumlahnya ada dua atau lebih, sedangkan pada saat almarhum wafat, status mereka masih hidup sebagai isteri sah, maka semuanya mendapat 1/8 atau 12,5% dari total harta yang diwarisakan.

Kalau jumlah isterinya hanya 1 orang saja, maka 1/8 itu untuk dirinya sendiri. Tapi kalau jumlah 2 orang misalnya, maka 1/8 itu dibagi dua, jadi masing-masing mendapat 1/16 atau 6,75%.

Sedangkan hak untuk anak-anak almarhum, sisa dari yang sudah diambil 1/8-nya itu. Yaitu 7/8 bagian atau 87,5% dari total harta.
dan kalau anaknya 5 yang 4 lelaki dan satu perempuan
maka sisa harta tadi bagilah 9 dan anak perempuan mendapat 1 bagian serta anak lelaki 2 bagian..
allohu a'lam.

adik/atau saudara terhalang dari mendapatkan warisan bila anak dan isti masih hidup

Yahya Suaidi

klu bentuk hartanya macam2 kang..misal berupa sawah,rumah,ternak yang nilainya juga ndak sama tiap bendanya..gimana?


Aryo Mangku Langit

pak Yahya Suaidi>
Sebenarnya bukan Suatu hal yg Rumit untuk men_aplikasikanya;

tinggal di kalkulasi saja pak.
coba berikan contoh yg jelas pak
semisal harta apa saja yg di tinggalkan
berapa istri
dan berapa anak??
monggo
nanti kita kalkulasi

sebab pembahasan Faro'idh butuh aplikasi yg nyata


Yahya Suaidi

belum lagi rumah 2 buah,sapi yang dirawat orang lain 15 ekor..belum lagi mobil 1,speda mtor 4 buah dan banyak lagi lainnya..
anaknya 3..1 laki,2 wanita..istri tetap 1..


Aryo Mangku Langit


Bismillah>
begini saja pak Yahya>
bila sangat rumit dalam pembagianya karena Letaknya yg terpencar
maka kalkulasi saja dengan harga Penjualan semasa
yang Penting jumlah global dari harta yg ditinggalkan bisa di ketahui yaitu 8 hektar sawah
==========================
dari 8 hektar sawah itu ambil 1/8(12,5%)nya untuk bagian Istri

kemudoian sisanya yaitu 7/8 di bagikan pada anak-anak

sebagai contoh anak yg di tinggalkan 1 lelaki dan 5 perempuan>
karena anak lel;aki mendapatkan 2 bagian serta anak perempuan mendapatkan 1 bagian

maka 7/8 tadi tinggal di bagi menjadi 7 bagian(7/7)
berarti anak lelaki menapat 2/7 dan anak perempuan mendapat 1/7

sekarang secara ringkasnya Begini saja pak Yahya Suaidi>kita ambil perumpamaan8 ha sawah=Rp.900 juta2 rumah=Rp600 juta15 ekor sapi=Rp.150 juta1 mobil=Rp300 juta4 motor=Rp 50 juta============== total harta = 2 milyar seklarang kita bagi buat istri 1/8(12,5%) 2milyar:12,5%(1/8)=Rp.250 juta  Sisanya yaitu 7/8(1,75 milyar)Bila anak 3 yaitu 1 lelaki dan 2 wanita maka 1,75 milyar ;4=435,25 juta  jadi bagian anak lelaki 435,25x2=870,50 juta dan bagian anak wanita 435,25 juta 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar