Selasa, 05 Juni 2012

217 : HUKUM HAIR EXTENSION

DISKUSI TENTANG HUKUM HAIR EXTENSION


Dody Chandra

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ
وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127)

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).).


Toni Imam Tontowi


mengenai haditsnya saya yakin semua pasti bisa memahami lewat baca terjemahan dibawahnya secara dhohir .

tapi apakah keharaman ini mutlak ?

alhafidh Ibnu hajar mentafshil sbb:
* jika memakai rambut manusia maka haram
* jika memakai barang najis maka haram
* jika memakai selain rambut manusia dan atas izin suami maka boleh

simak qoulnya brikut ini :
ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﻠﻴﺚ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻋﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻥ
ﺍﻟﻤﻤﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺻﻞ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﺑﺎﻟﺸﻌﺮ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻭﺻﻠﺖ
ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻣﻦ ﺧﺮﻗﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﻲ ،
ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺟﺒﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻻ
ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﻣﻞ ; ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﻣﻞ ﺟﻤﻊ ﻗﺮﻣﻞ ﺑﻔﺘﺢ
ﺍﻟﻘﺎﻑ ﻭﺳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺮﺍﺀ ﻧﺒﺎﺕ ﻃﻮﻳﻞ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ ﻟﻴﻦ ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﻫﻨﺎ
ﺧﻴﻮﻁ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﺮ ﺃﻭ ﺻﻮﻑ ﻳﻌﻤﻞ ﺿﻔﺎﺋﺮ ﺗﺼﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ
ﺷﻌﺮﻫﺎ ، ﻭﻓﺼﻞ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﻴﻦ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻇﺎﻫﺮﺍ ، ﻓﻤﻨﻊ ﻗﻮﻡ
ﺍﻷﻭﻝ ﻓﻘﻂ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺪﻟﻴﺲ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻱ ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﺎﺯ
ﺍﻟﻮﺻﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺑﺸﻌﺮ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮ ﺷﻌﺮ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ
ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻭﺑﺈﺫﻧﻪ


saya sudah baca tapi tidak berani menyimpulkan karena istimbat langsung lewat Alqur-an dan Hadits memerlukan pemahaman yang mendalam . tidak cukup baca terjemah saja.

saya lebih nyaman ikut qoul ulama yang ahli dibidangnya . dan dalam hal ini syeh ibnu hajar .

mohon ditunggu akan saya carikan qoul dari Imam Nawawi dari syarah shohih Muslim . insya Allah


Dody Chandra


عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).

Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,

“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).

Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,

“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).


Toni Imam Tontowi


tunggu mas Dody qoul ini jangan dipotong :

Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,
“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk
melarang menyambung rambut dengan sesuatu
apapun baik berupa rambut ataupun bukan
rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah)
>>>>>

teruskan sampai selesai penjelasannya .


monggo :

ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﺠﺔ
ﻟﻠﺠﻤﻬﻮﺭ ﻓﻲ ﻣﻨﻊ ﻭﺻﻞ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﺑﺸﻲﺀ ﺁﺧﺮ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺷﻌﺮﺍ ﺃﻡ
ﻻ ، ﻭﻳﺆﻳﺪﻩ ﺣﺪﻳﺚ ﺟﺎﺑﺮ " ﺯﺟﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻥ ﺗﺼﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺸﻌﺮﻫﺎ ﺷﻴﺌﺎ " ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ .
ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﻠﻴﺚ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻋﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻥ
ﺍﻟﻤﻤﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺻﻞ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﺑﺎﻟﺸﻌﺮ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻭﺻﻠﺖ
ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻣﻦ ﺧﺮﻗﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﻲ

hadits ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama atas pelarangan / dilarangnya menyambung rambut dengan sesuatu yang lain baik itu berupa rambut atau bukan .
dan hadits ini (tentang keharamannya ini) di qoyyidi oleh hadits dari sahabat Jabir :
ﺯﺟﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻥ ﺗﺼﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺸﻌﺮﻫﺎ ﺷﻴﺌﺎ

Imam Allayts berkesimpulan :
Imam Abu 'Ubaidah menukil dari mayoritas fuqoha bahwa maksud pelarangan dalam hadits diatas adalah keharaman menyambung rambut dengan rambut (asli). adapun bila rambut disambung dengan rambut yang terbuat dari kain atau yang lain maka tidak termasuk dalam keharaman ini.

ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﺎﺯ
ﺍﻟﻮﺻﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺑﺸﻌﺮ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮ ﺷﻌﺮ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ
ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻭﺑﺈﺫﻧﻪ ،

dan sebagian fuqoha ada pula yang membolehkan mutlak baik itu disambung dengan rambut asli ataupun buatan dengan syarat ada ijin dari suaminya.

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
adits itu masih 'amm dari segi maknanya dan diqoyyidi oleh hadits Jabir .

pertanyaan selanjutnya :

suci atau najiskah extantion yang berasal dari rambut asli ?
rambut manusia ?
rambut hewan ?
tidak diketahui bahannya ?


ﻣﺤﻤﺪ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ


Nyumbang sdkt ref dr bujairimi alal minhaj .

ﻗﻮﻟﻪ ( ﻛﻮﺻﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ) ﻣﺜﻠﻬﺎ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺳﻢ
ﻭﺣﺎﺻﻠﻪ ﺃﻥ ﻭﺻﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺑﺸﻌﺮ
ﻧﺠﺲ ﺃﻭ ﺷﻌﺮ ﺁﺩﻣﻲ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺳﻮﺍﺀ
ﻛﺎﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ ﺃﻡ ﻧﺠﺴﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺃﻭ ﺷﻌﺮ
ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺑﺈﺫﻥ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺃﻡ ﻻ ﻭﺃﻣﺎ
ﻭﺻﻠﻬﺎ ﺑﺸﻌﺮ ﻃﺎﻫﺮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺁﺩﻣﻲ ﻓﺈﻥ
ﺃﺫﻥ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺟﺎﺯ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻛﻤﺎ
ﻳﺆﺧﺬ ﺟﻤﻴﻌﻪ ﻣﻦ ﻡ ﺭ ﻭﺍﻟﺸﻮﺑﺮﻱ ﻭﻗﻮﻟﻪ
ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﻷﻧﻪ ﺑﺎﻧﻔﺼﺎﻟﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﺻﺎﺭ
ﻣﺤﺘﺮﻣﺎ ﺗﺠﺐ ﻣﻮﺍﺭﺍﺗﻪ ﻉ ﺵ ﻋﻠﻰ ﻡ ﺭ

Pd qouluh waslul mar'ah / nyambung rambut yg
dilakukan wanita, hukum yg sama jg diterapkan pd
pria sprt yg dikatakan olh Imam ibn qosim.
Kesimpulannya adlh :
Menyambung rambut (olh wanita) dg rambut najis ato rambut anak adam hukumnya adlh haram mutlak baik itu rambut suci / najis, baik itu rambut dia sdr / org lain, baik itu ada ijin dr suami / tdk .
Tapi bila nyambung rambut dg rambut yg suci dr selain rambut manusia, bl ada ijin dr suami / sayid maka blh . Bl tdk maka tdk blh . sprt yg tlh dikutip dr Imam Romli & Asy-Syaubari .
qouluhu min sya'riha / dr rambutnya adlh krn sebab pisahnya rambut itu maka menjd sebab hrs dimulyakan. maka dr itu wajib menjaganya .

selesei qoul Ali Syibro Malisi atas Muhammad Romli

Toni Imam Tontowi


pertanyaan ulangan :

suci atau najiskah :
rambut manusia yang terlepas dari manusianya ? jawabannya mungkin suci
rambut binatang yang sudah lepas dan binatangnya masih hidup ?
extantion yang tidak diketahui bahannya ?
rambut manusia yang terlepas dari manusianya ?
jawabannya mungkin suci
>>>>>>>>
sebatas yang saya tahu potongan rambut manusia suci .
bisa dilihat di kitab bujairimi di lanjutan keterangan yang suudah saya pakai komen diatas .
gak bisa menampilkan ibaroh karena lagi glagepen .
sedang keharaman digunakan sebagai penyambung rambut atau bulu mata adalah lebih karena kemulyaannya (lihurmatihi) dan juga berdasarkan hadits Nabi yang telah dibahas diatas .
rambut binatang yang sudah lepas dan binatangnya
masih hidup ?
>>>>>>>>

hukumnya suci walaupun dari hewan yang sudah mati . kifayatul ahyar 2 : 229 cetakan thoha putera baris ke empat dari atas .

mengenai penggunaan rambut hewan sebagai extantion hukumnya juga diharamkan menurut syeh Ibnu Hajar dalam fathul baarinya (sudah dibahas diatas) adapun selain rambut maka boleh . penjelasan selengkapnya :

ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﻠﻴﺚ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻋﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻥ
ﺍﻟﻤﻤﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺻﻞ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﺑﺎﻟﺸﻌﺮ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻭﺻﻠﺖ
ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻣﻦ ﺧﺮﻗﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﻲ ،
ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺟﺒﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻻ
ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﻣﻞ ; ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﻣﻞ ﺟﻤﻊ ﻗﺮﻣﻞ ﺑﻔﺘﺢ
ﺍﻟﻘﺎﻑ ﻭﺳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺮﺍﺀ ﻧﺒﺎﺕ ﻃﻮﻳﻞ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ ﻟﻴﻦ ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﻫﻨﺎ
ﺧﻴﻮﻁ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﺮ ﺃﻭ ﺻﻮﻑ ﻳﻌﻤﻞ ﺿﻔﺎﺋﺮ ﺗﺼﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ
ﺷﻌﺮﻫﺎ ،

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ


bahkan ada sebagian fuqoha yang membolehkan mutlak mengenai pnyambungan rambut ini dengan syarat ada ijin dan sepengetahuan suami .
tentunya mereka juga tidak ngawur dalam menetapkan hukum . mereka tahu lebih banyak hadits dari kita.

ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﺎﺯ
ﺍﻟﻮﺻﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺑﺸﻌﺮ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮ ﺷﻌﺮ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ
ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻭﺑﺈﺫﻧﻪ ، ﻭﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺣﺠﺔ ﻋﻠﻴﻪ

sedang extantion yang bahannya tidak diketahui maka qoidahnya dalam madzhab syafi'i adalah suci (lihat ahadis yahtajju biha as syi'ah juz 1 : 90, juga asybah wannadh-ir bab qoidatul khomsi)
sedang hukum menggunakannya adalah hukumnya ditafshil :
* bila menyerupai rambut maka haram karena ada unsur mbujuk
* bila tidak maka tidak .
(lihat fathul baari bab libas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar