Sabtu, 30 Juni 2012

239 : 1 . HUKUM WANITA KELIHATAN TUMIT SAAT SHOLAT & 2 . HUKUM BERMADZHAB

 PERTANYAAN


Iis An-Najwa

Assalamu'alaikum...
Numpang nanya misalnya Aku ini seorang yg beraliran NU dalam tiap shlat smw aurat tertutup,tapi dalam keadaan dhoruri/dlm bepergian dalam sholatku aku pindah aliran yaitu mengikuti bozku dimana dalam sholat ke 2 pergelangan tgn dn ke 2 pergelangan kaki tidak tertutup,yang menjadi pertanyaanku apakah sholatku itu sah ? Mohon penjelasannya....


JAWABAN



Toni Imam Tontowi

settahu saya tidak ada diantara ulama madzhab yang menghukumi sah sholat dengan mata kaki terbuka /kelihatan

diperbolehkan mengikuti / berpindah ke medzhab lain asal tahu amaliyah yang di ikuti .
misal :
pindah ke madzhab hanafi dalam sholat maka harus mengerti syarat dan rukun serta hal-hal yang membatalkan sholat dalam madzhab hanafi .

sebaliknya :

dilarang berpindah ke madzhab lain yang tidak tahu syarat rukunnya .

keterangan baca di i'anah juz awal


NU / MUHAMMADIYYAH itu hanya organisasi bkn madzhab .

Masaji Antoro>>


Pada hakikatnya orang yang tidak mau bermadzhab pada
salah satu madzhab empat (Maliki. Hanafi, Syafi'i dan
Hanbali) juga bermadzhab pada yang lain atau pada hawa
nafsunya sendiri dengan merumuskan Quran Hadits
sesuai kehendaknya, lebih percayakah kita pada
kemampuan agama kita atau pada para Imam madzhab.. ?

ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﻠﺪ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺎ ﺍﻋﻤﻞ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﺪﻋﻴﺎ ﻓﻬﻢ
ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻓﻼ ﻳﺴﻠﻢ ﻟﻪ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﺨﻄﺊ ﺿﺎﻝ ﻣﻀﻞ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﺍﻟﺬﻯ ﻋﻢ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻔﺴﻖ ﻭﻛﺜﺮﺕ ﺍﻟﺪﻋﻮﻯ ﺍﻟﺒﺎﻃﻠﺔ ﻷﻧﻪ ﺍﺳﺘﻈﻬﺮ ﻋﻠﻰ
ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻫﻮ ﺩﻭﻧﻬﻢ
ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﺍﻟﻌﺪﺍﻟﺔ ﻭﺍﻻﻃﻼﻉ

"Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari
mereka (Imam madzhab) dan berkata "saya beramal
berdasarkan alQuran dan hadits", dan mengaku telah
memahami hukum-hukum alquran dan hadits maka orang
tersebut tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang
yang bersalah, sesat dan menyesatkan terutama pada
masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak
tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin
mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah
mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa".
Tanwiir alQuluub 74-75

ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻣﻦ ﻗﻠﺪ
ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻨﻬﻢ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﻋﻬﺪﺓ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻘﻠﺪ ﺃﺭﺟﺤﻴﺔ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﺃﻭ
ﻣﺴﺎﻭﺍﺗﻪ ﻭﻻﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻰ ﺇﻓﺘﺎﺀ ﺃﻭ ﻗﻀﺎﺀ. ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ
ﻭﻻﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﻀﻌﻴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺬﻫﺐ ﻭﻳﻤﺘﻨﻊ ﺍﻟﺘﻠﻔﻴﻖ ﻓﻰ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻛﺄﻥ
ﻗﻠﺪ ﻣﺎﻟﻜﺎ ﻓﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﻓﻰ ﻣﺴﺢ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺮﺃﺱ )ﺇﻋﺎﻧﺔ
ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ, ﺍﻟﺠﺰﺀ 1 ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ 17 )

"Setiap imam yang empat itu berjalan dijalan yang benar
maka wajiblah bagi umat islam untuk bertaqlid kepada
salah satu diantara yang empat tadi sebab orang yang
sudah bertaqlid kepada salah satu imam yang empat
tersebut maka ia telah terlepas dari tanggungan dalam
keagamaan dam orang yang bertaqlid haruslah yakin
bahwqa madzhab yang ia ikuti itu benar dan sama
benarnya dengan yang lain serta tidak boleh bertaqlid
kepada madzhab lain selain madzhab yang ia ikuti, seperti
apa yang dikatakan oleh ibnu hajar alhaitami: tidak boleh
seseorang yang menganut suatu madzhab berbuat talfiq
(mencampur adukkan madzhab untuk mencari yang
ringan-ringan) misalnya mengikuti imam malik yang
mensucikan anjing dan juga mengikuti imam syafi'ie dalam
membasuh sebagian kepala dalam berwudu''.
I'anatut Tholibin I/17.

http://id-id.facebook.com/notes/pustaka-ilmu-sunni-salafiyah-ktb-piss-ktb/bermazhab/210829232303831

Tidak ada komentar:

Posting Komentar