Sabtu, 30 Juni 2012

238 : HUKUM MEMASANG SUSUK

 PERTANYAAN

Toni Imam Tontowi

pertanyaan :

bagaimanah pandangan ulama madzhab mengenai hukumnya memasang susuk bagi laki-laki yang bertujuan biar kuat bekerja ?





JAWABAN:


>> Masaji Antoro:

Boleh dengan catatan :
1. Tujuannya dilegalkan oleh syara’
2. Tidak membahayakan tubuh atau akal

فَرْعٌ : وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ دَقِّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَكْلِهِمَا مُفْرَدَيْنِ أَوْ مَعَ انْضِمَامِهِمَا لِغَيْرِهِمَا مِنْ الْأَدْوِيَةِ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ مِنْ سَائِرِ الْأَدْوِيَةِ أَمْ لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنْ إضَاعَةِ الْمَالِ ؟ فَأَجَبْت عَنْهُ بِقَوْلِي : إنَّ الظَّاهِرَ أَنْ يُقَالَ فِيهِ إنَّ الْجَوَازَ لَا شَكَّ فِيهِ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ نَفْعٌ ، بَلْ وَكَذَا إنْ لَمْ يَحْصُلْ مِنْهُ ذَلِكَ لِتَصْرِيحِهِمْ فِي الْأَطْعِمَةِ بِأَنَّ الْحِجَارَةَ وَنَحْوَهَا لَا يَحْرُمُ مِنْهَا إلَّا مَا أَضَرَّ بِالْبَدَنِ أَوْ الْعَقْلِ .
وَأَمَّا تَعْلِيلُ الْحُرْمَةِ بِإِضَاعَةِ الْمَالِ فَمَمْنُوعٌ لِأَنَّ الْإِضَاعَةَ إنَّمَا تَحْرُمُ حَيْثُ لَمْ تَكُنْ لِغَرَضٍ وَمَا هُنَا لِقَصْدِ التَّدَاوِي وَصَرَّحُوا بِجَوَازِ التَّدَاوِي بِاللُّؤْلُؤِ فِي الِاكْتِحَالِ وَغَيْرِهِ ، وَرُبَّمَا زَادَتْ قِيمَتُهُ عَلَى الذَّهَبِ ع ش عَلَى م ر .

CABANG
Ada pertanyaan tentang melebur emas atau perak dan memakannya secara langsung atau disertai benda lainnya seperti obat-obatan, bolehkah perbuatan semacam ini sebagaimana diperbolehkan bentuk-bentuk pengobatan lainnya, ataukah tidak boleh karena didalamnya mengandung unsure ‘menyia-nyiakan harta’ ?
Jawabanku “Dalam hal ini secara zhahirnya semestinya dikatakan boleh karena didalamnya terdapat kemanfaatan, bahkan sekalipun tidak terjadi manfaatpun karena penjelasan ulama dalam bab makanan bahwa memakan batu dan sejenisnya tudak haram kecuali bila berdampak negatife pada tubuh atau akal.
Sedangkan alasan ‘menyia-nyiakan harta’ yang dilarang bila tanpa ada tujuan, sedang dalam masalah ini terdapat tujuan untuk pengobatan, para ulama menjelaskan bolehnya berobat memakai mutiara yang dipakai buat celak, yang sementara keberadaan mutiara harganya melebihi emas
Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khathiib I/362

http://www.piss-ktb.com/2012/02/746-amaliyyah-bolehkah-memakai-susuk.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar