Jumat, 15 Juni 2012

226 : HUKUM MAKAN BEKICOT

 PERTANYAAN



Gembel Keren


assalaamu'alaikum wr wb.

kpd semua sodara/i-ku, aku mau bertanya tentang hukumnya makan BEKICOT ato yg di kenal dgn 02.

haram, ataukah mubah....?
mohon penjelasan dan alasannya...
terima kasih sebelumnya.


JAWABAN




Aryo Mangku Langit

Pada dasarnya Semua makanan yang ada dimuka Bumi ini halal kecuali ada dalil yg mengharamkanya>

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).

Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal.
(Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)
..
Monica Ling

Kang Aryo~kalau yg makan ada ragu2 atau jijik jangan dimakan,^_^


Aryo Mangku Langit

yu Monica Ling>
Itu adalah hukum Mualaq/ketergantungan
sebab pada dasarnya halal
jadi haramnya bukan karena Dzatnya akan tetapi karena asbabnya
yaitu merasa Jijik.


Monica Ling

Makruh tha maksudnya,?  


Aryo Mangku Langit

Bukan lagi Makruh yu Monica Ling>akan Tetapi Haram> Namun Haramnya bukan karena Dzatnya akan tetapi karena Asbabnya yaitu merasa Jijik


ﻣﺤﻤﺪ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ


Dalam kitab Fathul Bari juz IX hal 518, ImamAl-hafidz Ibn Hajar Al-asqalani menjelaskandengan mengutip penjelasan Imam Asy-syafi'I ra: ﻭﻗﺪ ﺟﻌﻠﻬﺎ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﺻﻼ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻣﺎ ﺗﺴﺘﺨﺒﺜﻪ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﻣﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻴﻪ ﻧﺺ ﺑﺸﺮﻁ ﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻴﺎﻧﻪ....   Imam Syafi'i menjadikan hukum asal haram thdp sesuatu yg dianggap menjijikkan bg org 'Arab yaitu untuk jenis hewan yg tdk ada dalil nash ttg halal / haramnya dg syarat tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar