Rabu, 04 Juli 2012

244 : KEDUDUKAN HUKUM LEMBARAN - LEMBARAN MUSHAF YANG TELAH HANCUR ( TERCECER )

PERTANYAAN


Nunu Nurul Qomariyah


Assalamu'alaikum

Bismillah >>
ada sedikit pertanyaan yang menggelitik di fikiranku, apa yang harus kita lakukan kepada Al Qur'an yang sudah rusak atau sudah rapuh, bolehkah di buang atau di apain ya?

JAWABAN




Fadholi Farkhan


Wa'alaikumus salam.

Bismillah

Se'orang ulama besar dari madzhab Syafi'i, yaitu Imam Badruddin Azzarkasyi dalam kitabnya ( Al-Burhan Fi 'Ulumil Qur'an Juz 1 Halaman 477.) telah membuat Jtdul sebagai berikut :

Fii hukmil'auraaqil baaliyati minal mushhaf

Kedudukan hukum lembaran-lembaran kertas Mushhaf yang sudah hancur(tercecer) >> Dan Boleh baginya (Hukumnya mubah) membasuh lembaran-lembaran kertas Mushhaf yang sudah hancur itu dengan air, jika ia membakarnya dengan api, maka tidak mengapa (Boleh juga) Sayyidina Utsman (dulu) telah membakar beberapa Mushhaf yang dipenuhi ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa Qira'at yang telah di Mansukh dan tidak ada (seorangpun) yang membantahnya (Al-Burhan fi 'Ulumil Qur'an Juz 1 halaman 477. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar