Sabtu, 14 Juli 2012

255 : APAKAH MENCUCI DAGING BABI TERMASUK NAJIS?

PERTANYAAN


Suciaulia Putri


Assalam mualaikum wr wb..mt sore..saya ingin bertanya kepada Huda sarungan yg saya rindukan..apakah mencuci daging babi itu termasuk najis?mohon jwbanya trimksh



JAWABAN



Mbah Singo Dimejo


wa'alaikumsalam . najis

mencucinya tidak najis . yg najis air basuhannya & anggota badan yang bersangkutan


Suciaulia Putri


Mbah singo di mejo..saya sering mencuci tp cuma sebatas siku ke tangan apakah itu sudah termaduk kena najis???


Mbah Singo Dimejo


Suciaulia Putri
Mbah singo di mejo..saya sering mencuci tp cuma
sebatas siku ke tangan apakah itu sudah termaduk
kena najis???
4 menit yang lalu · Suka
=======
iya najis . termasuk jg baju / barang2 / anggota badan yg terkena air cipratannya juga mutanajis.
cara mensucikannya dibasuh dengan air mutlak 7X salah satunya dicampur dengan debu suci . (bkn berwudlu 7X)



Ahmad Syaifuddin


mbah singo@ yg termasuk najis berat salah satunya yaitu anjing. pertanyaannyaku: apkah babi jg termasuk najis berat?


Mbah Singo Dimejo


Imam Nawawi dalam kitab Majmu' 2 : 568 menjelaskan :

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻓﻨﺠﺲ ﻻﻧﻪ ﺍﺳﻮﺃ ﺣﺎﻻ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻻﻧﻪ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﺇﻟﻰ ﻗﺘﻠﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﺭ ﻓﻴﻪ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﺎﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﺃﻭﻟﻲ ﻭﺍﻣﺎ ﻣﺎ ﺗﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻨﺠﺲ ﻻﻧﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ ﻣﻦ ﻧﺠﺲ ﻓﻜﺎﻥ ﻣﺜﻠﻪ

adapun babi hukumnya najis karena ia lebih buruk tingkahnya daripada anjing juga karena ada kesunahan untuk membunuhnya meskipun tidak membahayakan juga karena ada nas (dalil) akan keharamannya .
bila anjing najis maka babipun lebih najis .
adapun peranakan dari keduanya (babi + babi) atau salah satunya (babi + kambing misal) maka hukumnya tetap najis alasannya karena keluar dari hewan najis maka hukumnya sama.

Dimejo sedang dalil tentang keharaman anjing & babi bisa dilihat di Majmu' 7 : 3 :

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﻑﻻ ﻳﺤﻞ ﺃﻛﻠﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ، ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﺤﻢ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ { ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ { ﻭﺍﻟﻜﻠﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ ، ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺍﻟﻜﻠﺐ ﺧﺒﻴﺚ ، ﺧﺒﻴﺚ ﺛﻤﻨﻪ

adapun hewan najis maka haram dikonsumsi yakni anjing dan babi berdasarkan firman Allah :

ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﺤﻢ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ

"dan diharamkan bagi kalian bangkai, darah, dan daging babi"

dan firman Allah :

ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ

"dan diharamkan bagi mereka (orang mukmin) segala sesuatu yang kotor (jorok dsb)"

anjing adalah hewan yang jorok sesuai hadits Nabi SAW :

ﺍﻟﻜﻠﺐ ﺧﺒﻴﺚ , ﺧﺒﻴﺚ ﺛﻤﻨﻪ

"anjing itu jorok , jorok / kotor pula uang yang dihasilkan darinya"

setidaknya ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan Syafi'iyyah

wallaahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar