Jumat, 20 Juli 2012

265 : HUKUM WANITA MENINGGAL DALAM KEADAAN HAMIL

PERTANYAAN


Lee Lampahan


‎misal...


wanita hamil kira2 9 bulan, kemudian mati mendadak...
haruskan mensholati ibu dan anaknnya?
ataukah menunggu analisa bayinya masih hidup atau udah mati?
bolehkah mengubur keduanya tanpa mempertimbangkan bayi yang dikandung?



JAWABAN



Abah Than-than

Bismhi Ta'alaa ,,,

Segera ambil Tindakan ,
1. Analisa serta diagnosa bagi Ibunya
2. Analisa juga bayinya,
3. Ambil kesepakatan dg fihak keluarga , jika ibunya wafat maka segera meng-operasi utk mengeluarkan bayinya hidup2 (stlah melalui diagnosa).
4. Jika bayinya sdh wafat kemudian ibunya menyusul wafat , maka tidak perlu melakukan operasi dan langsung bisa dikuburkan
5. Jika bapaknya dari anaknya meminta utk di keluarkan dg menanggung seluruh biaya itupun tdk mengapa (kemungkinan bpkya ingin melihat wajah terakhir dari bayinya.)
6. Tidak boleh mengabaikan bayinya sebelum di Diagnosa , sbb bisa jadi Ibunya wafat tp bayinya masih hidup (wajib dikeluarkan) jgn sampai membiarkan bayinya stlh di Diagnosa hidup namun dikubur dgn ibunya yg sdh wafat, maka sama dg mengubur bayi hidup2, seperti yg dilakukan umar bin khotob (saat msh kafir musyrik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar