Rabu, 11 Juli 2012

247 : UPAH MENGAJAR AL - QUR'AN APAKAH DI PERBOLEHKAN

PERTANYAAN


Ahmad Syaifuddin


‎"UPAH MENGAJAR AL-QUR'AN".bagaimana pendapat saudar2 tentang upah bagi sipengajar al-qur'an? apkah diperbolehkan?



JAWABAN



Aryo Mangku Langit

Oleh kang>
Ta'bire endi??
Enteni sik yo kang...

Dalam Keterangan Di Kitab Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtasid Ibn Rushd Al-Hafid Hukumnya makruh dan Mubah.



Fadholi Farkhan


Wa'alaikum salam.,

Bismillah
mengenai permasalahan ini, Ulama berbeda pendapat.

seorang Ulama ahli tafsir golongan Tabi'in yang bernama Aul 'Aliyah Ar-Riyahi Menafsirkan ayat
(Walaa tasytaruu bi'aayaatii tsamananan Qaliilan . Al-Baqarah -41)
sebagai mana diungkapkan oleh Imam Jalaludin As-Suyuthi dalam kitab Addurrul Mantsur.

Imam Absy-Syeikh telah meriwayatkan Firman Allah dari Imam Abul Aliyah : Dan jangan kamu Menukarkan dengan harga yang sedikit", Belhau berkata: Kamu tidak boleh mengambil upah mengajarkan (Al-Qur'an) karena sesungguhnya hanya Allah-lah yang akan memberikan upah kepada para Ulama dan hukama (Kitab Ad-Durrul Mantsur fit-Tafsir Bil-Ma-tsur ", juz 1 halaman 64 )

Oleh karena itu sebagian Ulama seperti IMam Az-Zuhri, Imam Hanafi dan pendukung - pendukungnya berpendapat bahwa tidak boleh mengambil upah mengajarkan Al-Qur'an.

Namun menurut pendapat Jumhurul Mufasirin, ayat 41 dari surat Al-Baqarah tersebut tidak berkaitan dengan mengajarkan AlQur'an, Namun berhubungan dengan orang-orang Yahudi yang suka mengubah-ubah ayat-ayat Allah dalam kitab suci mereka (Taurat) ,karena sebelum ayat tersebut yaitu pada ayat 40, Allah memulai firman-Nya Dengan (Yaa Banii israaiiL) Hai sekalian bani israil. yang Notabenya orang-orang Yahudi.

Lebih jelas kita lihat penjelasan (tafsir) Syeikh Muhammad Nawawi dalam kitab At-Tafsirul Munir berikut ini:

Dan janganlah kamu menukarkan ayat -ayat-Ku , maksudnya dengan menyembunyilan sifat Nabi Muhammad saw." dengan harga yang sedikit, maksudnya menukarkan dengan sesuatu yang sepele, dikatakan demikian,karena gembong-gembong Yahudi seperti Ka'ab bin Al-Asyraf dan Huyay bin Akhtab serta selainya senang mengambil bermacam-macam hadiah dari bawahan orang-orang yahudi . dan mereka yakin betul jika mereka mengikuti Nabi Muhammad saw. maka mereka tidak akan mendapatkan hadiah-hadiah itu lagi. Oleh karena itulah mereka terus menerus berada dalam kekufuran agar hadiah-hadiah yang sepele itu terus mengalir.
Lihat kitab ( At-Tafsirul Munir ,Juz 1 halaman 12)


Karena Jumurul Ulama diantaranya Imam Syafi'i, Imam Malik,Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Tsur memandang bahwa ayat 41 dalam surat Al-Baqarah itu tidak ada kaitanya dengan soal upah mengajarkan Al-Qur'an, maka mereka berpendapat,bahwa mengambil upah mengajarkan Al-Qur'an itu hukumnya mubah (Boleh) karena ada hadis sahih yang terang terangan membolehkanya.

Imam Al-Qurthubi dalam kitabnya At-Tidzkar Fi Afdhalil Adzkar mengungkapkan.:
Imam Malik,Imam Syafi'i,Imam Ahmad,Imam Abu tsur dan para ulama membolehkan mengambil upah mengajarkan Al-Qur'an,berdasarkan sabda Rasulullah Saw. dalam riwayat Ibnu 'Abas r.a.: "Bahwaranya sesuatu yang lebih berhak kalian ambil,adalah upah mengajarkan Kitabullah (Al-Qur'an)" Riwayat Imam Bukhari. Hadis itu sebagai nash yang menghilangkan perselisihan pendapat di kalangan ulama,dan sudah semestinya dijadikan pegangan.
(At-Tidzkar fi Afdhalil Adzkar, halaman 114) Wallahu Ta'ala A'lam.


Mengenai mas'alah mengambil upah mengajarkan Al'Qur'an ini, seorang ulama yang benar-benar Ahli dalam bidang tafsir dan Hadis yaitu Imamul Huda Abu Laits As-Samarqandi (wafat 373 H.)
Memberikan penjelasan dalam kitabnya Bustanul 'Arifin sebagai berikut :

Mengajarkan Al-Qur'an itu ada tiga macam.
1 mengajarkanya semata mata karena Allah dan sama sekali tidak mengambil upah.
2 Mengajarkanya dengan tujuan/Syarat mendapat upah.
3 Mengajarkanya tanpa ada syarat apapun, namun apa bila diberi hadiah (amplop) diterimanya.>>>

Yang pertama dapat dipastikan mendapat pahala dan merupakan perbuatan para Nabi ( Atas mereka rahmat dan keselamatan.

Adapun yang kedua masih diperselisihkan. Menurut pendapat Sahabat-Sahabat kami dari Ulama Mutaqaddimin hal itu hukumnya tidak boleh berdasarkan sabda Rasulullah Saw. Sampaikanlah dari ku walau satu ayat.". Dan segolongan ulama Muta'akhirin seperti Imam 'Isham bin Yusuf, Imam Nashr bin Yahya, dan imam Abi Nashr bin Salam mengatakan bahwa hal itu hukumnya boleh. Mereka berkata: Afdhalnya ia mensyaratkan (menentukan) upah membimbing hafalan dan mengajarkan menulis (Al-Qur'an. Namun jika ia menentukan upah untuk mengajarkan Al-Qur'an,menurut hemat kami hal itu tidak ada salahnya, karena umat islam telah turun temurun melakukan hal itu dan mereka memerlukanya.
Adapun yang ketiga, hal itu hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan para ulama,karena Nabi Saw.adalah pengajar bagi makhluk, dan beliau biasa menerima hadiah.

Penjelasan Imam Abu laits dalam kitabnya terebut dapat dijumpai dalam kitab
Al-Burhan fi Ulumil Qur'an karangan Imam Badruddin Az-Zarkasyi, Juz 1 halaman 457-458.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar