Kamis, 26 Juli 2012

278 : TIDAK BERPUASA DENGAN ALASAN BEKERJA BERAT

PERTANYAAN


Nunu Nurul Qomariyah


Assalamu'alaikum

>> Apakah di perbolehkan tidak berpuasa dengan alasan kerja berat, misal kuli bangunan.

Monggo share

JAWABAN



ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻜﻲ


wa'alaikumsalam
tidak boleh

yang diperbolehkan adalah :
diperbolehkan makan lebih awal (mokah : jw) bagi org yg bila dia puasa maka tidak kuat bekerja .
tapi dg syarat dia harus berniat puasa / mabit (nginep ake niat : jw) setiap malam , selalu puasa di paginya . setelah dirasa siang hari gak kuat maka boleh berbuka tapi bila kuat ya harus diterusin . dan puasa yg ditinggal wajib qodlo di lain hari.




PROBLEMATIKA KAUM BURUH

Bulan romadlon adalah bulan yang mulia, yang
diwajibkan berpuasa bagi segenap kaum muslimin
baik itu kaya maupun miskin.

Bagi orang kaya mungkin tidak terasa berat karena
dalam rutinitas keseharian mereka adalah pekerjaan
yang tidak butuh menguras tenaga besar.
Bagi orang tertentu bulan romadlon berarti bulan
yang cukup berat dikarenakan keseharian mereka
berjibaku dengan lumpur sawah, ataupun sekarung
beras di punggung mereka.
Sementara disisi lain bila mereka libur kerja maka
keluarganya tidak ada ngasih nafkah (alias nggak
makan),

Islam agama yang "rohmatan lil 'alamiin" , agama
yang sempurna, tentu ada kebijaksanaan untuk
mereka yang seperti ini ....
mengenai dalil yang dari Alqur-an dan Hadits
silakan lihat di tafsir Alqur-an maupun Syarah
Hadits (merujuklah pada fatwa ulama, jangan
memahami langsung sendiri, bukan kelas kita).

Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan :
diperbolehkan berbuka lebih awal (mokah ; jw)
disiang hari karena khawatir terjadi kerusakan /
bahaya pada dirinya bila masih berpuasa baik itu
karena haus ataupun lapar walaupun orang
tersebut orang sehat lagi muqim.

Syaikh Al-Adzro'i berfatwa : (walaupun dibolehkan
mokah) bahwasana wajib bagi mereka niat puasa
pada setiap malam harinya bagi mereka yang
bekerja berat disiang hari dan dalam keadaan
kepayahan yang berat.(seperti tukang bangunan,
tukang panen padi, dan lain lain)
Bila tidak payah maka tidak boleh mokah / mokel
referensi :
I'anah At-tholibin 2 : 237

ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻓﻰ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ؛ ( ﻭﻟﺨﻮﻑ ﻫﻼﻙ ) ﺑﺎﻟﺼﻮﻡ ﻣﻦ ﻋﻄﺶ ﺃﻭ ﺟﻮﻉ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﻣﻘﻴﻤﺎ ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺍﻷﺫﺭﻋﻰ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﺃﻯ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ ﺗﺒﻴﻴﺖ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﺛﻢ ﻣﻦ ﻟﺤﻘﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺸﻘﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ ﺃﻓﻄﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ

ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻯ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ # ﻛﺄﺭﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻨﺎﺋﻊ ﺍﻟﺸﺎﻗﺔ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﻜﺮﺩﻯ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻭﻇﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺤﻖ ﺑﺎﻟﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﺭﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻨﺎﺋﻊ ﺍﻟﺸﺎﻗﺔ
ﺵ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺍﻷﺫﺭﻋﻰ ﺍﻟﺦ ) ﺗﻀﻤﻦ ﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﺍﻧﻪ ﻳﺒﺎﺡ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻟﻠﺤﺼﺎﺩﻳﻦ ﻭﻣﻦ ﺃﻟﺤﻖ ﺑﻬﻢ ﻟﻜﻦ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺗﺒﻴﻴﺖ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻷﻧﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻻ ﺗﻠﺤﻘﻬﻢ ﻣﺸﻘﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ ﺑﺎﻟﺼﻮﻡ ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ

ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺹ 237
ﻣﻜﺘﺒﺔ ﻃﻪ ﻓﻮﺗﺮﺍ ﺳﻤﺎﺭﻉ

wallaahu a'lam


Cikong Mesigit

tp jgn asal mrasa berat.. Dlm ma,khod/ibaroh tsb ada garis bwh dr masyaqqoh yg brfisat dg shighot mubalaghoh(SYADIIDATUN/banget abote/sangat berat)&tingkah tsb mmg tlh di rasakan trlbh dahulu..


Brojol Gemblung

Wa'alaikumussalam

Boleh membatalkan puasa karena kerja berat asal memenuhi enam syarat.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ص 112-113 :


ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻟﻨﺤﻮ ﺍﻟﺤﺼﺎﺩ ﻭﺟﺬﺍﺫ ﺍﻟﻨﺨﻞ ﻭﺍﻟﺤﺮﺍﺙ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ. ﻭﺣﺎﺻﻠﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﺳﺘﺔ : ﺃﻥ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺇﻟﻰ ﺷﻮّﺍﻝ ، ﻭﺃﻥ ﻳﺘﻌﺬﺭ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻟﻴﻼً ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻐﻨﻪ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ ﺗﻠﻔﻪ ﺃﻭ ﻧﻘﺼﻪ ﻧﻘﺼﺎً ﻻ ﻳﺘﻐﺎﺑﻦ ﺑﻪ ، ﻭﺃﻥ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻣﺸﻘﺔ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻞ ﻋﺎﺩﺓ ﺑﺄﻥ ﺗﺒﻴﺢ ﺍﻟﺘﻴﻤﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﺧﻼﻓﺎً ﻻﺑﻦ ﺣﺠﺮ ، ﻭﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻟﻴﻼً ﻭﻳﺼﺤﺐ ﺻﺎﺋﻤﺎً ﻓﻼ ﻳﻔﻄﺮ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﻌﺬﺭ ، ﻭﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺍﻟﺘﺮﺧﺺ ﺑﺎﻟﻔﻄﺮ ﻟﻴﻤﺘﺎﺯ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﻋﻦ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻛﻤﺮﻳﺾ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻟﻠﻤﺮﺽ ﻓﻼ ﺑﺪ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺑﻔﻄﺮﻩ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﺃﻳﻀﺎً ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﺗﻜﻠﻴﻒ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﺘﺮﺧﺺ ﺑﺎﻟﻔﻄﺮ ﻭﺇﻻ ﺍﻣﺘﻨﻊ ، ﻛﻤﺴﺎﻓﺮ ﻗﺼﺪ ﺑﺴﻔﺮﻩ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ، ﻓﺤﻴﺚ ﻭﺟﺪﺕ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ﺃﺑﻴﺢ ﺍﻟﻔﻄﺮ ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﻴﻦ ﻭﻭﺟﺪ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺇﻥ ﻓﻘﺪ ﺷﺮﻁ ﺃﺛﻢ ﺇﺛﻤﺎً ﻋﻈﻴﻤﺎً ﻭﻭﺟﺐ ﻧﻬﻴﻪ ﻭﺗﻌﺰﻳﺮﻩ ﻟﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﺃﻥ : 'ﻣﻦ ﺃﻓﻄﺮ ﻳﻮﻣﺎً ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻟﻢ ﻳﻐﻨﻪ ﻋﻨﻪ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ.'

Masalah : Tidak boleh membatalkan puasa bagi sesamanya pengetam, pemetik kurma, dan pembajak tanah, kecuali memenuhi syarat yg jumlahnya ada enam sebagaimana yg diketahui dari ungkapan para fuqaha` :

1. Tidak mungkin menunda pekerjaan pada bulan Syawwal.

2. Pekerjaan tersebut sulit dilakukan pada malam hari, atau tidak memadahi (jika dilakukan pada malam hari) sehingga mengakibatkan kerusakan atau berkurangnya harga meski tidak dianggap mendatangkan kerugian.

3. Dengan berpuasa dia merasakan penderitaan yg pada umumnya tidak bisa tertahankan; dg gambaran penderitaan tersebut sampai pada pada ambang batas yg memperbolehkan tayammum atau memperbolehkan duduk ketika melakukan shalat fardhu, hal ini berbeda dg pendapat Ibnu Hajar.

4. Pada malam harinya dia tetap berniat puasa dan pada pagi harinya juga dalam keadaan berpuasa. Dia tidak boleh membatalkan puasanya kecuali benar2 terjadi udzur.

5. Pembatalan puasa tersebut harus diniati melakukan rukhshah agar ada perbedaan antara pembatalan yg diperbolehkan dg pembatalan yg lain, sebagaimana orang yg sakit ketika ingin membatalkan puasa maka harus disertai niat untuk melakukan rukhshah.

6. Tidak bermaksud menjadikan pekerjaan dan penderitaan tersebut semata-mata sebagai perantara agar mendapatkan rukhshah, dan ketika ada maksud seperti maka dia tidak diperbolehkan membatalkan puasa, sebagaimana seorang musafir yg punya tujuan agar dg perjalanannya itu dia bisa mendapatkan rukhshah.

Dengan demikian jika syarat2 di atas dipenuhi, maka diperbolehkan baginya membatalkan puasa, baik pekerjaan tersebut untuk dirinya ataupun untuk orang lain, dan meskipun dia bukan satu2nya orang yg harus menyelesaikan pekerjaan tersebut dan masih bisa menemukan orang lain yg sanggup melakukannya. Dan apabila satu syarat saja tidak terpenuhi maka dia akan mendapatkan dosa besar (andai melakukan pembatalan puasa), serta wajib mencegah dan menta'zirnya, karena ada keterangan hadits: "Sesungguhnya barangsiapa yg membatalkan puasa ramadhan sehari saja tanpa ada udzur, maka pujasa sepanjang masa tidak akan bisa menggantikannya".


link dokumen :

 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/461753577182719/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar