Rabu, 04 Juli 2012

245 : IJTIHAD DAN SYARAT MENJADI MUJTAHID

PERTANYAAN


Syah Qolby Ardi


Assalamu'alaikum.


Mau Tanya
>>>>>>>>>
syarat ijtihad dan siapa saja yang boleh berijtihad...
Sila kongsinye...(^_^)
wassalam.



JAWABAN




Mbah JENGGOT II 


Ijtihad adalah penggalian hukum dari teks-teks keagamaan baik berupa dari Qur'an maupun Sunah. Maka dari itu ijtihad merupakan upaya kerja keras yang bermodalkan intelektualitas dan kepiawaian metodologis dalam memahami interpretasi teks ajaran baik secara literal maupun kontekstual dengan menggunakan kaidah kaidah universal yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar syariah yang sering di sebut dengan maqoshid al - syari'ah.

Imam Syatibi dalam kitab al muwafaqot menyebutkan bahwa seseorang patut memperoleh predikat seorang Mujtahid jika seseorang tersebut dilengkapi dengan dua kemampuan yang memadai : Pertama, Faham Tujuan Syariat (Maqosid Al-Syariat) secara konprehensif

kedua, mampu menggali hukum dengan segala kemampuan intelektualitasnya dan pengetahuan yang memadai menyangkut tradisi dan kebiasaan masyarakat Arab sebagai masyarakat awal yang menjadi sasaran wahyu.

Lebih lanjut As-Syaukany dalam kitabnya Irsyadul Fuhul fi tahqiq ilm Al-Ushul menambahkan bahwa seorang mujtahid juga harus memenuhi syarat-syarat dalam berijtihad yang merupakan sebuah keharusan bagi seorang Mujtahid seperti : mengetahui tafsir ayat-ayat Ahkam dan Hadits-hadits ahkam secara konprehensif, memahami masalah Naskh Mansukh dari Qur'an dan Hadits, mengetahui masalah masalah yang menjadi consensus (ijma) ulama, Memahami Qiyas dan Syarat-syaratnya serta illat al-ahkam, metodologi dalam beristinbath dari teks, prinsip dasar syariat dan maslahah untuk seluruh ummat manusia, Memahami susastra Arab dari segi ilmu Nahwu, Shorof, Balaghoh, Bayan, Ma'ani. juga harus mahir dibidang Ilmu Ushul Fiqh dan maqoshid As-Syariah.



Gantung Siwure Mbah Manten


syarat2 nya antara lain
1. Mengetahui bahasa Arab sedalam dalamnya karena Al-Qur'an dan Hadits di turunkan Allah dalam bahasa Arab yang fasih yang mutunya tinggi dan pengertiannya luas dan dalam... disini bukan hanya mempelajari bahasanya saja, akan tetapi semua ilmu yang berkaitand dengan qo'idah bahasa Arab seperti Nahwu, shorof, Bayan, Badi', Balaghah, 'Arudh dan Qowafi.. karena dengan ilmu2 itu baru bisa diketahui yang mana dalam ayat ayat itu yg sifatnya umum, yg sifatnya husus, yg sifat nya perintah (suruhan) , yang larangan, yang pertanyaan, yang nash (nyata), yang majaz (tersirat), yang muthlaq, yang muqoyyad, yang berita, yang hikayat, dan lain lain.
Karna dalam Al-Qur'an sendiri ada ayat yang tampak lahirnya menyuruh tetapi hakikatnya melarang... seperti

I'MALUU MAA SYI'TUM INNAHU BIMAA TA'MALUUNA BASHIIR...

Brbuatlah apa yang kamu sukai, sesungguhnya Dia (Allah) selalu memperhatikan apa apa yang kamu kerjakan.....

pada zahirnya tampak merupakan suatu perintah, akan tetapi maksudnya adalah suatu larangan...

2. Mahir dalam hukum2 Al-Qur'an, yakni diketahui lebih dahulu mana di antara ayat Al-Qur'an yang umum sifatnya, yg khusus, yang mujmal, yang mubayyan, yang muthlaq, yg muqoyyad, yang nasikh, yang mansuukh, yang muhakkam, yang mutasyaabih dll ( harus mengetahui dan menguasai Ushuul Fiqh)

3.Mengerti akan isis dan maksud Al-Qur'an keseluruhannya, ke 30 juz nya serta hafal... karena dimungkin kan dalam memutuskan suatu masalah sering lupa dengan ayat lainnya sehingga keputusannya bertentangan dengan ayat lain.... jadi memang harus di rangkaikan semua dengan ayat 2 yang masih berkaitan...

4. Mengetahui azbaabun nuzuul bagi Al-Qur'an dan asbaabul wuruud bagi hadits...

5. Mengetahui hadits hadits Nabi , sekurang kurangnya apa yang telah termaktub dalam kitab kitab hadits yang 6 (shahih bukhary, shohih muslim,shohih tirmidzi, Sunan Nasaa'i, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Ibnu Majah)
dan sebaiknya mengerti juga dengan hadits 2 yg trdapat dalam musnad Ahmad bin Hanbal, Mustadrak Hakim, Shohih Ibnu Hibban, Shohih thabrani, Daruqutni dll..

6. Berkemampuan menyisihkan mana hadits2 shohih, maudhu', hasan, Musalsal dll...

7. Mengerti dan tahu pula fatwa2 imam Mujtahid yang terdahulu dalam masalah masalah yang dihadapi... ini perlu agar tidak terjerumus kepada mengeluarkan hukium yang melawan Ijma' ..

8. Syarat yang Muthlaq yang harus di miliki seorang Imam Mujtahid adalah Pandai, mana mungkin mau memecahkan suatu masalah kalau dia tidak pandai... pandai dalam merangkaikan dan memecahkan suatu masalah...

http://www.piss-ktb.com/2011/11/634ushul-fiqh-ijtihad.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar