Sabtu, 16 Februari 2013

540 : MENCURI WAKTU KERJA

PERTANYAAN

Delvan Oktavianus

assalaamu'alaikum...

mau nanya, mohon di jawab yaa !!

jam kerjaku kan 8 jam. untuk waktu istirahatnya gak ada kecuali buat makan dan sholat. Dan biasanya saya sering nyolong2 waktu buat istirahat ( sehabis sholat rokokan dulu 1 batang). yg saya tanyakan, bagaimana hukumnya gaji yg saya terima dari hasil kerjaku yg tidak sportif itu?


JAWABAN


Kudung Khantil Harsandi Muhammad


wa'alaikum salam.
Akad pekerja dengan pabrik itu termasuk akad ijaroh. Dalam akad ijaroh waktu sholat tidak bisa masuk dalam kontrak.


Dalam kerja yang terpokok itu hasilnya pak. Karena gaji itu bukan tergantung oleh waktu, tapi sebagai imbal balik tenaga dan pikiran yang sudah dikerahkan demi keberlangsungan pabrik atau perusahaan.

Meski secara kontrak diharuskan bekerja full 24 jam, tapi secara syara' tetap diperbolehkan bahkan wajib untuk menjalankan ibadah fardlu pak. Jadi, waktu yang digunakan untuk menjalankan kewajiban itu sudah langsung mendapat legalitas dari syara' sehingga tidak bisa dikatakan mencuri waktu. Karena secara hukum, kitalah yang berhak memiliki kemanfaatan tubuh kita dalam waktu tersebut, bukan pihak pabrik ataupun pemilik perusahaan, meski kontraknya tertera full 24 jam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar