Rabu, 05 Desember 2012

412 : HUKUM ISTRI MENELAN SPERMA SUAMI

PERTANYAAN 


Anita Tiara



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Pada saat ML dengan istri, istri meminum sperma yang dikeluarkan Suaminya. bagaimana hukumnya menurut islam..?
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Mbah Pardan Milanistie

nderek urun rembug

Menurut pendapat yang kuat tidak boleh
menelan atau meminum sperma karena
beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan
tertelannya sesuatu yang najis seperti
madzi, wadi, atau air kencing.
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats
(menjijikkan), sehingga ulama yang
mengatakan mani itu suci pun berpendapat
tidak boleh menelannya, karena firman
Allah:
157:ﻑﺍﺮﻋﻷﺍ] َﺚِﺋﺎَﺒَﺨْﻟﺍ ُﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ُﻡِّﺮَﺤُﻳَﻭ]
"Dan dia (Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam) mengharamkan perkara-
perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)
" (Al-A'raaf:157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
:ﻥﺎﻬﺟﻭ ﻪﻴﻓ ؟ﺮﻫﺎﻄﻟﺍ ﻲﻨﻤﻟﺍ ﻞﻛﺃ ﻞﺤﻳ ﻞﻫ
ﻪﻧﻷ ﻞﺤﻳ ﻻ ﻪﻧﺃ ﺭﻮﻬﺸﻤﻟﺍ ﺢﻴﺤﺼﻟﺍ
ﺚﺒﺨﺘﺴﻣ
"Bolehkah menelan mani yang suci?Ada 2
pendapat, dan yang benar dan masyhur
bahwasanya itu tidak halal karena
mustakhbats (menjijikkan)" (Al-Majmu'
2/575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar