Selasa, 11 Desember 2012

425 : NIKAHNYA GADIS & JANDA

PERTANYAAN


Belajar Selalu Ikhlas



assalamu'alaykum, poro sesepuh/ustadz/ustadzah/kyai dan para member di sini mohon penceraharan mengenai fiqih nikah
terima kasih atas bantuannya

begini ,saya pernah denga jika seorang gadis kan tergantung walinya boleh tidaknya. sedangkan jika seorang janda boleh menikahkan dirinya sendiri, itu maksudnya gimana ???


JAWABAN

Mbah Pardan Milanistie

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda
lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya
daripada walinya dan seorang gadis diajak
berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya."
Riwayat Imam Muslim. Dalam lafaz lain
disebutkan, "Tidak ada perintah bagi wali
terhadap janda, dan anak yatim harus diajak
berembuk." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
ْﻦَﻋَﻭَ ِﻦْﺑِﺍ ٍﺱﺎَّﺒَﻋ ﻲﺿﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻨﻋ َّﻥَﺃ َّﻲِﺒَّﻨﻟَﺍ
ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ َﻝﺎَﻗ ) ُﺐِّﻴَّﺜﻟَﺍ ُّﻖَﺣَﺃ
ﺎَﻬِﺴْﻔَﻨِﺑ ْﻦِﻣ ﺎَﻬِّﻴِﻟَﻭ , ُﺮْﻜِﺒْﻟﺍَﻭ ُﺮَﻣْﺄَﺘْﺴُﺗ ,
ﺎَﻬُﻧْﺫِﺇَﻭ ﺎَﻬُﺗﻮُﻜُﺳ ( ُﻩﺍَﻭَﺭ .ٌﻢِﻠْﺴُﻣ ﻲِﻓَﻭ ٍﻆْﻔَﻟ :
) َﺲْﻴَﻟ ِّﻲِﻟَﻮْﻠِﻟ َﻊَﻣ ِﺐِّﻴَّﺜﻟَﺍ ,ٌﺮْﻣَﺃ ُﺔَﻤﻴِﺘَﻴْﻟﺍَﻭ
ُﺮَﻣْﺄَﺘْﺴُﺗ ( ُﻩﺍَﻭَﺭ ﻮُﺑَﺃ َﺩُﻭﺍَﺩ , ُّﻲِﺋﺎَﺴَّﻨﻟﺍَﻭ ,
َﻥﺎَّﺒِﺣ ُﻦْﺑِﺍ ُﻪَﺤ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar