Selasa, 01 Januari 2013

460 : BANGUNAN MASYARAKAT MUSLIM

PERTANYAAN

Olyk Syah Putra

ASSALAMU'ALAIKUM

BAGAIMANA BANGUNAN MASYARAKAT MUSLIM YANG DIKEHENDAKI ISLAM???




JAWABAN

Abah Than-than


Wa-alaykum Salaam .. Kang Olyk Syah Putra ,
BANGUNAN MASYARAKAT MUSLIM YANG DIKEHENDAKI ISLAM ,

Muqodimah,
Sholat adalah miniatur bangunan masyarakat Islam, dimana seluruh gerak ma'mum (umat) bergantung kepada keputusan dan kebijakan Imam.
Begitulah Alloh SWT menurunkan syar'at sebagai HUKUM yg dijaga, dipelihara dan dilaksanakan oleh seorang HAKIM yaitu Muhammad SAW. Dimana Hukum itu ada untuk menjaga dan memelihara nilai2 kemanusiaan dan mengembalikan manusia kepada jati dirinya sebagai mahluq -Nya.
Jadi ada HAKIM , ada HUKUM dan ada MAHKUM.
Hakim tidak boleh terpisah dgn HUKUM bgitupun HUKUM tdk boleh pisah dari HAKIM . Jika ada HUKUM tanpa HAKIM atau HAKIM tanpa HUKUM itu namanya sistem yang ngaco boleh dibilang sistem yg tdk sempurna.
Bukankah Islam mrp sistem yg sempurna ?
... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu....dst..Qs.5/3.
Dan bukankah Rosululloh SAW itu seorang HAKIM yg dipilih dan ditunjuk oleh ALLOH SWT ?

Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.Qs. 4/64-65.

Dan setiap MAHKUM tdk merasa keberatan dan ada pilihan lain atas keputusan ROsul-Nya.
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. Qs.33/36.

Jika HUKUM tidak dipisahkan dgn HAKIM , maka HUKUM itu menjadi FURQON , namun jika ada HUKUM tanpa HAKIM maka ia hanyalah sekedar BACAAN (QORO'A).

Dan Islam menghendaki kesem,purnaan yaitu adanya HAKIM ,ada HUKUM dan ADA MAHKUM, inilah sistem Ilahiyah yg sempurna karna setiap kali Alloh menurunkan HUKUM itu pasti dgn HAKIM -Nya. Diawali sejak berfungsinya Tabligh atau Da'wah yaitu dimulai sejak zaman Nabi Nuh as.
Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang kembali (kepada-Nya). Qs.42/13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar