Minggu, 13 Januari 2013

476 : PERNIKAHAN ORANG BISU

PERTANYAAN


Deden Sopian


assalamu'alaikum
ijab kobul pernikahan bagi orang bisu bagai mana supanya pernikahan nya sah?



JAWABAN

> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam...

Cara Ijab Qabul orang bisu dalam akad nikah bisa dilakukan dengan isyarat, dengan syarat bila isyaratnya sharih (jelas), jika tidak sharih, dalam arti isyaratnya menimbulkan kinayah atau ia bisa menulis maka bila ia masih bisa mewakilkan ia harus mewakilkan dan jika tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.

واما ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة

Bila ia seorang (calon suami) maka bila isyaratnya sharih (jelas) maka ia bisa diakadi dengan isyaratnya, bila isyaratnya kinayah (masih memberikan pengertian lain selain nikah) atau ia bisa menulis maka bila ia memungkinkan mewakilkan ia harus mewakilkan, bila tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.
Hamisy al-Iqnaa II/125

( إيمَاءُ الْأَخْرَسِ وَكِتَابَتُهُ كَالْبَيَانِ ) بِاللِّسَانِ ( بِخِلَافِ مُعْتَقَلِ اللِّسَانِ ) وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمَا سَوَاءٌ فِي وَصِيَّةٍ وَنِكَاحٍ وَطَلَاقٍ وَبَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَقَوَدٍ وَغَيْرِهَا مِنْ الْأَحْكَامِ

Isyarat orang bisu dan tulisannya seperti penjelasan dengan lisannya berbeda dengan orang yang terikan lisannya.Imam As-Syafi’i berkata “Isyarat dan tulisannya sama dalam berbagai masalah-masalah hukum seperti dalam hal wasiat, nikah, talak, jual beli, qishas dan sebagainya.
Radd al-Muhtaar 29/272
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

http://www.piss-ktb.com/2012/04/1403-pernikahannya-orang-bisu.html



Brojol Gemblung


Ini saya ambilkan keputusan LBM :

Salah satu syarat dari akad nikah adalah ijab qobulnya harus dilakukan dengan sighat (perkataan) yang sharih (jelas), apabila ijab qobulnya dilakukan dengan sighat kinayah, yaitu perkataan yang masih dimungkingkan ada maksud lain maka akad nikah tersebut hukumnya tidak sah. Karena itu mengenai permasalahan akad nikah yang dilaksanakan oleh orang yang bisu, akad nikahnya dilakukan dengan cara :

1. Mewakilkan akad nikahnya pada orang yang mampu berbicara.

2. Orang bisu tersebut melaksanakan akad nikahnya sendiri, sedangkan shighat ijab qobulnya dengan memakai isyarat yang bisa dipahami bukan hanya oleh orang yang pandai saja, dalam artian isyaratnya dipahami oleh orang pada umumnya.

Aqad nikah yang dilakukan dengan isyarat yang bisa dipahami ini dihukumi sah sebab dalam hal ini isyarat tersebut dikategorikan sebagai sighat yang sharih.

Sedangkan apabila isyaratnya masih samar dan belum jelas sehingga hanya bisa dipahami oleh orang yang pandai saja maka isyaratnya dalam ijab qobul dikategorikan sebagai sighat kinayah.

Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat diantara ulama'; menurut sebagian ulama' akad nikahnya tetap sah karena dianggap sebagai pengecualian dari tidak sahnya akad nikah yang dilaksanakan dengan sighat kinayah, sedangkan menurut sebagian ulama' lainnya hukumnya tidak sah karena akad nikah yang dilakukan dengan sighat kinayah hukumnya tidak sah, dan menurut mereka hal ini juga berlaku dalam masalah ini, jadi akad nikah tersebut baru dihukumi sah apabila dilakukan dengan isyarat yang bisa dipahami minimal oleh wali nikah yang mengakadkannya, entah itu ayahnya, kakeknya atau wali hakim.

3. Akad nikahnya dilaksanakan dengan tulisan, namun dalam masalah ini juga terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' karena mengacu pada ketentuan bahwa akad nikah tidak sah apabila dilakukan dengan sighat kinayah; Menurut sebagian ulama' hukumnya sah, sebagian ulama' lainnya menyatakan tidak sah, dan sebagian ulama' lain menyatakan sah apabila memang tidak ada yang mewakili orang bisu untuk melaksanakan akad nikah.

Referensi :
1. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 7 Hal : 221
2. Hasyiyah Al-Bujairomi Ala Syarhil Manhaj, Juz : 3 Hal : 333
3. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 4 Hal : 56-57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar