Kamis, 31 Januari 2013

510 : HUKUM DONOR DARAH

PERTANYAAN


Muhsin Amrin


Assalamu'alaikum Sahabat semuanya,, mau nanya nich... gimana fatwat para ulama kita MUI maupun ulama yang lainnya tentang hukum donor darah,,



JAWABAN

Nunu Nurul Qomariyah


Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat dia tidak boleh menjual darahnya, karena Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.”

Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun (baca: diperjual belikan) diharamkan.
Adapun jika yang membutuhkan darah memberikan kepadanya sesuatu sebagai balas jasanya, maka boleh bagi sang pendonor untuk mengambilnya, tapi dengan syarat, dia tidak memintanya sebelum dan sesudah donor, tidak mempersyaratkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara jelas maupun dengan isyarat, baik secara zhohir maupun batin. Kapan dia melaksanakan salah satu dari perkara-perkara di atas, maka haram baginya untuk menerima pemberian dari orang tersebut.

Adapun orang yang membutuhkan darah, sementara dia tidak mendapatkan darah yang gratis, maka boleh baginya membeli darah dari orang lain –karena darurat-, sedangkan dosanya ditanggung oleh yang menjualnya. Wallahu A’lam.




Hellyna Qamariah Siregar

iya juga ya...
Bisa jadi si pendonor adalah non muslim..
Bagaimana menurut sahabat fillah???




Mbah Jenggot

Wa`alaikum salam.Hukum donor darah sama dengan berobat menggunakan suatu yang najis, boleh jika dalam keadaan darurat artinya tidak bisa diselamatkan nyawanya kecuali dengan donor darah atau dapat mempercepat penyembuhan dan tidak ada cara atau obat selainnya.

فتاوى الشرعية للشيخ حسنين مخلوف /195
(مسألة 89) هل يجوز شرعا الإنتفاع بدم الإنسان بنقله من الصحيح الى المريض لإنقاذ حياته ؟
(الجواب) الدم وان كان محرما بنص القرآن الا ان الضرورة الملجئة الى التداوي به تبيح الإنتفاع به في العلاج ونقله من شخص لآخر، وقد ذهب جمع من الفقهاء الى جواز التداوي بالمحرم والنجس اذا لم يكن هناك ما يسدّ مسدّه من الأدوية المباحة الطاهرة، فاذا راى الطبيب المسلم الحاذق ان انقاذ حياة المريض متوقف على الإنتفاع بالدم، جاز التداوي به شرعا، والضرورة تبيح المحظورات، وما جعل عليكم في الدين من حرج، والله اعلم.
Alangkah bijaknya jika kita bisa memilih darah yang akan kita masukkan ketubuh kita dari darah orang yang muslim dan taat.

http://www.piss-ktb.com/2012/03/028-lain-lain-hukum-donor-darah-non.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar